um'at, 13 Juni 2008 Headline Komnas HAM Minta Lapindo Tanggung Seluruh Kerugian
Peraturan presiden diusulkan dicabut. *JAKARTA* -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan ganti rugi untuk korban semburan lumpur Lapindo harus ditanggung sepenuhnya oleh PT Lapindo Brantas. Negara, menurut mereka, seharusnya tidak mengeluarkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk menanggung kerugian tersebut. "Ganti rugi dari pemerintah itu talangan. Suatu saat Lapindo harus melunasinya," ujar anggota Komisi Nasional HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu, seusai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di kantor Komisi kemarin. Dia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BPLS) mencerminkan lemahnya upaya pemerintah melindungi rakyatnya. Berdasarkan aturan itu, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada warga 12 desa yang ada di luar peta yang disepakati sebagai tanggung jawab Lapindo atau warga di luar tanggul. Alasan pemerintah membayar kerugian itu karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan semburan lumpur di sumur itu adalah kesalahan Lapindo. Padahal, kata Syafruddin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang merusak lingkungan harus mengganti kerugian secara mutlak dan seketika. "Tak perlu menunggu putusan dari pengadilan yang bersifat tetap," ujarnya. Syafruddin menegaskan, Komisi merekomendasikan pemerintah segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. "Peraturan Presiden itu harus diganti dengan aturan lain yang memenuhi hak semua warga," ujarnya. Dalam pertemuan dengan Komisi, kata Syafruddin, Menteri Purnomo mengakui peraturan tersebut bisa melahirkan persoalan baru. Persoalan baru itu adalah diskriminasi besarnya ganti rugi. Karena dana pemerintah untuk warga di 12 desa itu bersifat bantuan, jumlahnya lebih kecil daripada ganti rugi Lapindo. Purnomo seusai pertemuan itu menolak memberikan penjelasan atas pemanggilan Komisi tersebut. "Sejauh (penjelasan ) itu di bawah sektor kami, kami coba menjelaskan," ujarnya. Menurut Syafruddin, dalam pertemuan itu Purnomo mengakui pemerintah lambat menangani kasus Lapindo karena terbentur masalah biaya. Juru bicara Lapindo Brantas, Yuniwati Teryana, mengatakan pihaknya tetap membayar ganti rugi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, pihaknya hanya memberikan ganti rugi kepada warga di dalam tanggul. "Jadi kami hanya menjalankan amanat pemerintah," ujarnya kepada *Tempo*. Dia menjelaskan, Lapindo tak bisa serta-merta mengganti kerugian korban semburan lumpur karena hal itu harus dibuktikan secara hukum. Yunita menambahkan, berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, pihaknya dinyatakan tak bersalah. Hari ini rencananya Komisi akan mendengarkan penjelasan dari PT Minarak Lapindo Jaya dan PT Lapindo Brantas terkait dengan kasus semburan lumpur Lapindo. *ALI NUR YASIN | ANTON SEPTIAN* Sumber : koran tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
