On 7/13/05, Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Kemarin ini saya ngobrol2 dengan beberapa kawan lama, dan lalu diskusi
> membelok ke soal susahnya mendapatkan bandwidth yang "lega" dan dengan
> biaya yang terjangkau di Indonesia. Kawan saya tsb kemudian mengatakan
> bahwa berlangganan ke ISP luar (via satelit misalnya), atau membuat ISP
> sendiri tapi jalur Internetnya tidak melalui Telkom/Indosat; ini ilegal,
> dan bisa dihukum penjara.
> 
> Memang saat ini ada beberapa yang melakukan ini, tapi sebetulnya ini
> melanggar hukum.
> 
> Ada yang bisa mengkonfirmasi, apa betul demikian ?
> 
> 
> Salam,
> Harry
> 
> 

Sebenarnya, kalau Telkom atau indosat punya niat baik mensejahterakan
masyarakat internet dan menginternetkan masyarakat, buat donk internet
murah, kan telkom perusahaan ini BUMN yang bagian tugas utamanya
adalah melayani masyarakat dan mencari keuntungan.

ambil contoh di Malaysia (Kuala Lumpur) berlanaggana internet cuma 33
RM sudah unlimited untuk bandwith 384 Kbps ( ini milik Telekom
Malaysia)
di perancis bisa bayar 30 euro sudah unlimited utk ADSL+2  20MB plus
telpon dan TV channel. ( free call to nation PSTN ) ( perusahaan
Public)

tolong jangan di convert 30 euro ke rupiah, memang besar bedanya tapi
lihat dari sini kemudahan dan manfaat yang di dptkan.

kalau saja Telkom dan Indosat tidak rakus (uangnya di bawa ke spore ),
saya yakin kita bisa mensejahterakan masyarakat dan ngga perlu  punya
link dari luar.

karena dari hitung-hitungan biaya investment utk  satu line ADSL di
indonesia sekitar 100USD jadi kalau di kasih 20USD/bulan sebagai
charge ke pelangngan dalam 5 tahun telkon udah BEP.


regards

Adjie

Kirim email ke