Assalaamu 'alaykum wr. wb.
Seluruh anggota milis rahimakumuLLAH,
Sahaya amat berterima kasih, khususnya kepada Bp. R. Sunarman, atas
keterangan tentang hasil diskusi milis tentang bunga bank.
Bila diperkenankan, sahaya ingin mengemukakan pendapat sahaya tentang hal
ini. Walaupun tidak lagi menjadi topik utama pembahasan, sahaya berharap
agar ini dapat dijadikan satu pertimbangan pula.
Insya ALLAH kita telah memahami adanya 2 jenis bunga bank, yaitu bunga atas
pinjaman dan bunga tabungan. Berdasarkan keterangan beberapa pihak yang
insya ALLAH sesuai dengan kenyataan di lapangan, sahaya pribadi
berkesimpulan bahwa bunga bank itu perlu bahkan (mungkin) harus ditinggalkan
bagi para salik. Mengapa?
1. Bunga bank atas pinjaman bisa dianggap sebagai riba karena bersifat
menganiaya.
Artinya, walaupun pihak peminjam tidak berkeberatan atasnya, ini dapat
dihukumi haram.
2. Bunga bank untuk tabungan diambil dari berbagai sumber kegiatan bank
termasuk bunga atas pinjaman. Ini dapat dimasukkan dalam hal bersifat
syubhat, mengingat kita tak mungkin mengetahui asal bunga tabungan itu.
Berdasarkan keterangan di atas, sahaya ingin menyarankan agar sebisa mungkin
kita menjauhi hal-hal itu. Meninggalkan yang haram dan menjauhi yang syubhat
merupakan maqamat yang harus dilalui para salik demi ma'rifatuLLAH.
Inilah yang ingin sahaya sampaikan. Karena hanya bersifat pribadi, sahaya
tidak mengharuskan Mas-Mas dan Mbak-Mbak untuk mengikuti kesimpulan ini.
ALLAH Yang Maha Benar, kesalahan yang ditemui mutlak karena sedikitnya ilmu
dan bisikan syaithan atas nafsu.
Wassalaamu 'alaykum wr. wb.
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)