PERINGATAN HARI KELAHIRAN NABI DALAM PEMAHAMAN ULAMA
“SALAFI” DAN ULAMA TERDAHULU 
Dikutip dari Buku Maulid dan Ziarah ke Makam Nabi
Muhammad sallallahu alayhi wasalam ( SERAMBI )
oleh Mawlana Syaikh Hisyam Kabbani ar-Rabbani qs

 
Pandangan Ibn Taymiyyah tentang Maulid dan
Penyimpangan Kaum Salafi dari Pandangannya ( Kutipan
berikut merupakan pandangan Ibn Taymiyyah tentang
maulid sebagaimana diuraikan dalam kitabnya,
al-Fatâwâ:26 )

Demikian halnya apa yang diada-adakan oleh sebagian
orang dengan menganalogikan pada orang-orang Nasrani
yang merayakan kelahiran Isa, atau karena rasa cinta
kepada Nabi saw dan untuk memujanya, Allah swt akan
memberi mereka pahala atas cinta dan usahanya ini,
bukan atas kenyataan bahwa itu suatu bidah … Merayakan
dan menghormati kelahiran Nabi saw dan menjadikannya
sebagai saat-saat yang dihormati, sebagaimana
dilakukan oleh sebagian orang, adalah baik, dan
padanya ada pahala yang besar, karena niat baik mereka
dalam menghormati Nabi saw.

Karena kesetiaan mereka kepada Ibn Taymiyyah,
tampaknya kaum Salafi tidak dapat memaafkannya atas
ucapannya ini.  Seorang editor majalah kaum Salafi,
Iqtidhâ’, Muhammad al-Fiqqî, menulis dua halaman
catatan kaki untuk teks tersebut.  Di dalamnya ia
berteriak keras, “Kayfa yakûnu lahum tsawâb ‘alâ
hâdza? … Ayyu ijtihâd fî hâdzâ??  (Bagaimana mungkin
mereka dapat memperoleh pahala untuk hal tersebut? …
Ijtihad macam apa ini??)”   Para ulama Salafi
kontemporer bisa dikatakan berlebihan dan menyimpang
menyangkut peringatan maulid ini.  Mereka mengganti
sikap Ibn Taymiyyah tersebut dengan ketetapan hukum
mereka sendiri, padahal sikap Ibn Taymiyyah tersebut
mestinya cukup buat mereka.  Pengarang Salafi yang
lain, Manshûr Salmân, juga bersikap demikian dalam
menerangkan al-Bâ‘its ‘alâ Inkâr al-Bida‘ karya Abû
Syâmah, karena Abû Syâmah bukannya mengkritisi
peringatan maulid, tetapi justru menyatakan, “Sungguh
itu suatu bidah yang patut dipuji dan diberkati.”

Dalam teks yang disebutkan di atas, Ibn Taymiyyah juga
menyebutkan suatu fatwa oleh Ahmad ibn Hanbal, imamnya
mazhab fikih Ibn Taymiyyah, tatkala orang-orang
bercerita kepada Imam Ahmad mengenai seorang pangeran
yang membelanjakan 1000 dinar untuk membuat hiasan
Alquran, beliau mengatakan: “Itulah tempat terbaik
baginya untuk menggunakan emas.”

Apakah Ibn Taymiyyah sedang mempromosikan bidah
tatkala beliau membolehkan peringatan maulid
“sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang”?  Tidak.
Beliau tidak hanya membolehkannya, tetapi beliau
menyebutkan pula bahwa peringatan maulid yang mereka
lakukan itu “baik dan padanya ada pahala”.  Apakah
Imam Ahmad sedang melakukan suatu bidah tatkala beliau
membolehkan menghiasi Alquran dengan emas?  Jawaban
atas kedua pertanyaan tersebut adalah tidak.

Pembolehan peringatan hari kelahiran Nabi saw. oleh
Ibn Taymiyyah ini, yang oleh para pendukungnya telah
diartikan secara keliru sebagai suatu kritik atas
peringatan maulid, telah disebut-sebut oleh para ulama
Suni seperti Sa‘îd Hawwâ, Muhammad ibn ‘Alawî
al-Mâlikî, ‘Abd al-Karîm Jawwâd, al-Sayyid Hâsyim
al-Rifâ‘î, dan dua syekh dari golongan Qarawiyyin,
yaitu ‘Abd al-Hayy al-Amrûnî dan ‘Abd al-Karîm
Murâd.27

Pendapat Ibn Taymiyyah tentang Halaqah Zikir

Berikut adalah pandangan Ibn Taymiyyah mengenai
pertemuan-pertemuan untuk berzikir bersama: Ibn
Taymiyyah pernah ditanya mengenai orang-orang yang
berkumpul di dalam masjid untuk berzikir dan membaca
Alquran, berdoa kepada Allah, membiarkan kepalanya
terbuka tanpa turban dan menangis, padahal niatnya
bukanlah untuk ria, juga bukan untuk pamer, tetapi
berusaha mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah swt
semata: apakah itu dibolehkan atau tidak?  Beliau
menjawab: “Segala puji bagi Allah swt, adalah baik dan
dianjurkan oleh syariah, untuk berkumpul bersama
membaca Alquran, membaca zikir, dan berdoa.”28

Ibn Katsîr Memuji Malam Maulid

Imam Ibn Hajar al-‘Asqalânî menyebutkan bahwa Ibn
Katsîr, seorang ahli hadis pengikut Ibn Taymiyyah,
“pada hari–hari terakhir hidupnya menulis sebuah kitab
berjudul Mawlid Rasûl Allâh yang tersebar luas.29
Kitab tersebut menyebutkan kebolehan dan anjuran
memperingati maulid Nabi saw.”30

Dalam kitab Ibn Katsîr tersebut, ia mengatakan, “Malam
kelahiran Nabi saw. adalah malam yang agung, mulia,
diberkati, dan suci, suatu malam yang membahagiakan
bagi orang-orang beriman, bersih, bersinar cemerlang,
dan tak ternilai harganya.”31

Fatwa al-‘Asqalânî dan al-Suyûthî tentang Kebolehan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad sallallahu alayhi
wasalam.

Jalâl al-Dîn al-Suyûthî berkata: 
Syekh-Islam, seorang tokoh hadis pada masanya, Ahmad
ibn Hajar (al-‘Asqalânî) pernah ditanya mengenai
kebiasaan memperingati kelahiran Nabi saw.  Beliau
memberikan jawaban sebagai berikut:

Sehubungan dengan asal muasal dari kebiasaan
memperingati kelahiran Nabi saw, itu merupakan suatu
bidah yang kita tidak menerimanya dari para saleh di
antara kaum muslim terdahulu pada masa tiga abad
pertama Hijriah. Meskipun demikian, praktik tersebut
melibatkan bentuk-bentuk yang terpuji dan
bentuk-bentuk yang tak terpuji.  Apabila dalam praktik
peringatan tersebut, orang-orang hanya melakukan
hal-hal terpuji saja, dan tidak melakukan yang
sebaliknya, maka itu bidah yang baik, tetapi bila
tidak demikian, maka tidak.

Dalil dasar dari nas yang bisa dipercaya untuk merujuk
keabsahannya telah saya temukan, yaitu suatu hadis
sahih yang dimuat dalam kumpulan Shahîh al-Bukhârî dan
Shahîh Muslim, bahwa Nabi saw. datang ke Madinah dan
menemukan orang-orang Yahudi berpuasa pada tanggal
sepuluh Muharam (Asyura), maka beliau bertanya kepada
mereka tentang hari itu dan mereka menjawab: “Hari ini
adalah hari Allah swt menenggelamkan Firaun dan
menyelamatkan Musa a.s., maka kami pun berpuasa untuk
menyatakan syukur kepada Allah Taala.” 

Dalil ini menunjukkan keabsahan berterima kasih kepada
Allah swt atas karunia-Nya yang diberikan pada suatu
hari tertentu, baik dalam bentuk pemberian nikmat dan
penghindaran dari bencana.  Kita mengulang rasa syukur
kita dalam peringatan hari tersebut setiap tahun,
dengan menyatakan syukur kepada Allah swt dalam
berbagai bentuk peribadatan seperti sujud syukur,
puasa, memberi sedekah atau membaca Alquran … Lantas,
karunia apa lagi yang lebih besar daripada kelahiran
Nabi saw., Nabi pembawa rahmat, pada hari ini? 
Melihat kenyataan demikian, kita seharusnya memastikan
untuk memperingatinya pada hari yang sama, sehingga
sesuai dengan cerita tentang Musa a.s. dan tanggal
sepuluh Muharam di atas.  Akan tetapi, orang yang
tidak melihat persoalan ini penting, merayakannya pada
hari apa saja dalam bulan itu, bahkan sebagian
meluaskannya lagi pada hari apa saja sepanjang tahun, 
pengecualian apa pun dapat diambil dalam pandangan
semacam ini.”32

Pandangan Ulama Terdahulu tentang Maulid

Dalam pandangan mufti Mekah, Ahmad ibn Zaynî Dahlân,
“Memperingati hari kelahiran Nabi saw. dan mengingat
Nabi saw. itu dibolehkan oleh ulama muslim.”33

Imam al-Subkî mengatakan, “Pada saat kita merayakan
hari kelahiran Nabi saw, rasa persaudaraan yang kuat
merasuk ke hati kita, dan kita merasakan sesuatu yang
khas.”

Imam al-Syawkânî mengatakan, “Dibolehkan merayakan
hari kelahiran Nabi saw.”34  Beliau pun mengatakan
bahwa Mulah ‘Alî al-Qârî memiliki pandangan yang sama
dalam kitabnya, al-Mawrid al-Râwî fî al-Mawlid
al-Nabawî, yang ditulis secara khusus untuk mendukung
perayaan hari kelahiran Nabi saw.

Imam Abû Syamah, guru Imam al-Nawawî, berkata:
Bidah yang paling baik pada masa kita sekarang ini
adalah peringatan hari kelahiran Nabi saw.  Pada hari
tersebut orang-orang memberikan banyak sumbangan,
melakukan banyak ibadah, menunjukkan rasa cinta yang
besar kepada Nabi saw., dan menyatakan banyak syukur
kepada Allah Swt. karena telah mengutus Rasul-Nya
kepada mereka, untuk menjaga mereka agar mengikuti
sunah dan syariah Islam.35

Imam al-Syakhawî mengatakan, “Peringatan hari
kelahiran Nabi saw. dimulai pada tiga abad setelah
Nabi saw. wafat.  Seluruh muslimin merayakannya dan
seluruh ulama membolehkannya, dengan cara beribadah
kepada Allah swt, bersedekah, dan membaca riwayat
hidup Nabi saw.”

Hafiz Ibn Hajar al-Haytsamî mengatakan, “Sebagaimana
orang-orang Yahudi merayakan Hari Asyura dengan
berpuasa untuk bersyukur kepada Allah swt, kita pun
mesti merayakan maulid.”  Beliau pun mengutip hadis
yang telah disebutkan di depan, “Tatkala Nabi saw.
tiba di Madinah …”  Ibn Hajar kemudian melanjutkan:

(Selayaknya) orang bersyukur kepada Allah swt atas
rahmat yang telah Dia berikan pada suatu hari
tertentu, baik berupa kebaikan yang besar ataupun
keterhindaran dari bencana.  Hari tersebut dirayakan
setiap tahun setelah peristiwa itu.  Ungkapan syukur
terlahir dalam berbagai bentuk peribadatan seperti
sujud syukur, puasa, sedekah, dan membaca Alquran. 
Lantas, kebaikan apa lagi yang lebih besar dari
kedatangan Nabi saw., seorang Nabi penebar rahmat,
pada hari maulid?

Ibn al-Jawzî (w. 579) menulis sebuah buku kecil yang
berisi syair dan riwayat hidup Nabi saw untuk
dibacakan dalam perayaan maulid.  Buku itu berjudul
Mawlid al-‘Arûs,36 dan beliau membuka dengan
kata-kata, “Al-hamd li Allâh al-ladzî abraza min
ghurrat ‘arûs al-hadhrah shubhan mustanîrah (Segala
puji bagi Allah swt yang telah mengeluarkan dari
pancaran cahaya hadirat-Nya pagi hari yang semburat
dengan sinar cemerlang).”

Dianjurkan untuk Memperingati Maulid

Imam al-Suyûthî mengatakan:
Alasan berkumpul untuk salat tarawih adalah sunah dan
merupakan suatu cara mendekatkan diri kepada Allah …
demikian juga kami katakan bahwa alasan berkumpul
untuk memperingati maulid adalah dianjurkan (mandûb) …
dan merupakan tindakan medekatkan diri kepada Allah …
dan niat merayakan kelahiran Nabi saw adalah baik
(mustahsanah) tanpa keraguan lagi.37

Imam al-Suyûthî melanjutkan: 
Tentang kebolehan maulid, saya ambil dasar hukumnya
dari sumber sunah yang lain (di samping hadis tentang
Asyura yang dijadikan dasar oleh Ibn Hajar), yaitu
hadis yang ditemukan dalam karya al-Bayhaqî, yang
diriwayatkan oleh Anas, “Nabi saw. menyembelih aqiqah
untuk dirinya sendiri setelah beliau menerima
kenabian,” meskipun telah disebutkan bahwa kakeknya,
yaitu ‘Abd al-Muthâlib telah melakukannya pada hari
ketujuh setelah kelahirannya, padahal aqiqah tidak
dapat diulangi.38 Oleh karena itu, alasan bagi
tindakan Nabi saw tersebut adalah untuk menyatakan
syukur kepada Allah karena telah mengutusnya sebagai
rahmat seluruh alam, dan menyatakan penghargaannya
kepada umatnya, sebagaimana halnya beliau suka
melakukan salat untuk dirinya sendiri.  Oleh karena
itu, juga dianjurkan kepada kita untuk menyatakan rasa
syukur kita atas kelahirannya dengan berkumpul bersama
saudara-saudara kita, memberi makan orang-orang, dan
perbuatan baik lain, serta bergembira.39

Hadis ini menguatkan hadis di muka tentang bagaimana
Nabi saw. menaruh perhatian khusus terhadap hari Senin
sebagai hari kelahiran dan kenabiannya.

Penegasan Para Penulis “Salafi” Kontemporer perihal
Larangan Maulid

Klaim bahwa memperingati maulid itu suatu bidah bukan
saja langkah mengada-ada yang menyimpang dari apa yang
telah dikatakan mayoritas ulama tempo dulu mengenai
hal tersebut.  Pertama-tama, dan terutama, klaim
tersebut mengandung cacat, baik dari sisi logika
maupun penalarannya, karena ulama telah menetapkan
bahwa bidah ada yang baik, ada yang buruk, dan ada
yang biasa saja.  Karena itu, tidaklah boleh melarang
sesuatu semata atas dasar anggapan bahwa itu suatu
bidah (kreasi baru) sebelum terlebih dulu menentukan
termasuk bidah apakah hal itu.

Ada bid‘ah hasanah (bidah yang baik), menurut
mayoritas ulama yang telah menulis tentang bidah,
meskipun beberapa ulama, seperti Ibn al-Jawzî dan Ibn
Taymiyyah, beranggapan bahwa semua bidah pastilah
bidah sesat (bid‘ah dhalâlah). Kedudukan mereka dalam
masalah ini adalah suatu kelainan (syâdzdz) dan
menyimpang dari norma, sebagaimana bukti-bukti berikut
menunjukkan:

1.      Harmalah ibn Yahyâ berkata: “Saya mendengar
al-Syâfi‘î berkata: ‘Al-bid‘ah bid‘atâni bid‘ah
mahmûdah wa bid‘ah madzmûmah, fa mâ wâfaqa al-sunnah
fa huwa mahmûd, wa mâ khâlaf al-sunnah fa huwa madzmûm
(Bidah itu dua jenis: bidah terpuji dan bidah tercela.
 Apa yang sesuai dengan sunah adalah terpuji, dan yang
bertentangan dengan sunah adalah tercela.’”40

2.      Hafiz al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salâm berkata: Ada
lima tipe bidah: yang dilarang (haram), yang tak
disukai (makruh), yang dibolehkan (mubah), yang
terpuji (mandûb), dan yang harus (wajib).41 

3.      Ulama lain yang mengakui kemungkinan adanya
yang disebut bidah yang baik (bid‘ah hasanah) adalah: 

Abû Syamah, yang membagi bidah ke dalam bid‘ah
mustahsanah/hasanah (bidah yang dianggap baik) dan
bid‘ah mustaqbahah (bidah yang dianggap buruk), yang
terbagi ke dalam muharram (dilarang) dan makruh (tak
disukai), pada sisi lainnya.42

Al-Turkumanî al-Hanafî, yang membagi bidah menjadi
bid‘ah mustahsanah (dianggap baik), yaitu bidah yang
mubâhah yutsâbu ‘alayhâ (bidah yang dibolehkan dan
mendapatkan pahala), dan bid‘ah mustaqbahah (dianggap
buruk), seperti yang makruh dan yang haram.43

Ibn al-Hajj al-Abdarî al-Mâlikî, yang mengikuti
pembagian menurut Ibn ‘Abd al-Salâm.44

Al-Tahanawî al-Hanafî, yang juga mengikuti pembagian
menurut Ibn ‘Abd al-Salâm.45

Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqalânî, dalam mengomentari
perkataan ‘Umar r.a. tentang salat tarawih, “Ni‘mati
al-bid‘ah hâdzihi (Sebagus-bagusnya bidah yakni),”
mengatakan:46

Akar makna bidah adalah apa yang dihasilkan tanpa
contoh lebih dahulu.  Kata tersebut diterapkan dalam
hukum sebagai lawan dari kata sunah, dan karena itu
patut dicela.  Secara tegas, bila bidah itu merupakan
bagian dari apa yang dapat dikelompokkan sebagai yang
dapat diterima oleh syariat, maka ini termasuk ke
dalam bidah yang baik (hasanah), sedangkan bila bidah
itu merupakan bagian dari apa yang dapat dikelompokkan
sebagai yang dicela oleh syarak, maka ini termasuk ke
dalam bidah yang patut dicela (mustaqbahah), bila
tidak demikian, maka termasuk kategori yang
diperbolehkan (mubah). Bidah tersebut dapat dibagi ke
dalam lima kategori yang sudah dikenal.47

Dikutip dari: 
Buku Maulid dan Ziarah ke Makam Nabi saw
Oleh Mawlana Syekh Hisyam Kabbani qs
Penerbit: Serambi

Wasalam, arief hamdani
www.mevlanasufi.blogspot.com


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke