Fyi.......mudah-mudahan bermanfaat
> Heri Susyanto
> ) [EMAIL PROTECTED]
> HP  0818-992013
> & 62 (0) 254 571333 Ext : 1809
> % 62 (0)254 572468  (fax)
> 
> ----------
> From:         Akhmad, Khaqim
> Sent:         09 January 2001 15:46
> To:   G IND PENI BKM
> Subject:      FW: [tk-l] Ajinomoto
> 
> berikut adalah penjelasan ttg kasus Ajinomoto dari salah seorang staf
> LPPOM MUI.
> Semoga bermanfaat.
> 
> 
> > Salam,
> > Akhir-akhir ini ramai berita ttg haramnya Ajinomoto.
> > Penjelasan ilmiah dibawah ini semoga dapat menghilangkan keragu-raguan
> > kita.
> >
> --------------------------------------------------------------------------
> > -----------------------------------------
> > 
> > Dear Kolega IPB,
> > 
> > Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus
> > Ajinomoto dan diskusi di milis ini.  Beginilah Indonesia, semua
> persoalan
> > selalu tidak lengkap dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang
> > negatif dan yang paling
> > parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
> > sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN,KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN 
> > (STUBBORN).  Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan teliti
> > dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan
> > yang sebenarnya.  Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga
> > menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu.  Untuk itu perkenankan saya
> > memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena
> saya
> > cukup mengetahui persis duduk persoalannya.  
> > Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb:
> > 
> > 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI(LPPOM MUI) 
> > adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan
> > tanggungjawab MUI dalam
> > masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk
> > setelah terjadinya kasus
> > lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an.  Pada
> > waktu pendirian lembaga
> > ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang
> > dituangkan dalam bentuk MOU,
> > sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan
> > melibatkan cukup banyak 
> > staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban. 
> > Saya terlibat dalam tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal
> > berdirinya yaitu sebagai auditor.  
> > LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen dalam
> > memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal.
> > Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini
> > dituangkan
> > dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).  
> > Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir,
> > tidak memiliki kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu
> lembaga
> > pemerintah, 
> > sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan
> > nonprofit.  Jadi pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada
> > yang
> > meminta (bukan keharusan!!).  Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI
> > (dalam banyak
> > kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan
> > menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
> > sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
> > staf
> > pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya),
> > yang akan memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan manajemen,
> > produksi dan bahan-bahan yang digunakan.  Hasil auditing kemudian
> > dibicarakan di tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap
> > kurang maka dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki. 
> > Apabila proses di tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan
> > dibicarakan di tingkat 
> > komisi fatwa MUI.  Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada
> > hal-hal khusus (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal
> > mengesahkannya sehingga keluarlah sertifikat halal.  Akan tetapi apabila
> > ada
> > hal-hal
> > khusus seperti hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja
> > lebih
> > lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari segi syariah.  Jadi
> > pada dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama
> > dengan ulama syariah (komisi fatwa MUI).  Perlu diketahui pula bahwa
> > komisi fatwa MUI terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU,
> > MUhamadiyah, Persis, dll).  Perlu pula diketahui bahwa biaya yang
> > dikeluarkan oleh produsen
> > untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI
> > hanya menarik biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per
> > produk (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah
> di
> > dunia untuk suatu sertifikat halal.  Bayangkan kami sebagai auditor
> tidak
> > memiliki gaji, 
> > yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per
> > hari jika melakukan auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga
> > sangat kecil.  Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga
> > nonprofit.
> > 
> > 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
> dipersoalkan
> > adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah satu
> rangkaian
> > produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk pertumbuhan
> > mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh
> > perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto).  Disini permasalahannya berbeda
> > dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk
> > tanaman (jangan lupa dari segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah
> > kegiatan
> > haram, menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram, segala
> > kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi dan khamr serta
> turunannya
> > dilarang) karena kotoran tersebut terpisah dengan buah, juga tidak sama
> > dengan ikan yang makan kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan. 
> > Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media
> > (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) bercampur dengan mikroba
> > dan
> > produk yang dihasilkan.  Pada waktu membuat starter, jika salah
> > satu nutriennya mengandung komponen turunan babi maka starter
> > tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut.  Starter yang
> didalamnya
> > terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG.
> MSG
> > yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan.  Dari sini kita bisa
> > memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara
> ini
> > haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu
> > dengan menggunakan porcine(enzim dari babi), whey yang dihasilkan haram.
> 
> > Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur
> (walaupun
> > sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari
> > babi
> > untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan
> apabila
> > digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah,
> tetapi
> > kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya). 
> > Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai
> ini,
> > tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan
> > disana.  Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem
> > scholar dari IFANCA (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA) yaitu
> > Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal
> > apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal,
> > termasuk media dan nutrien mikrobanya.  Ternyata untuk Kosher (makanan
> > halal
> > untuk Yahudi) menerapkan peraturan yang sama.  Silahkan baca Chaudry, M.
> > M.,
> > Regenstein, J. M., 1994. Implications of biotechnology and genetic
> > engeneering for kosher and halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5,
> > 165-168.
> > 
> > 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
> > Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal
> > dari MUI.  Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia
> > dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang
> > berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes,
> bukan
> > MUI).  Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah
> salah
> > satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
> > bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI.  Dalam perjanjian yang
> > ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka 
> > harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa
> > kehalalannya untuk dievaluasi terus kehalalannya.  Seandainya prosedur
> > tsb dijalankan maka apa yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi
> > karena tentu saja LPPOM MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum
> > produksi
> > dilangsungkan dan dipasarkan.  Jadi peyebabnya masalah ini yang
> > pertama adalah ..KELALAIAN..pihak Ajinomoto.
> > 
> > 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
> > menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu
> saya
> > jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan
> > diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya.  Pada waktu diaudit oleh
> > auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya
> > diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima
> > sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada waktu
> > itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannyatidak akan mencuat
> seperti
> > sekarang.  Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
> > ...KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
> > 
> > 5.  Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
> sebetulnya
> > bukan yang pertama kali terjadi.  Kasus ini terjadi di industri flavor
> > yang
> > memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan.  Kebetulan
> salah
> > satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri.  Salah satu
> > produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang 
> > digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien
> > yang dipakai untuk pembuatannya yaitu sistein.  Ternyata sistein ini
> > dibuat atau diperoleh dari rambut manusia.  Menurut kami (LPPOM MUI)
> > sistein ini tidak boleh digunakan, komisi fatwa MUI kemudian
> menegaskannya
> > bahwa ya barang itu haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya mereka
> > cepat mengambil tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor
> > yang sudah diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim.
> Dengan
> > demikian selamatlah si produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos
> > keluar.  Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan
> > geger
> > karena dampaknya diantaranya hampir semua produk mie instant harus
> > ditarik, belum lagi produk-produk lainnya yang menggunakan flavor
> > tersebut.
> > 
> > Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
> > dagang, dll...  Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah 
> > Indonesia...baru sampai situ taraf budaya kita.  Ya kita yang intelek
> > tentunya harus bertindak, diantaranya:
> > 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
> > permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi
> ini,
> > bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
> > 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita
> > masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik
> > diam
> > dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
> > 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah dosa
> > ... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
> > 
> > Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan
> > kata-katasaya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang
> > mengetahui
> > kebenarannya untuk meluruskannya.
> > 
> > Wasalam,
> > 
> > Anton Apriyantono
> > Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB.
> > 
> > 
> > > 
> > > > From: A.K.Jailani[SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> > > > Sent: Sunday, January 07, 2001 5:48 PM
> > > > Subject: Kode Haram
> > > >
> > > > Sebagai informasi saja, bersama ini saya sampaikan
> > > E-Code (emulsion)
> > > > yang digunakan dalam makanan atau minuman dalam
> > > kemasan yang dianggap
> > > > "tidak halal" (mengandung lemak babi atau
> > > alkohol). Kode tersebut
> > > > dapat ditemukan dalam kemasan makanan atau
> > > minuman.
> > > >
> > > > E100, E110, E120, E153, E210, E213, E214, E216,
> > > E234, E252, E270,
> > > > E280, E325, E326, E327, E334, E335, E336, E337,
> > > E422, E430, E431,
> > > > E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471, E472,
> > > E473, E474, E475,
> > > > E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,
> > > E494, E542, E570,
> > > > E572, E631, E904.
> > > >
> > > > Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
> > > > A.K.Jailani
> > > 
> > > 
> > > 
> > 
> > 
> > __________________________________________________
> > Do You Yahoo!?
> > Yahoo! Photos - Share your holiday photos online!
> > http://photos.yahoo.com/
> > 
> > Visit Our Homepage : http://www.juanda16.org
> >                     
> > 
> > To unsubscribe from this group, send an email to:
> > [EMAIL PROTECTED]
> > 
> > 
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> 
> 
______________________________________________________________
>From "Heri, Susyanto" <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke