Lit nge si nggit nggalari aku 350 juta, Penjaraken. 6 bulan gantina yah...... 7 bulan pe nggit ngen aku yaah.... Adi erjuma jenda setahun pe kidahken lo lit dat asena teku ka......
Perjuma batam nari Sent from perjumaBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: kontan tarigan <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 17 Aug 2010 01:25:46 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [tanahkaro] Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan Selasa, 17/08/2010 15:04 WIB Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan Rachmadin Ismail - detikNews Bulyan/dok.detikcom Jakarta - Terpidana kasus suap proyek pengadaan kapal patroli, Bulyan Royan mendapat kabar gembira. Mantan anggota Komisi V DPR tersebut mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan ke-65 RI sebanyak dua bulan. "Sudah pasti dapat remisi dua bulan. Tapi suratnya belum turun," kata Kepala LP Bangkinang, Riau, Bawon, kepada detikcom, Selasa (17/8/2010). Sebelumnya Bulyan divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK. Menurut Bawon, pemberian remisi bagi Bulyan sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan, narapidana kasus korupsi diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. "Dia sudah menjalani sepertiganya. Tapi memang baru dipindah ke LP Bangkinang sejak 29 Juni 2010. Itu remisi umum," tegasnya. Bulyan terserat kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap KPK pertengahan tahun lalu di Plaza Senayan usai mencairkan dana dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono. (mad/fay) Komentar: Mohon penjelasan ahli hukum dalam milis kita ini! Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK. 1. Apa artinya Rp. 350 juta subsider 6 bulan? Apakah Bulyan tak usah bayar Rp. 350 juta asalkan bersedia ditambah tahanan selama 6 bulan, kalau demikian enak sekali ya? 2. Apa artinya uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar? Kalau uang pengganti tidak dibayarkan apa sanksinya?
