Assalaamu'alaikum w.w.

Sekedar beropini, saya memang kurang paham dari segi aqidah dan syariahnya
Ahmadiyah ini, namun dari tontonan TV nampaknya mereka tetap mengimani
Rasulullah SAW. Apapun cara kekerasan, tidak sesuai dengan norma Islam.

Saya ingat sejarah tatkala seorang Khalifah (lupa namanya) menguasai daerah
yang dikuasai kaum Nasrani yang telah meluluhlantahkan umat Islam, namun
pasukan Islam tidak sama sekali menghancurkan gereja2 mereka, bahkan tidak
menggunakan gereja untuk sholat jum'at, padahal telah dipersilahkan. Ini
sebagai penghormatan kepada kaum nasrani.

Bagaimana dengan menghancurkan, menyerang orang-orang yang masih
mentauhidkan Allah swt, mengimani Rasulullah ?

Kalo ada virus dalam harddisk, jangan komputernya dong yang dibakar, pakelah
anti-virus. Kalo ada kesalahan dalam iman seseorang, jangan dibunuh
orangnya, tapi luruskan imannya. Kita juga nggak tau, udah benar belum
aqidah kita ini.

 

Opini saya mungkin benar, mungkin salah, mari.., mangga....,monggooo...kalo
salah mohon diluruskan.

 

Salam,

Othmar

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of lasykar5
Sent: Monday, April 28, 2008 5:20 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; al-ikhwan;
syiar-islam; [EMAIL PROTECTED]; tauziyah; PPI UIKA
Subject: [syiar-islam] Membela Ahmadiyah yang Dizalimi

 

assalaamu alaikum,
sekadar sharing opini dari Indopos online seputar Ahmadiyah ... dari salah
satu pembelanya.
salam,
satriyo

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28
http://www.indopos.
<http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=338794>
co.id/index.php?act=detail_c&id=338794
Senin, 28 Apr 2008,
*Membela Ahmadiyah yang Dizalimi
*

Oleh Imam Ghazali Said *
Satu jam setelah Forum Lintas Agama (FLA) memilih saya menjadi jubir dalam
konferensi pers 24 April 2008, telepon dan ponsel saya terus berdering;
mempertanyakan mengapa saya membela aliran sesat? Karena itu, perkenankan
saya memberikan penjelasan berikut.

Pertama, Ahmadiyah, baik aliran Lahore, di Indonesia populer dengan Gerakan
Ahmadiyah Indonesia (GAI) maupun aliran Qodiyan, yang populer dengan Jamaah
Ahmadiyah Indonesia (JAI), telah berkiprah dan berinteraksi dengan tokoh
nasionalis Indonesia, baik yang muslim maupun yang sekuler sejak 1920-an
sampai 1980-an.

Dalam rentang waktu itu GAI dan JAI telah berkiprah dalam perjuangan
kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam mencerdaskan bangsa. Sayid Syah
M. Muballig (ketua panitia pemulihan Pemerintahan RI dan penyusun program
bahasa Urdu RRI Jakarta, 1950), Erfan Dahlan (putra pendiri Muhammadiyah, KH
A. Dahlan), Abu Bakar Ayub, Abd. Wahid, dan masih banyak lagi, adalah
tokoh-tokoh GAI dan JAI yang punya jasa besar dalam perjuangan dan mengisi
kemerdekaan RI dengan cara bergabung dalam BKR, TKR, Kowani, dan KNI.

Dalam rentang waktu tersebut, mereka intens berinteraksi, baik sosial,
politik, ekonomi, dan teologis dengan tokoh-tokoh dan organisasi Islam
terpopuler di Indonesia, Muhammadiyah dan NU. Bahkan, dialog teologis pernah
terjadi antara wakil GAI-JAI dengan A. Hassan (Persis) dan KH A. Wahid
Hasyim (NU). Hasilnya? GAI dan JAI adalah saudara kita sesama muslim yang
tinggal di negara tercinta Indonesia.

Lebih dari itu, tokoh GAI R. Sudewo Parto Kusumo (1905-1970) sangat berjasa
secara intelektual dan spritual dalam mengader kaum muda muslim terpelajar
yang tergabung dalam Jong Islamitenbond (JIB). Juga masih banyak tokoh GAI
dan JAI yang kemudian berjuang dalam organisasi Syarikat Islam (SI) dan
Masyumi. Beranikah kita menilai mereka itu "aliran sesat" dan "bukan muslim"
hanya karena mereka punya teologi yang sedikit berbeda dengan mayoritas
muslim Indonesia?

Kedua, setelah melakukan kajian mendalam, membaca dan memahami kitab-kitab
tentang aliran-aliran dalam Islam, di antaranya al-farq baina al-firaq
(al-Baghdadi), al-milal wa al-nihal (Syahrastani), al- fashl baina al-milal
wa al-nihal (Ibn Hazm), al-iqtishad fi al-i'tiqad (al-Ghazali), maqalat
al-islamiyyin wa ikhtilaf al-mushallin (al-Asy'ari), dan lain-lain, bersama
kiai pesantren yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia yang difasilitasi
Komunitas Mata Air pimpinan Gus Mus dan Wahid Institute pimpinan Gus Dur,
pada 22-25 Maret 2008 di Jakarta menyimpulkan, "bahwa manusia yang berucap
dua kalimah syahadat, melaksanakan rukun Islam dan rukun iman, sekaligus
tidak menentang satu pun dari dua rukun iman dan Islam itu, wajib dianggap
dan dinilai sebagai saudara kita sesama muslim, yang hak-hak sipilnya harus
kita lindungi".

GAI dan JAI, setelah saya melakukan studi terhadap kitab Tadzkirah,
testimoni, interogasi, dan dialog dengan para tokoh dan kaum awam pengikut
JAI, ternyata mereka tidak keluar dari kriteria muslim dan mukmin di atas.
Karena itu, saya konsisten mengikuti nurani dan kajian ilmiah untuk "Membela
JAI" tanpa mempertimbangkan akan dibenci kelompok muslim yang menyesatkan
Ahmadiyah atau tidak.

Ketiga, fatwa penyesatan dan penilaian di luar Islam oleh MUI terhadap
Ahmadiyah Qodiyan, 1 Juni 1980, dan diperkuat fatwa MUI 15 Juli 2005, itu
muncul setelah aliran tertentu yang mengaku paling Islam, menyerang kantor
pusat JAI di Parung, Bogor.

Selanjutnya, tindak kekerasan menyebar ke berbagai daerah, kantor-kantor JAI
diserang, sehingga menimbulkan korban. Saya menilai fatwa MUI tersebut telah
memberi legitimasi diperkenankannya tindak kekerasan terhadap JAI yang tak
pernah mengganggu secara fisik -apalagi menyerang- kelompok Islam lain yang
berbeda.

Realita ini menggugah nurani saya untuk menyatakan bahwa JAI telah dizalimi
dan hak-hak sipilnya digangu. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita
UUD '45 pasal 29, ayat 1 dan 2, di samping mengabaikan bahkan melanggar hak
asasi manusia (HAM).

Keempat, status ormas JAI yang sudah berbadan hukum dengan SK Menkeh RI No
JA 5/23, tanggal 13-3-1953 tidak dengan mudah akan dibatalkan melalui SKB
Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, hanya berdasarkan tekanan kelompok yang
merasa "paling Islam" dan rekomendasi fatwa MUI dan Bakorpakem. Sebab,
eksistensi MUI dan JAI itu sejajar dan keberadaan Bakorpakem tidak punya
landasan hukum dan konstitusi yang kuat.

Kelima, MUI mestinya mengeluarkan fatwa bagi penyerang (pelaku pidana),
bukan menyesatkan pihak yang diserang (korban pidana). Hemat penulis, MUI
tidak adil dalam klarifikasi data. Yang menjadi pedoman MUI banyak
berdasarkan yang dikemukakan Amin Jamaluddin (LPII) dalam bukunya: Ahmadiyah
Membajak Alquran, dan buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ahmadiyah Punya Nabi
dan Kitab Suci Baru.

Mengapa MUI -sebelum mengeluarkan fatwa- tidak mengklarifikasi tentang isi
dan substansi dua judul buku tersebut pada PB JAI?

Keenam, MUI dan organisasi-organisasi Islam yang lain mestinya menyadari
bahwa vonis "luar Islam" akan berakibat tindak kekerasan dan mengurangi
secara drastis persentase umat Islam Indonesia.

Menurut data JAI, jumlah pengikutnya secara nasional antara 2-3 juta jamaah,
yang di sensus KTP tertulis Islam. Itu selain umat Konghucu yang dalam
KTP-nya juga mencantumkan Islam. MUI-lah yang paling bertanggung jawab atas
penurunan persentase umat Islam Indonesia.

Ketujuh, pembatalan badan hukum JAI hanya bisa diterima lewat keputusan
pengadilan. Karena itu, jika SKB pembubaran JAI terbit, saya menganjurkan
agar JAI menempuh jalur hukum. Menggugat SKB tersebut ke pengadilan. Dengan
demikian, SKB itu belum punya kekuatan hukum tetap.

Kasus JAI ini akan menjadi tolok ukur tahannya konstitusi kita menghadapi
gelombang makin menguatnya kelompok muslim "Kanan" yang menginginkan
formalisme syariah dalam kehidupan negara. Menurut saya hal itu menjadi
ancaman serius bagi eksistensi NKRI dengan semua perangkat konstitusinya.
*. Imam Ghazali Said, pengasuh Pesma "An-Nur" dan ketua FKUB Surabaya

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke