Mulai Besok, Kendaraan yang Ditilang Sidang di Tempat 
Medan, (Analisa) 
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Poltabes Medan bekerjasama dengan pengadilan, 
kejaksaan dan bank dalam waktu dekat ini segera melaksanakan sidang di tempat 
terhadap pelanggar lalu lintas yang ditilang. 
Program Sat Lantas Tersebut menindaklanjuti program Kapolda dan Kapoltabes. 
Karena itu peranserta masyarakat dalam keamanan, ketertiban dankelancaran 
lalulintas. Tanpa dukungan masyarakat Polantas tidak ada apa-apanya 
Kasat Lantas Poltabes Medan Kompol M Sabilul Alif SH SIK mengemukakan hal itu 
kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/11) usai menerima ID card dan kartu 
nama sebanyak 400 kotak yang diserahkan Leo Wijaya selaku marketing manager CV 
Indako Trading Co. 
Kasat Lantas menjelaskan sidang di tempat (lapangan) rencana dilaksanakan pada 
(28/11) besok. Bagi pelanggar lalu lintas yang ditilang langsung disidangkan 
dan diputus hakim dengan membayar denda melalui bank. 
Sabilul didampingi Wakasat Lantas AKP JK Tampubolon, Kanit Laka Iptu Polwan R 
Simbolon, Kanit Patroli AKP Misahnan juga menjelaskan Sat Lantas membagi ID 
card dan kartu nama tersebut untuk anggota yang bertugas di lapangan dalam 
rangka wujud apresiasi kepolisian Polantas yang harmonis sebagai pelayan, 
pelindung dan pengayom masyarakat. 
Keterbukaan 
Kegunaan kartu nama tersebut diberikan kepada 385 anggota, sebagai keterbukaan 
dan transparansi terhadap masyarakat atau pelanggar lalu lintas.Polisi 
memberikan kartu nama ini apabila ada permasalahan dengan masyarakat Polri 
sebagai partnersip masyarakat. 
Turut menyaksikan penyerahan tersebut selain Leo Wijaya, Gunarko Hartoyo selaku 
promotion head, Harxoan Soesanto sebagai logistic head dan Berry Siregar. ID 
card dan kartu nama tersebut yang diberikan CV Indako Trading Co adalah sebagai 
wujud apresiasi kepada kepolisian di jajaran Poltabes Medan khususnya dalam 
mendukung peningkatan kinerja Sat Lantas Poltabes Medan. 
Nyelonong 
Sementara itu pantauan di lapangan Rabu (26/11) para pemakai jalan terutama 
pengemudi sepeda motor maupun betor tampak masih menyelonong atau memotong 
jalan di persimpangan Jalan Putri Hijau dengan Perintis Kemerdekaan, mengambil 
jalan pintas. Padahal di persimpangan jalan tersebut tampak dipasang median 
jalan, sebagai tanda larangan tidak dibenarkan para pengguna jalan menyeberang 
jalan tersebut (harus membelok kiri). Namun median jalan itu tidak dihiraukan, 
malah mereka berusaha menyebrang tidak memikirkan keselamatan dan kecelakaan 
yang terjadi. 
Terhadap pelanggar rambu itu agar ditindak membuat efek jera termasuk ditilang 
dengan sidang lapangan pertama kali dilaksanakan Sat Lantas Poltabes Medan. 
(mugi) 



      __________________________________________________________
Ta semester! - sök efter resor hos Kelkoo.
Jämför pris på flygbiljetter och hotellrum här:
http://www.kelkoo.se/c-169901-resor-biljetter.html?partnerId=96914052

Kirim email ke