On 10/13/05, enda nasution <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ketentuan pajaknya adalah: > 1. Penghasilan di bawah Rp 25 juta per tahun pajaknya 5 persen > 2. Penghasilan Rp 25-50 juta per tahun, kena pajak 10 persen > 3. Penghasilan Rp 50-100 juta, kena pajak 15 persen > 4. Penghasilan Rp 100-200 juta kena pajak 25 persen > 5. Penghasilan di atas Rp 200 juta kena pajak 35 persen.
Apakah definisi "penghasilan" di sana perlu diperjelas? Krn "menurutku" yg namanya penghasilan adalah sesuatu yg dapat kita simpan (saving), gak tau apa definisnya di mata UU pajak..:D Lagian skrg ini klo belanja2 rata2 kena pajak, terutama klo belanja di supermaket. Sederhananya, kita mengeluarkan uang pun kena pajak.. :)) -- -Ananda Putra-
