Mulai Besok, Kendaraan yang Ditilang Sidang di Tempat
Medan, (Analisa)
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Poltabes Medan bekerjasama dengan pengadilan,
kejaksaan dan bank dalam waktu dekat ini segera melaksanakan sidang di tempat
terhadap pelanggar lalu lintas yang ditilang.
Program Sat Lantas Tersebut menindaklanjuti program Kapolda dan Kapoltabes.
Karena itu peranserta masyarakat dalam keamanan, ketertiban dankelancaran
lalulintas. Tanpa dukungan masyarakat Polantas tidak ada apa-apanya
Kasat Lantas Poltabes Medan Kompol M Sabilul Alif SH SIK mengemukakan hal itu
kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/11) usai menerima ID card dan kartu
nama sebanyak 400 kotak yang diserahkan Leo Wijaya selaku marketing manager CV
Indako Trading Co.
Kasat Lantas menjelaskan sidang di tempat (lapangan) rencana dilaksanakan pada
(28/11) besok. Bagi pelanggar lalu lintas yang ditilang langsung disidangkan
dan diputus hakim dengan membayar denda melalui bank.
Sabilul didampingi Wakasat Lantas AKP JK Tampubolon, Kanit Laka Iptu Polwan R
Simbolon, Kanit Patroli AKP Misahnan juga menjelaskan Sat Lantas membagi ID
card dan kartu nama tersebut untuk anggota yang bertugas di lapangan dalam
rangka wujud apresiasi kepolisian Polantas yang harmonis sebagai pelayan,
pelindung dan pengayom masyarakat.
Keterbukaan
Kegunaan kartu nama tersebut diberikan kepada 385 anggota, sebagai keterbukaan
dan transparansi terhadap masyarakat atau pelanggar lalu lintas.Polisi
memberikan kartu nama ini apabila ada permasalahan dengan masyarakat Polri
sebagai partnersip masyarakat.
Turut menyaksikan penyerahan tersebut selain Leo Wijaya, Gunarko Hartoyo selaku
promotion head, Harxoan Soesanto sebagai logistic head dan Berry Siregar. ID
card dan kartu nama tersebut yang diberikan CV Indako Trading Co adalah sebagai
wujud apresiasi kepada kepolisian di jajaran Poltabes Medan khususnya dalam
mendukung peningkatan kinerja Sat Lantas Poltabes Medan.
Nyelonong
Sementara itu pantauan di lapangan Rabu (26/11) para pemakai jalan terutama
pengemudi sepeda motor maupun betor tampak masih menyelonong atau memotong
jalan di persimpangan Jalan Putri Hijau dengan Perintis Kemerdekaan, mengambil
jalan pintas. Padahal di persimpangan jalan tersebut tampak dipasang median
jalan, sebagai tanda larangan tidak dibenarkan para pengguna jalan menyeberang
jalan tersebut (harus membelok kiri). Namun median jalan itu tidak dihiraukan,
malah mereka berusaha menyebrang tidak memikirkan keselamatan dan kecelakaan
yang terjadi.
Terhadap pelanggar rambu itu agar ditindak membuat efek jera termasuk ditilang
dengan sidang lapangan pertama kali dilaksanakan Sat Lantas Poltabes Medan.
(mugi)
__________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052