Pada tanggal 10/6/05, roisz <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >
> > Mikirnya gini : Semakin banyak orang yang tahu bahwa
> > suatu karya adalah karya kita, maka semakin kecil
> > kemungkinan orang lain bisa mengakuinya dan lolos
> > begitu saja.
> >
>
>  ada baiknya, jangan dikasih gratis melainkan di charge, tapi murah.
>  pendekatan dengan metode bottom up bagus juga, tapi dilihat pada tataran
> realitas, dimana setelah lagu itu populer banyak orang yang saling
> memperebutkan hak ciptanya.
>
>  -rsz

Soal hak cipta, IMO, saat seseorang mendaftarkan ciptaannya
ke Dirjen HAKI, otomatis hak-hak orang itu sbg pencipta pertama
terlindungi. Masalah 'term of use' atau 'lisensi' dari si ciptaannya
itu, terserah si empunya hak cipta. Bisa digratiskan, bisa di
charge biaya. Yang penting, ngga ada yang bisa mengklaim
di masa depan. Hence GPL,ASL,BSDL,etc.

PostScript : argumen ini menafikan kondisi penegakan dan supremasi
hukum di negara kita.



--
--------
"It's nothin' personal. It's just bussiness"

Kirim email ke