um'at, 13 Juni 2008
Headline Komnas HAM Minta Lapindo Tanggung Seluruh Kerugian

Peraturan presiden diusulkan dicabut.

*JAKARTA* -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan ganti rugi untuk
korban semburan lumpur Lapindo harus ditanggung sepenuhnya oleh PT Lapindo
Brantas. Negara, menurut mereka, seharusnya tidak mengeluarkan dana dari
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk menanggung kerugian tersebut.

"Ganti rugi dari pemerintah itu talangan. Suatu saat Lapindo harus
melunasinya," ujar anggota Komisi Nasional HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu,
seusai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo
Yusgiantoro di kantor Komisi kemarin.

Dia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BPLS) mencerminkan lemahnya upaya
pemerintah melindungi rakyatnya. Berdasarkan aturan itu, pemerintah harus
membayar ganti rugi kepada warga 12 desa yang ada di luar peta yang
disepakati sebagai tanggung jawab Lapindo atau warga di luar tanggul.

Alasan pemerintah membayar kerugian itu karena belum ada putusan pengadilan
yang menyatakan semburan lumpur di sumur itu adalah kesalahan Lapindo.
Padahal, kata Syafruddin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang merusak lingkungan
harus mengganti kerugian secara mutlak dan seketika. "Tak perlu menunggu
putusan dari pengadilan yang bersifat tetap," ujarnya.

Syafruddin menegaskan, Komisi merekomendasikan pemerintah segera mencabut
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. "Peraturan Presiden itu harus
diganti dengan aturan lain yang memenuhi hak semua warga," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi, kata Syafruddin, Menteri Purnomo mengakui
peraturan tersebut bisa melahirkan persoalan baru. Persoalan baru itu adalah
diskriminasi besarnya ganti rugi. Karena dana pemerintah untuk warga di 12
desa itu bersifat bantuan, jumlahnya lebih kecil daripada ganti rugi
Lapindo.

Purnomo seusai pertemuan itu menolak memberikan penjelasan atas pemanggilan
Komisi tersebut. "Sejauh (penjelasan ) itu di bawah sektor kami, kami coba
menjelaskan," ujarnya. Menurut Syafruddin, dalam pertemuan itu Purnomo
mengakui pemerintah lambat menangani kasus Lapindo karena terbentur masalah
biaya.

Juru bicara Lapindo Brantas, Yuniwati Teryana, mengatakan pihaknya tetap
membayar ganti rugi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata dia, pihaknya hanya memberikan ganti
rugi kepada warga di dalam tanggul. "Jadi kami hanya menjalankan amanat
pemerintah," ujarnya kepada *Tempo*.

Dia menjelaskan, Lapindo tak bisa serta-merta mengganti kerugian korban
semburan lumpur karena hal itu harus dibuktikan secara hukum. Yunita
menambahkan, berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta
Selatan, pihaknya dinyatakan tak bersalah.

Hari ini rencananya Komisi akan mendengarkan penjelasan dari PT Minarak
Lapindo Jaya dan PT Lapindo Brantas terkait dengan kasus semburan lumpur
Lapindo. *ALI NUR YASIN | ANTON SEPTIAN*

Sumber : koran tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke