Selasa, 17/08/2010 15:04 WIB
Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan
Rachmadin Ismail - detikNews
Bulyan/dok.detikcom
Jakarta -
Terpidana kasus suap proyek pengadaan kapal patroli, Bulyan
Royan
mendapat kabar gembira. Mantan anggota Komisi V DPR tersebut mendapat
remisi pada HUT Kemerdekaan ke-65 RI sebanyak dua bulan.
"Sudah pasti dapat remisi dua bulan. Tapi suratnya belum turun," kata Kepala LP
Bangkinang, Riau, Bawon, kepada detikcom, Selasa (17/8/2010).
Sebelumnya
Bulyan divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman pidana 6 tahun
penjara. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta
subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang
dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.
Menurut
Bawon, pemberian remisi bagi Bulyan sudah dilakukan berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Dalam PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan, narapidana
kasus korupsi diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan
baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
"Dia sudah menjalani sepertiganya. Tapi memang baru dipindah ke LP Bangkinang
sejak 29 Juni 2010. Itu remisi umum," tegasnya.
Bulyan
terserat kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen
Perhubungan. Bulyan ditangkap KPK pertengahan tahun lalu di Plaza
Senayan usai mencairkan dana dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa
Dedi Suwarsono.
(mad/fay)
Komentar:
Mohon penjelasan ahli hukum dalam milis kita ini!
Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta
subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang
dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.
1. Apa artinya Rp. 350 juta subsider 6 bulan? Apakah Bulyan tak usah bayar Rp.
350 juta asalkan bersedia ditambah tahanan selama 6 bulan, kalau demikian enak
sekali ya?
2. Apa artinya uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar? Kalau uang pengganti tidak
dibayarkan apa sanksinya?