-------Original Message-------
 
From: Aris
Date: 5/9/2008 1:00:04 PM
To: TZ
Subject: GRATIFIKASI
 
GRATIFIKASI
 
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
terdapat kisah: Suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengutus
seorang laki-laki bernama Lutbiyah untuk memungut zakat dari seseorang.
Setelah menerima zakat dari orang yang dimaksud, Lutbiyah menghadap ke
Rasulullah. Dia kemudian menyetorkan sebagian uang yang diperolehnya kepada
Rasulullah, seraya berkata, "Ini untuk Anda (maksudnya untuk Baitul Maal)."
Sedangkan sebagian yang lain ditahan oleh Lutbiyah, sambil berkata, "Dan
yang ini hadiah yang diberikan orang kepadaku." Setelah mendengar pernyataan
itu Rasulullah berdiri di atas mimbar. Mula-mula beliau memuji dan
menyanjung Allah Ta'ala, kemudian beliau bersabda, "Ada seorang petugas yang
kutugaskan memungut zakat, dia berkata, "Ini zakat yang kupungut kusetorkan
kepada Anda, dan yang ini hadiah pemberian orang kepadaku."
(Kalau benar itu hadiah untuknya pribadi, tidak ada kaitannya dengan
tugasnya memungut zakat), mengapa dia tidak duduk saja di rumah orangtuanya
menunggu orang mengantar hadiah kepadanya? Demi Allah yang jiwaku berada
dalam kuasa-Nya, tidak seorang jua pun di antara kalian yang menggelapkan
zakat yang ditugaskan kepadanya memungutnya, melainkan pada hari kiamat
kelak, dia akan memikul unta (dari zakat) yang digelapkannya itu
melenguh-lenguh di kuduknya, atau sapi yang menguak-nguak, atau kambing yang
mengembik-ngembik."
 
** )|( ***
 
Di zaman kini pemberian "hadiah" dari seseorang atau suatu lembaga kepada
pejabat negara atau pegawai negeri seperti diterima Lutbiyah itu disebut
gratifikasi. Dan karena perkembangan teknologi, gratifikasi di zaman kini
tidak lagi hanya berupa barang.
 
Menurut UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto UU
No. 20/2001 bab penjelasan Pasal 12B ayat (1), gratifikasi adalah pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma
dan fasilitas lainnya.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean
mengungkapkan, sesuai Pasal 12B UU No. 20/2001, setiap gratifikasi pada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap,
bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.
 
** )|( ***
 
Kenapa sejak zaman dulu gratifikasi diharamkan Rasulullah dan di zaman kini
juga dilarang oleh negara? Padahal kita tahu bahwa beliau Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa salam sangat menganjurkan untuk saling memberi
hadiah: "Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling
mencintai," sabdanya.
Sebab gratifikasi bukanlah hadiah yang semata-mata diberi agar terjadi
saling mencintai di antara mereka, melainkan karena ada patgulipat atau
kong-kalikong di balik gratifikasi itu, yang menguntungkan mereka tapi
merugikan negara atau masyarakat luas.
 
Dalam kasus zakat misalnya, seseorang seharusnya membayar zakat Rp 10 juta.
Namun karena dia bakhil, dia hanya mau mengeluarkan Rp 5 juta. Lantas dia 
bekerjasama" dengan petugas zakat. Dia setorkan uang Rp 5 juta, dan dia
berikan "hadiah" Rp 1 juta bagi petugas pemungut zakat. Sehingga ada Rp 4
juta uang zakat yang mereka gelapkan.
 
Masalahnya di zaman kini tidak mudah mengungkap adanya gratifikasi yang
bernuansa suap itu jika kedua belah pihak bersetuju menyembunyikan adanya
praktek tersebut. Karena itu sulit sekali memberantas praktek suap berdalih
hadiah itu. hanya ada satu cara efektif untuk memberantasnya yakni
meningkatkan ketakwaan. Ingatlah bahwa semua harta yang digelapkan kelak di
hari kiamat akan dipikulkan di pundak pelakunya lalu harta itu mengeluarkan
bunyi-bunyi yang memalukan.*
 
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.
Al-Baqarah : 188).
 
On Behahf of Widi Nofiarto
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke