Wa'alaikum salam wr wb,
Semoga artikel2 di bawah bisa bermanfaat:

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatfatwa&id=452
Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika seo-rang wanita hamil
mengalami keguguran pada bulan pertama atau bulan kedua atau bulan
ketiga ataupun bulan keempat dari masa kehamilannya, apakah ia telah
dianggap nifas, ataukah ia harus tetap shalat?

Jawab :

Jika seorang wanita telah mengalami keguguran pada bulan keempat pada
masa kehamilannya dan janin yang dikeluarkan telah berben-tuk manusia
maka darah yang ia keluarkan adalah darah nifas, untuk itu ia tidak
boleh puasa dan shalat hingga mencapai kesuciannya, begitu juga tidak
boleh bagi seorang suami untuk menyetubuhinya, sedangkan jika
keguguran itu terjadi pada tiga bulan pertama dari masa kehamilannya,
maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, dengan demikian
wanita itu tetap diwa-jibkan untuk shalat serta berpuasa di bulan
Ramadhan dan bagi suaminya boleh menyetubuhinya jika janin yang
dikeluarkan belum berbentuk manu-sia
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/4426 ) 

http://www.almanhaj.or.id/content/1909/slash/0
Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Dan Sesudah
Sempurnanya Bentuk Janin
Kamis, 10 Agustus 2006 14:52:18 WIB

HUKUM DARAH YANG MENYERTAI KEGUGURAN PREMATUR SEBELUM SEMPURNANYA
BENTUK JANIN DAN SETELAH SEMPURNANYA JANIN.


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Di antara para wanita
hamil terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah
sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda
dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini ?


Jawaban.
Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia,
yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan
nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak
berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya
untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh
hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak
mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib
baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan
Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada
batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita
telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari
kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari,
maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan
ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan
diatas, dan darah yang keluar setelah empat puluh hari ini adalah
darah rusak (darah penyakit), jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa,
sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah
istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia
'mustahadhah' (mengeluarkan darah istihadhah) : "Berwudhulah engkau
setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas itu
diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka
wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya
berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan
diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu.

Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk
manusia melainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau
hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut
dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan
darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan
hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta
berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk
menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan
shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas
atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang
msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu
Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula
baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh
berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena
wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama.

Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75]


HUKUM DARAH YANG MENGALIR TERUS MENERUS DALAM WAKTU LAMA SETELAH KEGUGURAN


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mempunyai
seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa
kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang
dikeluarkan, dan darah itu masih mengalir hingga saat ini, apakah
diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? Atau apa yang
harus ia lakukan ?

Jawaban
Jika wanita hamil mengalami kegugran kandungan pada bulan kedua dari
masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah
darah penyakit, bukan darah haid dan bukan pula dari nifas, maka dari
itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib
baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi
suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginya, karena para
ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika
janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah
terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki
dan tangan. Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki
bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang
melahirkan janin ini bukan darah nifas.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan. Kapan janin itu berbentuk manusia?

Jawabnya adalah : Janin itu telah memiliki bentuk jika telah berumur
delapan puluh hari atau dua bulan dua puluh hari, bukan empat bulan,
sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud yang terkenal, ia
berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami.

“Artinya : Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk
ciptaanNya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk
air mani, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari
pula (maka inilah masa empat bulan) kemudian Allah mengutus malaikat
kepadanya …. “, hingga akhir hadits.

Tentang segunpal daging itu diterangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam kitabNya, bahwa segumpal daging adalah segumpal darah yang belum
sempurna bentuknya, jadi janin itu tidak mungkin memiliki bentuk
sebelum berumur delan puluh hari, dan setelah delapan puluh hari bisa
jadi berbentuk dan bisa jadi tidak berbentuk. Para ulama berpendapat
bahwa umumnya janin itu telah berbentuk menjadi manusia jika janin
bayi telah berumur sembilan puluh hari, maka janin yang ada dalam
perut wanita yang baru dua bulan ini belum memiliki bentuk manusia
karena baru enam puluh hari, dengan demikian darah yang keluar darinya
adalah darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk berpuasa, shalat
serta ibadah-ibadah lainnya.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/266]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya
Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

http://www.eramuslim.com/ustadz/thr/6420091159-apakah-sama-lama-waktu-nifas-melahirkan-dengan-keguguran.htm
Apakah Sama Lama Waktu Nifas dari Melahirkan dengan Keguguran

Jumat, 21 Apr 06 11:12 WIB

Kirim teman

Assalamulaikum wr. wb.,


Ustadz yang semoga dirahmati Allah, teman saya baru saja mengalami
keguguran dan ketika keluar dari rumah sakit darahnya sudah berhenti
keluar. Yang jadi pertanyaan apakah masa nifasnya harus menunggu
sampai 40/60 hari seperti ibu yang habis melahirkan? Ataukah masa
nifasnya sudah berakhir ketika darah sudah berhenti keluar walaupun
hanya beberapa hari saja?

Terima kasih banyak atas perhatian ustaz.

Wasalamulaikum wr. wb.

Asep Suryadi
asury
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk
nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di
dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk
darah nifas.

Masa nifas buat ibu-ibu yang melahirkan itu tidak harus 40 hari atau
60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari,
sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga As-Syafi`iyah paling lama
nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut Al-Hanafiyah dan Al-
Hanabilah paling lama empat puluh hari.

Jumlah itu hanya jumlah waktu maksimal yang telah ditetapkan oleh para
ulama. Yang benar adalah nifas itu selesai begitu darah telah berhenti
mengalir keluar. Misalnya 10 hari atau 20 hari. Bahkan bila darah yang
keluar hanya sehari saja, maka keesokan harinya sudah selesailah masa
nifas itu dan sudah wajib untuk melakukan shalat, puasa Ramadhan dan
lainnya.

Di dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa masa nifas itu ada
minimalnya dan maksimalnya. Minimal adalah sekejap dan maksimal adalah
40 atau 60 hari. Tapi begitu darah nifas berhenti keluar, tidak harus
menunggu sampai 40 hari atau 60 hari. Begitu darah berhenti, saat itu
segera mandi janabah dan sudah wajib shalat tanpa kewajiban
mengqadha'nya. Sedangkan bila ada puasa wajib yang ditinggalkan selama
masa nifas itu, wajib diqadha'.

كانت النفساء 
على عهد رسول 
الله تقعد بعد 
نفاسها 
أربعين يوما

Dari Ummu Slamah r.a. berkata, "Para wanita yang mendapat nifas, di
masa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam." (HR
Khamsah kecuali Nasa`i).

At-Tirmizi berkata setelah menjelaskan hadis ini: bahwa para ahli ilmu
di kalangan sahabat Nabi, para tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya
sepakat bahwa wanita yang mendapat nifas harus meninggalkan salat
selama empat puluh hari kecuali darahnya itu berhenti sebelum empat
puluh hari. Bila demikian ia harus mandi dan salat. namun bila selama
empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu berkata
bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
--- In [email protected], "Amransyah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum Wr.Wb.
>  
> Mohon maaf saudaraku semua, ada yg mau ditanyakan.
> Saya baru mendapat musibah (istri keguguran) seminggu yg lalu, telah 
> dilakukan operasi minor (kuret). Yang mau saya tanyakan, apakah
istri saya 
> harus menjalani masa nifas juga? Karena sebentar lagi bulan Ramadhan, 
> wajibkah baginya berpuasa?
> Atas penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih.
>  
> Wassalamualaikum Wr. Wb.
>


Kirim email ke