On Wed, Jul 13, 2005 at 11:05:08AM +0700, Harry Sufehmi wrote:
> Kemarin ini saya ngobrol2 dengan beberapa kawan lama, dan lalu diskusi 
> membelok ke soal susahnya mendapatkan bandwidth yang "lega" dan dengan 
> biaya yang terjangkau di Indonesia. Kawan saya tsb kemudian mengatakan 
> bahwa berlangganan ke ISP luar (via satelit misalnya), atau membuat ISP 
> sendiri tapi jalur Internetnya tidak melalui Telkom/Indosat; ini ilegal, 
> dan bisa dihukum penjara.
> 
> Memang saat ini ada beberapa yang melakukan ini, tapi sebetulnya ini 
> melanggar hukum.
> 
> Ada yang bisa mengkonfirmasi, apa betul demikian ?

Saya bukan pengacara atau ahli hukum, dan saya nggak bisa konfirmasi.
Hanya spekulasi aja.

Kalo membuat ISP sendiri (P di ISP = provider) dg tujuan menjual
kembali, maka saya bisa mengerti mungkin kenapa illegal.

Kalo sekedar berlangganan utk dipake sendiri saya nggak ngerti kenapa
mesti jadi illegal (regardless hukumnya sebetulnya gimana).

Soal hukum penjara utk hal ini (regardless hukumnya gimana) menurut
saya pribadi sih kurang masuk akal ya. Hukumnya harusnya denda, dan
kalo gak bisa bayar denda baru penjara itu lebih masuk akal kayaknya.

Penasaran juga apakah benar UU/peraturannya ada, dan latar belakang
pemikirannya apa.

Ronny

Attachment: pgps1OXuSI4GK.pgp
Description: PGP signature

Kirim email ke