On 5/2/06, Made Wiryana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menurut aturan Jerman Geschaftfuehrer (alias CEO) memililiki 2 tugas utama
> - Membayar gaji pekerja
> - Membayar pajak
>
> Lain-lainnya itu tambahan, kalau 2 itu tidak terpenuhi bisa dibui. Lain
> halnya kalau membayar pajak dan gaji pekerja itu disebut "social
> responsibility:"
Sip. Jadi klop bahwa tugas CEO tidak harus menghasilkan profit.
hi hi hi.
Mbayarnya pakai "dedek" kali ya mas
IMW
