Selasa, 22/06/2010 13:54 WIB
Polri Menolak Kasus Rekening Jenderal Rp 95 M Ditangani Satgas
Luhur Hertanto – detikNews
Jakarta - Polri menolak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ikut menangani kasus 
dugaan rekening mencurigakan milik jenderal polisi bernilai Rp 95 miliar. Polri 
menegaskan laporan hasil analisa (LHA) PPATK tentang rekening itu bukan 
kewenangan Satgas.

"Bukan domain satgas, tapi pasti kita koordinasi," jelas Kapolri Jenderal Pol 
Bambang Hendarso Danuri di Gedung Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 
Selasa (22/6/2010).

Dia menjelaskan, polisi sepenuhnya menangani laporan terkait rekening milik 
jenderal bintang dua yang disebut-sebut berinisial BG itu. 

"Jadi kalau pun itu berbentuk dari luar kepada Satgas, itu domain institusi 
kepolisian. Nanti LHA itu kita lihat, sebab sudah diserahkan oleh PPATK ke
kepolisian," tegas BHD.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepenuhnya menyerahkan kasus 
rekening itu ke Polri. "Sebab kan PPATK juga sudah serahkan LHA yang sama," 
ujar BHD.

Pada pekan lalu, Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW) 
melaporkan dugaan rekening mencurigakan jenderal bintang dua ke Polri ke Satgas 
Pemberantasan Mafia Hukum. Disebut-sebut rekening itu milik jenderal berinisial 
BG.

(ndr/nrl)
 
KOMENTAR:
Pengetahuan belum mencapai tingkat ilmiah sebelum semua yang belum diketahui 
menjadi jelas begitu juga semua yang tersembunyi belum terbongkar. 
Satgas masih ditingkat proses perkembangan saling membongkar. Dan dari segi 
dialektika perkembangan hal-ihwal, perjuangan antara segi-segi bertentangan 
itulah (disini diskusi dan debat) yang akan melahirkan kejelasan yang maksimal 
ilmiah sehingga pengetahuan yang lahir dari situ juga akan bisa dikatakan 
ilmiah. 
MUG 

Kirim email ke