Mohon bantuan teman-teman untuk menjelaskan hal berikut ini : Teman saya ada yang tanya mengenai HUKUM HUBUNGAN SUAMI ISTRI (mohon maaf dari belakang / dubur). bagaimana hukumnya? kalau memang tidak di perbolehkan (dosa), untuk menebusnya dengan TAUBAT seperti apa? Terima kasih
[Non-text portions of this message have been removed]

