31/01/2008 11:48 WIB 
Dewan Pers Protes Gaya Soeharto di RUU KIP
Arfi Bambani Amri - detikcom
  Jakarta - Dewan Pers memprotes draf Rancangan Undang-undang Kebebasan 
Informasi Publik (RUU KIP). Menurut Dewan Pers, terdapat gaya-gaya era Soeharto 
dalam draf yang diusung pemerintah ke DPR.

"Ini persis desain Orde Baru masuk di sini," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers Leo 
Batubara dalam pengantar workshop Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pengesahan 
RUU KIP di Kantor Dewan Pers, Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, 
Kamis (31/1/2008).

Ada 4 isu utama yang diprotes Dewan Pers. Pertama, ada ketentuan sanksi yang 
mengkriminalkan pengguna informasi. Hal ini, menurut Leo, berbahaya bagi 
jurnalis.

Sanksi-sanksi ini termaktub dalam pasal 5 ayat 1, pasal 49, pasal 54 ayat 1 dan 
2. Pasal 49 menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan 
informasi publik dan atau melakukan pemanfaatan informasi...dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 30 
juta'.

Poin kedua yang ditolak Dewan Pers adalah untuk mendapatkan informasi harus 
disertai alasan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3.

"Seharusnya ketika suatu informasi sudah menjadi informasi publik, secara 
otomatis informasi tersebut sudah menjadi milik publik," kata Leo.

"Penyertaan alasan itu dikhawatirkan akan menjadi alasan bagi badan publik 
untuk menolak permintaan informasi," imbuh Leo dengan berapi-api.

Poin ketiga yang diprotes Dewan Pers adalah RUU KIP tidak memasukkan BUMN 
sebagai badan publik. "Padahal korupsi itu banyak terjadi di BUMN. Artinya, 
jika bukan badan publik, siapa yang memberitakan korupsi BUMN bisa diancam 
pidana," kata Leo.

Poin keempat yang ditolak adalah pembentukan Komisi Informasi. Dewan Pers 
mensinyalir, Komisi Informasi ini tidak mandiri karena terdapat wakil 
pemerintah di dalamnya dan keberadaannya pun diatur peraturan pemerintah.

"Ini seperti Dewan Pers dulu saat Tempo, Editor dan Detik dibredel. Ketua Dewan 
Pers saat itu, Jakob Oetama, sudah menolak menandatangani (bredel), sementara 
Harmoko (Menteri Penerangan), menurut info orang dalam, sudah diperintah 
Soeharto untuk membredel," kata Leo.

Atas 4 poin itu, Leo Batubara menyimpulkan, RUU KIP didesain untuk melumpuhkan 
UU Pers. "RUU KIP ini dibuat oleh orang yang otoriter seperti Orde Baru," 
tandas Leo.



       
---------------------------------
Ta semester! - sök efter resor hos Yahoo! Shopping. 
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum: 
http://shopping.yahoo.se/c-169901-resor-biljetter.html

Kirim email ke