Saya dengar dari istri saya yg pernah di R&D utk
produsen makanan....
Mungkin sama seperti kasus halal-haramnya gula kristal.
Untuk memperoleh kristal gula yang berwarna putih bersih
dibutuhkan proses pemurnian yang menggunakan arang
yang bisa berasal dari tumbuhan atau hewan. Nah yang hewan,
nggak tahu kenapa, biasanya dari tulang babi. Jadi kalau
ini terjadi maka gula itu menjadi haram, saya yakin
dari LPPOM MUI nggak akan keluar sertifikat halalnya.
Dan produk-produk yg dihasilkannya, seperti permen,
coklat, biskuit, dll yang menggunakan gula itu akan
ikut haram. Dan arang itu sama sekali tidak ikut
dengan gula tersebut.
Kenapa, soalnya, ada yang bilang produk Ajinomoto
dalam kasus ini halal, karena dihasil akhirnya kan nggak
ada unsur babinya.
Salam,
Benny Ohorella
-----Original Message-----
From: Heri, Susyanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: '[EMAIL PROTECTED]' <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: Akhmad, Khaqim <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tuesday, January 09, 2001 4:10 PM
Subject: [UNDIP] Ajinomoto
>Fyi.......mudah-mudahan bermanfaat
>> Heri Susyanto
>> ) [EMAIL PROTECTED]
>> HP 0818-992013
>> & 62 (0) 254 571333 Ext : 1809
>> % 62 (0)254 572468 (fax)
>>
>> ----------
>> From: Akhmad, Khaqim
>> Sent: 09 January 2001 15:46
>> To: G IND PENI BKM
>> Subject: FW: [tk-l] Ajinomoto
>>
>> berikut adalah penjelasan ttg kasus Ajinomoto dari salah seorang staf
>> LPPOM MUI.
>> Semoga bermanfaat.
>>
>>
>> > Salam,
>> > Akhir-akhir ini ramai berita ttg haramnya Ajinomoto.
>> > Penjelasan ilmiah dibawah ini semoga dapat menghilangkan keragu-raguan
>> > kita.
>> >
>> -------------------------------------------------------------------------
-
>> > -----------------------------------------
>> >
>> > Dear Kolega IPB,
>> >
>> > Saya menjadi sedih mengikuti pemberitaan kasus
>> > Ajinomoto dan diskusi di milis ini. Beginilah Indonesia, semua
>> persoalan
>> > selalu tidak lengkap dan jelas pemberitaannya sehingga selalu dipandang
>> > negatif dan yang paling
>> > parah adalah selalu dikaitkan dengan politik, padahal permasalahan
>> > sebenarnya cukup sederhana yaitu KELALAIAN,KETIDAKTAHUAN DAN KEBANDELAN
>> > (STUBBORN). Seharusnya kita sebagai ilmuwan bisa lebih bijak dan
teliti
>> > dalam menyikapi suatu persoalan, cek dulu kebenaran dan duduk persoalan
>> > yang sebenarnya. Tetapi itulah ..akibat ketidaktahuan.. sehingga
>> > menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu. Untuk itu perkenankan saya
>> > memberikan beberapa penjelasan, yang saya yakin, cukup akurat karena
>> saya
>> > cukup mengetahui persis duduk persoalannya.
>> > Hal-hal yang perlu saya jelaskan adalah sbb:
>> >
>> > 1. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika MUI(LPPOM MUI)
>> > adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI atas respons dan
>> > tanggungjawab MUI dalam
>> > masalah makanan halal, dimana lembaga ini dibentuk
>> > setelah terjadinya kasus
>> > lemak babi yang menghebohkan di tahun '80an. Pada
>> > waktu pendirian lembaga
>> > ini MUI mengadakan kerjasama dengan IPB yang
>> > dituangkan dalam bentuk MOU,
>> > sehingga LPPOM MUI memiliki kantor di IPB dan
>> > melibatkan cukup banyak
>> > staf IPB untuk menjalankan tugas-tugas yang diemban.
>> > Saya terlibat dalam tugas-tugas LPPOM MUI sejak tahun-tahun awal
>> > berdirinya yaitu sebagai auditor.
>> > LPPOM MUI memiliki missi membantu konsumen dan produsen dalam
>> > memproduksi dan menyediakan pangan, obat-obatan dan kosmetika halal.
>> > Dalam masalah ini MUI bekerjasama dengan Depkes dan Dep Agama, hal ini
>> > dituangkan
>> > dalam bentuk ikatan formal (maaf saya lupa bentuk ikatannya).
>> > Walaupun demikian LPPOM MUI bekerja atas dasar voluntir,
>> > tidak memiliki kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum yaitu
>> lembaga
>> > pemerintah,
>> > sedangkan LPPOM MUI adalah lembaga nonpemerintah dan
>> > nonprofit. Jadi pemeriksaan halal akan dilakukan oleh MUI apabila ada
>> > yang
>> > meminta (bukan keharusan!!). Pemeriksaan awal dilakukan oleh LPPOM MUI
>> > (dalam banyak
>> > kasus lain bersama-sama dengan auditor dari Depkes dan Depag) yang akan
>> > menerjunkan para auditornya (kebanyakan staf IPB, untuk yang di pusat,
>> > sedangkan yang di daerah, seperti di Jatim banyak melibatkan juga para
>> > staf
>> > pengajar baik yang dari Unibraw maupun PT lainnya),
>> > yang akan memeriksa sistem jaminan halalnya, administrasi dan
manajemen,
>> > produksi dan bahan-bahan yang digunakan. Hasil auditing kemudian
>> > dibicarakan di tingkat LPPOM MUI pusat, apabila masih ada yang dianggap
>> > kurang maka dikembalikan ke perusahaan yang diaudit untuk diperbaiki.
>> > Apabila proses di tingkat LPPOM MUI dianggap selesai maka persoalan
>> > dibicarakan di tingkat
>> > komisi fatwa MUI. Di komisi fatwa MUI, apabila tidak ada
>> > hal-hal khusus (persoalannnya sudah jelas), maka tinggal
>> > mengesahkannya sehingga keluarlah sertifikat halal. Akan tetapi
apabila
>> > ada
>> > hal-hal
>> > khusus seperti hal-hal yang meragukan, maka komisi fatwa akan bekerja
>> > lebih
>> > lanjut untuk menetapkan kehalalannya dari segi syariah. Jadi
>> > pada dasarnya untuk menetapkan kehalalan ini para ilmuwan bekerjasama
>> > dengan ulama syariah (komisi fatwa MUI). Perlu diketahui pula bahwa
>> > komisi fatwa MUI terdiri dari ahli syariah dari berbagai kalangan (NU,
>> > MUhamadiyah, Persis, dll). Perlu pula diketahui bahwa biaya yang
>> > dikeluarkan oleh produsen
>> > untuk sertifikasi halal ini sangat rendah, LPPOM MUI
>> > hanya menarik biaya antara ratusan ribu sampai maks 2 juta rupiah per
>> > produk (tergantung pada besar kecilnya perusahaan), biaya ini terendah
>> di
>> > dunia untuk suatu sertifikat halal. Bayangkan kami sebagai auditor
>> tidak
>> > memiliki gaji,
>> > yang ada hanya uang jalan yang besarnya Rp. 100.000 per
>> > hari jika melakukan auditing, ada juga uang rapat auditor, tapi juga
>> > sangat kecil. Jadi saya yakin LPPOM MUI adalah benar-benar lembaga
>> > nonprofit.
>> >
>> > 2. Dalam masalah Ajinomoto ini, sebetulnya memang benar yang
>> dipersoalkan
>> > adalah porcine (enzim dari babi) yang digunakan dalam salah satu
>> rangkaian
>> > produksinya, tepatnya adalah salah satu nutrient media untuk
pertumbuhan
>> > mikroba (perlu dicatat disini adalah nutrient ini diproduksi oleh
>> > perusahaan lain, bukan oleh Ajinomoto). Disini permasalahannya berbeda
>> > dengan kotoran babi yang digunakan untuk pupuk
>> > tanaman (jangan lupa dari segi memanfaatkan kotoran babi, ini adalah
>> > kegiatan
>> > haram, menurut saya, karena memanfaatkan produk babi yang haram, segala
>> > kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan babi dan khamr serta
>> turunannya
>> > dilarang) karena kotoran tersebut terpisah dengan buah, juga tidak sama
>> > dengan ikan yang makan kotoran manusia karena ikannya bisa dipuasakan.
>> > Pada proses-proses bioteknologi yang melibatkan mikroba, semua media
>> > (mengandung nutrien untuk pertumbuhan mikroba) bercampur dengan mikroba
>> > dan
>> > produk yang dihasilkan. Pada waktu membuat starter, jika salah
>> > satu nutriennya mengandung komponen turunan babi maka starter
>> > tersebut akan bercampur dengan komponen tersebut. Starter yang
>> didalamnya
>> > terikut komponen haram ini kemudian digunakan untuk memproduksi MSG.
>> MSG
>> > yang diperoleh kemudian dipisahkan dan dimurnikan. Dari sini kita bisa
>> > memahami jika komisi fatwa MUI memutuskan bahwa produk MSG dengan cara
>> ini
>> > haram karena logikanya dianalogikan dengan pembuatan whey dari air susu
>> > dengan menggunakan porcine(enzim dari babi), whey yang dihasilkan
haram.
>>
>> > Keharamannya menurut saya karena dua hal yaitu karena bercampur
>> (walaupun
>> > sesudahnya dipisahkan) dan karena memanfaatkan bahan yang berasal dari
>> > babi
>> > untuk pembuatan bahan pangan (pemanfaatan ini ada yang membolehkan
>> apabila
>> > digunakan bukan untuk konsumsi, dalam hal ini bersifat khilafiyah,
>> tetapi
>> > kalau untuk konsumsi setahu saya semua sepakat untuk mengharamkannya).
>> > Terus terang kami di LPPOM MUI juga terjadi perdebatan seru mengenai
>> ini,
>> > tetapi akhirnya persoalan dibawa ke komisi fatwa MUI dan diputuskan
>> > disana. Sebetulnya fatwa MUI ini juga sejalan dengan pendapat moslem
>> > scholar dari IFANCA (organisasi sertifikasi halal terbesar di USA)
yaitu
>> > Dr. Muhammad Munir Chaudry, yaitu produk bioteknologi akan halal
>> > apabila dalam rangkaian produksinya menggunakan bahan-bahan yang halal,
>> > termasuk media dan nutrien mikrobanya. Ternyata untuk Kosher (makanan
>> > halal
>> > untuk Yahudi) menerapkan peraturan yang sama. Silahkan baca Chaudry,
M.
>> > M.,
>> > Regenstein, J. M., 1994. Implications of biotechnology and genetic
>> > engeneering for kosher and halal foods. Trends in Food Sci. Technol, 5,
>> > 165-168.
>> >
>> > 3. Sebetulnya dua tahun yang lalu MSG yang diproduksi oleh Ajinomoto
>> > Indonesia telah dinyatakan halal dan telah mendapatkan sertifikat halal
>> > dari MUI. Dengan dasar sertifikat halal MUI itulah Ajinomoto Indonesia
>> > dapat mengajukan pencantuman label halal ke Ditjen POM Depkes (yang
>> > berwenang dalam masalah perlabelan produk pangan jadi adalah Depkes,
>> bukan
>> > MUI). Masalahnya, pada 6 bulan terakhir ini pihak Ajinomoto merubah
>> salah
>> > satu ingredien yang digunakan untuk produksi dengan ingredien yang
>> > bermasalah tanpa melaporkannya ke LPPOM MUI. Dalam perjanjian yang
>> > ditandatangani oleh pihak Ajinomoto, apabila terjadi perubahan maka
>> > harus melaporkan ke LPPOM MUI sebagai yang memeriksa
>> > kehalalannya untuk dievaluasi terus kehalalannya. Seandainya prosedur
>> > tsb dijalankan maka apa yang terjadi sekarang seharusnya tidak terjadi
>> > karena tentu saja LPPOM MUI akan mengevaluasi dulu kehalalannya sebelum
>> > produksi
>> > dilangsungkan dan dipasarkan. Jadi peyebabnya masalah ini yang
>> > pertama adalah ..KELALAIAN..pihak Ajinomoto.
>> >
>> > 4. Sebetulnya pihak Ajinomoto juga beberapa bulan yang lalu pernah
>> > menanyakan secara pribadi ke saya tentang masalah ini, pada waktu itu
>> saya
>> > jawab produknya tidak halal karena alasan-alasan yang saya kemukakan
>> > diatas, tetapi mereka rupanya belum percaya. Pada waktu diaudit oleh
>> > auditor LPPOM MUI permasalahan ini juga sudah dikemukakan dan produknya
>> > diragukan, akan tetapi kelihatannya pihak Ajinomoto belum bisa menerima
>> > sehingga persoalannya dibawa ke komisi fatwa. Seandainya saja pada
waktu
>> > itu Ajinomoto mau merubah, mungkin persoalannyatidak akan mencuat
>> seperti
>> > sekarang. Jadi inilah yang saya katakan penyebab masalah ini adalah
>> > ...KETIDAKTAHUAN DAN STUBBORN....
>> >
>> > 5. Kasus pemusnahan produk akibat menggunakan ingredien haram
>> sebetulnya
>> > bukan yang pertama kali terjadi. Kasus ini terjadi di industri flavor
>> > yang
>> > memproduksi berbagai jenis flavorings untuk bahan pangan. Kebetulan
>> salah
>> > satu auditor LPPOM MUI yang terlibat adalah saya sendiri. Salah satu
>> > produk flavor yaitu yang termasuk savoury/meat flavour (yang
>> > digunakan diantaranya untuk mie instant) salah satu ingredien
>> > yang dipakai untuk pembuatannya yaitu sistein. Ternyata sistein ini
>> > dibuat atau diperoleh dari rambut manusia. Menurut kami (LPPOM MUI)
>> > sistein ini tidak boleh digunakan, komisi fatwa MUI kemudian
>> menegaskannya
>> > bahwa ya barang itu haram. Pihak produsen diberitahu dan bagusnya
mereka
>> > cepat mengambil tindakan yaitu memusnahkan puluhan ton meat flavor
>> > yang sudah diproduksi, sebagian lagi diekspor ke negara nonmuslim.
>> Dengan
>> > demikian selamatlah si produsen tadi karena kasusnya tidak terekspos
>> > keluar. Bisa dibayangkan kalau sempat terekspos yakin masyarakat akan
>> > geger
>> > karena dampaknya diantaranya hampir semua produk mie instant harus
>> > ditarik, belum lagi produk-produk lainnya yang menggunakan flavor
>> > tersebut.
>> >
>> > Jadi ... persoalan awalnya murni tidak ada unsur politik, persaingan
>> > dagang, dll... Kalau sekarang terlihat kisruh, ya itulah
>> > Indonesia...baru sampai situ taraf budaya kita. Ya kita yang intelek
>> > tentunya harus bertindak, diantaranya:
>> > 1. Menyumbangkan tenaga dan pemikiran kita untuk menuntaskan
>> > permasalah-permasalahan umat, salah satunya yaitu produk bioteknologi
>> ini,
>> > bagaimana hukumnya.. apa saja syaratnya agar produknya menjadi halal.
>> > 2. Menjaga jangan sampai ikut membingungkan masyarakat, masyarakat kita
>> > masih sangat awam, kalau kita belum tahu duduk persoalannya lebih baik
>> > diam
>> > dulu, sambil mencari tahu dan mencoba mencari penyelesaiannya.
>> > 3. Tidak berburuk sangka karena ..sebagian dari buruk sangka adalah
dosa
>> > ... (Al-Quran, Al-Hujuraat ayat 12).
>> >
>> > Demikian penjelasan saya, mohon maaf apabila ada penjelasan dan
>> > kata-katasaya yang salah, apabila ada yang salah mohon bagi yang
>> > mengetahui
>> > kebenarannya untuk meluruskannya.
>> >
>> > Wasalam,
>> >
>> > Anton Apriyantono
>> > Staf Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB.
>> >
>> >
>> > >
>> > > > From: A.K.Jailani[SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
>> > > > Sent: Sunday, January 07, 2001 5:48 PM
>> > > > Subject: Kode Haram
>> > > >
>> > > > Sebagai informasi saja, bersama ini saya sampaikan
>> > > E-Code (emulsion)
>> > > > yang digunakan dalam makanan atau minuman dalam
>> > > kemasan yang dianggap
>> > > > "tidak halal" (mengandung lemak babi atau
>> > > alkohol). Kode tersebut
>> > > > dapat ditemukan dalam kemasan makanan atau
>> > > minuman.
>> > > >
>> > > > E100, E110, E120, E153, E210, E213, E214, E216,
>> > > E234, E252, E270,
>> > > > E280, E325, E326, E327, E334, E335, E336, E337,
>> > > E422, E430, E431,
>> > > > E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471, E472,
>> > > E473, E474, E475,
>> > > > E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,
>> > > E494, E542, E570,
>> > > > E572, E631, E904.
>> > > >
>> > > > Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
>> > > > A.K.Jailani
>> > >
>> > >
>> > >
>> >
>> >
>> > __________________________________________________
>> > Do You Yahoo!?
>> > Yahoo! Photos - Share your holiday photos online!
>> > http://photos.yahoo.com/
>> >
>> > Visit Our Homepage : http://www.juanda16.org
>> >
>> >
>> > To unsubscribe from this group, send an email to:
>> > [EMAIL PROTECTED]
>> >
>> >
>>
>> ---------------------------------------------------------------------
>> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>>
>>
>______________________________________________________________
>>From "Heri, Susyanto" <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
>Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
>DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
>
______________________________________________________________
>From "Benny Ohorella" <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id