On 12/15/05, Andriansah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya? >
minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah seperti pencantuman term & privacy, dsb sangat jadi perhatian. mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe.. -- Iang- http://fajran.net y!m: fajran
