Assalamualaikum Wr.Wb,

kalau di perkenankan ikut sedikit berkomentar.
saya hanya seorang muslim yang awam.
Tapi satu hal yang sangat menggangu pikiran saya adalah Apa betul Ahmadiyah 
Mengakui adanya Nabi terakhir selain Nabi Muhammad SAW ?, Kalau memang benar. 
saya sebagai orang awam saja menganggap Ahmadiyah itu "Tidak Beres". kenapa 
saya katakan demikian.? karena waktu Sekolah Dasarpun sudah diajarkan bahwa 
Nabi terkahir itu adalah Muhammad SAW. jadi kalau ada yang lain pastinya 
membuat bingung dong bagi Umat yang awam seperti saya.
Bisa di jelaskan pak?

Mohon maaf jika ada salah.

Wassalamualaikum wr.wb.

Edi Kusnain


  ----- Original Message ----- 
  From: othmar 
  To: 'syiar-islam' 
  Sent: Tuesday, April 29, 2008 11:56 AM
  Subject: RE: [syiar-islam] Membela Ahmadiyah yang Dizalimi


  Assalaamu'alaikum w.w.

  Sekedar beropini, saya memang kurang paham dari segi aqidah dan syariahnya
  Ahmadiyah ini, namun dari tontonan TV nampaknya mereka tetap mengimani
  Rasulullah SAW. Apapun cara kekerasan, tidak sesuai dengan norma Islam.

  Saya ingat sejarah tatkala seorang Khalifah (lupa namanya) menguasai daerah
  yang dikuasai kaum Nasrani yang telah meluluhlantahkan umat Islam, namun
  pasukan Islam tidak sama sekali menghancurkan gereja2 mereka, bahkan tidak
  menggunakan gereja untuk sholat jum'at, padahal telah dipersilahkan. Ini
  sebagai penghormatan kepada kaum nasrani.

  Bagaimana dengan menghancurkan, menyerang orang-orang yang masih
  mentauhidkan Allah swt, mengimani Rasulullah ?

  Kalo ada virus dalam harddisk, jangan komputernya dong yang dibakar, pakelah
  anti-virus. Kalo ada kesalahan dalam iman seseorang, jangan dibunuh
  orangnya, tapi luruskan imannya. Kita juga nggak tau, udah benar belum
  aqidah kita ini.

  Opini saya mungkin benar, mungkin salah, mari.., mangga....,monggooo...kalo
  salah mohon diluruskan.

  Salam,

  Othmar

  _____ 

  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
  Behalf Of lasykar5
  Sent: Monday, April 28, 2008 5:20 PM
  To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; al-ikhwan;
  syiar-islam; [EMAIL PROTECTED]; tauziyah; PPI UIKA
  Subject: [syiar-islam] Membela Ahmadiyah yang Dizalimi

  assalaamu alaikum,
  sekadar sharing opini dari Indopos online seputar Ahmadiyah ... dari salah
  satu pembelanya.
  salam,
  satriyo

  -- 
  Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
  now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
  >> al-Ra'd [13]: 28
  http://www.indopos.
  <http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=338794>
  co.id/index.php?act=detail_c&id=338794
  Senin, 28 Apr 2008,
  *Membela Ahmadiyah yang Dizalimi
  *

  Oleh Imam Ghazali Said *
  Satu jam setelah Forum Lintas Agama (FLA) memilih saya menjadi jubir dalam
  konferensi pers 24 April 2008, telepon dan ponsel saya terus berdering;
  mempertanyakan mengapa saya membela aliran sesat? Karena itu, perkenankan
  saya memberikan penjelasan berikut.

  Pertama, Ahmadiyah, baik aliran Lahore, di Indonesia populer dengan Gerakan
  Ahmadiyah Indonesia (GAI) maupun aliran Qodiyan, yang populer dengan Jamaah
  Ahmadiyah Indonesia (JAI), telah berkiprah dan berinteraksi dengan tokoh
  nasionalis Indonesia, baik yang muslim maupun yang sekuler sejak 1920-an
  sampai 1980-an.

  Dalam rentang waktu itu GAI dan JAI telah berkiprah dalam perjuangan
  kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam mencerdaskan bangsa. Sayid Syah
  M. Muballig (ketua panitia pemulihan Pemerintahan RI dan penyusun program
  bahasa Urdu RRI Jakarta, 1950), Erfan Dahlan (putra pendiri Muhammadiyah, KH
  A. Dahlan), Abu Bakar Ayub, Abd. Wahid, dan masih banyak lagi, adalah
  tokoh-tokoh GAI dan JAI yang punya jasa besar dalam perjuangan dan mengisi
  kemerdekaan RI dengan cara bergabung dalam BKR, TKR, Kowani, dan KNI.

  Dalam rentang waktu tersebut, mereka intens berinteraksi, baik sosial,
  politik, ekonomi, dan teologis dengan tokoh-tokoh dan organisasi Islam
  terpopuler di Indonesia, Muhammadiyah dan NU. Bahkan, dialog teologis pernah
  terjadi antara wakil GAI-JAI dengan A. Hassan (Persis) dan KH A. Wahid
  Hasyim (NU). Hasilnya? GAI dan JAI adalah saudara kita sesama muslim yang
  tinggal di negara tercinta Indonesia.

  Lebih dari itu, tokoh GAI R. Sudewo Parto Kusumo (1905-1970) sangat berjasa
  secara intelektual dan spritual dalam mengader kaum muda muslim terpelajar
  yang tergabung dalam Jong Islamitenbond (JIB). Juga masih banyak tokoh GAI
  dan JAI yang kemudian berjuang dalam organisasi Syarikat Islam (SI) dan
  Masyumi. Beranikah kita menilai mereka itu "aliran sesat" dan "bukan muslim"
  hanya karena mereka punya teologi yang sedikit berbeda dengan mayoritas
  muslim Indonesia?

  Kedua, setelah melakukan kajian mendalam, membaca dan memahami kitab-kitab
  tentang aliran-aliran dalam Islam, di antaranya al-farq baina al-firaq
  (al-Baghdadi), al-milal wa al-nihal (Syahrastani), al- fashl baina al-milal
  wa al-nihal (Ibn Hazm), al-iqtishad fi al-i'tiqad (al-Ghazali), maqalat
  al-islamiyyin wa ikhtilaf al-mushallin (al-Asy'ari), dan lain-lain, bersama
  kiai pesantren yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia yang difasilitasi
  Komunitas Mata Air pimpinan Gus Mus dan Wahid Institute pimpinan Gus Dur,
  pada 22-25 Maret 2008 di Jakarta menyimpulkan, "bahwa manusia yang berucap
  dua kalimah syahadat, melaksanakan rukun Islam dan rukun iman, sekaligus
  tidak menentang satu pun dari dua rukun iman dan Islam itu, wajib dianggap
  dan dinilai sebagai saudara kita sesama muslim, yang hak-hak sipilnya harus
  kita lindungi".

  GAI dan JAI, setelah saya melakukan studi terhadap kitab Tadzkirah,
  testimoni, interogasi, dan dialog dengan para tokoh dan kaum awam pengikut
  JAI, ternyata mereka tidak keluar dari kriteria muslim dan mukmin di atas.
  Karena itu, saya konsisten mengikuti nurani dan kajian ilmiah untuk "Membela
  JAI" tanpa mempertimbangkan akan dibenci kelompok muslim yang menyesatkan
  Ahmadiyah atau tidak.

  Ketiga, fatwa penyesatan dan penilaian di luar Islam oleh MUI terhadap
  Ahmadiyah Qodiyan, 1 Juni 1980, dan diperkuat fatwa MUI 15 Juli 2005, itu
  muncul setelah aliran tertentu yang mengaku paling Islam, menyerang kantor
  pusat JAI di Parung, Bogor.

  Selanjutnya, tindak kekerasan menyebar ke berbagai daerah, kantor-kantor JAI
  diserang, sehingga menimbulkan korban. Saya menilai fatwa MUI tersebut telah
  memberi legitimasi diperkenankannya tindak kekerasan terhadap JAI yang tak
  pernah mengganggu secara fisik -apalagi menyerang- kelompok Islam lain yang
  berbeda.

  Realita ini menggugah nurani saya untuk menyatakan bahwa JAI telah dizalimi
  dan hak-hak sipilnya digangu. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita
  UUD '45 pasal 29, ayat 1 dan 2, di samping mengabaikan bahkan melanggar hak
  asasi manusia (HAM).

  Keempat, status ormas JAI yang sudah berbadan hukum dengan SK Menkeh RI No
  JA 5/23, tanggal 13-3-1953 tidak dengan mudah akan dibatalkan melalui SKB
  Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, hanya berdasarkan tekanan kelompok yang
  merasa "paling Islam" dan rekomendasi fatwa MUI dan Bakorpakem. Sebab,
  eksistensi MUI dan JAI itu sejajar dan keberadaan Bakorpakem tidak punya
  landasan hukum dan konstitusi yang kuat.

  Kelima, MUI mestinya mengeluarkan fatwa bagi penyerang (pelaku pidana),
  bukan menyesatkan pihak yang diserang (korban pidana). Hemat penulis, MUI
  tidak adil dalam klarifikasi data. Yang menjadi pedoman MUI banyak
  berdasarkan yang dikemukakan Amin Jamaluddin (LPII) dalam bukunya: Ahmadiyah
  Membajak Alquran, dan buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ahmadiyah Punya Nabi
  dan Kitab Suci Baru.

  Mengapa MUI -sebelum mengeluarkan fatwa- tidak mengklarifikasi tentang isi
  dan substansi dua judul buku tersebut pada PB JAI?

  Keenam, MUI dan organisasi-organisasi Islam yang lain mestinya menyadari
  bahwa vonis "luar Islam" akan berakibat tindak kekerasan dan mengurangi
  secara drastis persentase umat Islam Indonesia.

  Menurut data JAI, jumlah pengikutnya secara nasional antara 2-3 juta jamaah,
  yang di sensus KTP tertulis Islam. Itu selain umat Konghucu yang dalam
  KTP-nya juga mencantumkan Islam. MUI-lah yang paling bertanggung jawab atas
  penurunan persentase umat Islam Indonesia.

  Ketujuh, pembatalan badan hukum JAI hanya bisa diterima lewat keputusan
  pengadilan. Karena itu, jika SKB pembubaran JAI terbit, saya menganjurkan
  agar JAI menempuh jalur hukum. Menggugat SKB tersebut ke pengadilan. Dengan
  demikian, SKB itu belum punya kekuatan hukum tetap.

  Kasus JAI ini akan menjadi tolok ukur tahannya konstitusi kita menghadapi
  gelombang makin menguatnya kelompok muslim "Kanan" yang menginginkan
  formalisme syariah dalam kehidupan negara. Menurut saya hal itu menjadi
  ancaman serius bagi eksistensi NKRI dengan semua perangkat konstitusinya.
  *. Imam Ghazali Said, pengasuh Pesma "An-Nur" dan ketua FKUB Surabaya

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke