31/01/2008 11:48 WIB
Dewan Pers Protes Gaya Soeharto di RUU KIP
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta - Dewan Pers memprotes draf Rancangan Undang-undang Kebebasan
Informasi Publik (RUU KIP). Menurut Dewan Pers, terdapat gaya-gaya era Soeharto
dalam draf yang diusung pemerintah ke DPR.
"Ini persis desain Orde Baru masuk di sini," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Leo
Batubara dalam pengantar workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan
RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta,
Kamis (31/1/2008).
Ada 4 isu utama yang diprotes Dewan Pers. Pertama, ada ketentuan sanksi yang
mengkriminalkan pengguna informasi. Hal ini, menurut Leo, berbahaya bagi
jurnalis.
Sanksi-sanksi ini termaktub dalam pasal 5 ayat 1, pasal 49, pasal 54 ayat 1 dan
2. Pasal 49 menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan
informasi publik dan atau melakukan pemanfaatan informasi...dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 30
juta'.
Poin kedua yang ditolak Dewan Pers adalah untuk mendapatkan informasi harus
disertai alasan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3.
"Seharusnya ketika suatu informasi sudah menjadi informasi publik, secara
otomatis informasi tersebut sudah menjadi milik publik," kata Leo.
"Penyertaan alasan itu dikhawatirkan akan menjadi alasan bagi badan publik
untuk menolak permintaan informasi," imbuh Leo dengan berapi-api.
Poin ketiga yang diprotes Dewan Pers adalah RUU KIP tidak memasukkan BUMN
sebagai badan publik. "Padahal korupsi itu banyak terjadi di BUMN. Artinya,
jika bukan badan publik, siapa yang memberitakan korupsi BUMN bisa diancam
pidana," kata Leo.
Poin keempat yang ditolak adalah pembentukan Komisi Informasi. Dewan Pers
mensinyalir, Komisi Informasi ini tidak mandiri karena terdapat wakil
pemerintah di dalamnya dan keberadaannya pun diatur peraturan pemerintah.
"Ini seperti Dewan Pers dulu saat Tempo, Editor dan Detik dibredel. Ketua Dewan
Pers saat itu, Jakob Oetama, sudah menolak menandatangani (bredel), sementara
Harmoko (Menteri Penerangan), menurut info orang dalam, sudah diperintah
Soeharto untuk membredel," kata Leo.
Atas 4 poin itu, Leo Batubara menyimpulkan, RUU KIP didesain untuk melumpuhkan
UU Pers. "RUU KIP ini dibuat oleh orang yang otoriter seperti Orde Baru,"
tandas Leo.
---------------------------------
Ta semester! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum:
http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html