31/01/2008 10:36 WIB 
KPK: Pemeriksaan Gubernur BI Tak Perlu Izin Presiden
Chazizah Gusnita - detikcom
  Jakarta - Pemeriksaan Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus aliran 
dana BI masih menjadi pro kontra. Sebagian pihak menanggap KPK harus meminta 
izin presiden untuk memeriksa Burhanuddin sesuai pasal 49 UU BI. 

Namun KPK tetap bersikeras akan melanjutkan pemeriksaan tanpa izin presiden 
berdasarkan UU KPK pasal 46 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nggak perlu izin Presiden. Kita tetap lanjutkan karena sesuai UU KPK," kata 
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah kepada detikcom, Kamis (31/1/2008).

Chandra menjelaskan, pasal UU KPK tersebut berisi "Dalam hal seseorang 
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terhitung tanggal penetapan tersebut, 
prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur 
dalam peraturan UU yang lain, tidak berlaku berdasarkan UU ini".

"Jadi UU BI itu adalah prosedur khusus yang tidak berlaku dalam UU ini," ujar 
pria yang sebelum bergabung di KPK menjadi pengacara ini.

Apa KPK sebelumnya pernah berkoordinasi dengan Presiden soal pemeriksaan ini? 
"Kita lembaga independen. Tidak di bawah presiden," tegasnya.

Chandra juga mengatakan, pemeriksaan saksi aliran dana BI hari ini akan 
dilanjutkan. Namun Chandra enggan menyebutkan siapa saja saksi yang akan 
diperiksa.

"Belum bisa disebutkan. Kita sudah sampaikan kepada saksi. Tetapi belum ada 
konfirmasi apakah mereka akan datang atau tidak," imbuhnya. ( ziz / nrl ) 




       
---------------------------------
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling.
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.

Kirim email ke