On 7/13/05, Dicky Wahyu Purnomo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Ronny Haryanto wrote:

> Penasaran juga apakah benar UU/peraturannya ada, dan latar belakang
> pemikirannya apa.

gw jg bukan orang hukum en tau soal hukum,
tp apa yg gw liat sehari2, hukum di indonesia lebih berbunyi ...

"kl loe langgar undang2/peraturan, loe masuk bisa ditangkep en dipenjara
... plus bayar denda"

biasanya kasus yg bayar "denda" trus gak masuk penjara itu, yg bayar lsg
ke "pihak berwenang" en masuk kantong sendiri.

ada orang hukum yg bisa memberi contoh2 utk menyangkal?

orang hukum?
di milis teknologia?
mungkinkah ada?
:)

Kirim email ke