Lit nge si nggit nggalari aku 350 juta, Penjaraken. 6 bulan gantina yah...... 7 
bulan pe nggit ngen aku yaah.... Adi erjuma jenda setahun pe kidahken lo lit 
dat asena teku ka......


Perjuma batam nari

Sent from perjumaBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: kontan tarigan <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 17 Aug 2010 01:25:46 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [tanahkaro] Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan

Selasa, 17/08/2010 15:04 WIB



        Eks Anggota DPR Bulyan Royan Dapat Remisi 2 Bulan



        
                Rachmadin Ismail - detikNews
          
                

                

                
                        Bulyan/dok.detikcom             

        

Jakarta -
                Terpidana kasus suap proyek pengadaan kapal patroli, Bulyan 
Royan 
mendapat kabar gembira. Mantan anggota Komisi V DPR tersebut mendapat 
remisi pada HUT Kemerdekaan ke-65 RI sebanyak dua bulan.



"Sudah pasti dapat remisi dua bulan. Tapi suratnya belum turun," kata Kepala LP 
Bangkinang, Riau, Bawon, kepada detikcom, Selasa (17/8/2010).



Sebelumnya
 Bulyan divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman pidana 6 tahun
 penjara. Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta
 subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang 
dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.



Menurut 
Bawon, pemberian remisi bagi Bulyan sudah dilakukan berdasarkan 
ketentuan yang berlaku. Dalam PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara
 Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan, narapidana 
kasus korupsi diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan 
baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.



"Dia sudah menjalani sepertiganya. Tapi memang baru dipindah ke LP Bangkinang 
sejak 29 Juni 2010. Itu remisi umum," tegasnya.



Bulyan
 terserat kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen 
Perhubungan. Bulyan ditangkap KPK pertengahan tahun lalu di Plaza 
Senayan usai mencairkan dana dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa 
Dedi Suwarsono.



                 (mad/fay)
                

Komentar: 

Mohon penjelasan ahli hukum dalam milis kita ini!

Bulyan juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 350 juta
 subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar yang 
dikurangi dengan USD 80.000 dari hasil rampasan KPK.

1. Apa artinya Rp. 350 juta subsider 6 bulan? Apakah Bulyan tak usah bayar Rp. 
350 juta asalkan bersedia ditambah tahanan selama 6 bulan, kalau demikian enak 
sekali ya?

2. Apa artinya uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar? Kalau uang pengganti tidak 
dibayarkan apa sanksinya?







 



  






      

Kirim email ke