On Thursday 15 December 2005 14:22, Iang wrote: > minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn > itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk > > dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah > seperti pencantuman term & privacy, dsb sangat jadi perhatian. > > > mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..
nah gimana kalau yang kuliah hukum telematika yang posting di sini bagaimana pencantuman term & privacy itu harus jadi perhatian :) -- http://priyadi.net
