Ibnu Widiyanto wrote:

> Kalau boleh nimbrung:
>
> Masalah intellectual property itu apa bukan merupakan manifestasi
adanya brain
> monopoly? Adanya unsur monopoly ini tentunya akan menghambat
peningkatan
> kesejahteraan?
>
> Kalau ditelisik lebih dalam mestinya, ilmuwan sekarang juga harus
membayar
> royalti ke penemu (kembali) ilmu terdahulu seperti archimedes,
pitagoras, Adam
> Smith, Plato, Ibnu Batuta (dan mungkin juga Ibnu
Widiyanto...he..he..he..).
> namun nyatanya khan nggak ada sepeserpun dibayarkan ke mereka.
>
Eko Raharjo:

Saya kira pak Ibnu sedikit mencampur adukkan antara penemuan yang berhak

untuk di patenkan dengan karya ilmiah yang bisa merupakan idea, teori,
ataupun
dalil.

Definisi penemuan yang dapat dipatentkan adalah sebagai berikut.:
In the language of the statute, any person who �invents or discovers any
new
and useful process, machine, manufacture, or composition of matter, or
any new
and useful improvement thereof, may obtain a patent,� subject to the
conditions
and requirements of the law. The word �process� is defined by law as a
process, act or method, and primarily includes industrial or technical
processes.

The term �machine� used in the statute needs no explanation. The term
�manufacture� refers to articles which are made, and includes all
manufactured
articles. The term �composition of matter� relates to chemical
compositions
and may include mixtures of ingredients as well as new chemical
compounds.
These classes of subject matter taken together include practically
everything
which is made by man and the processes for making the products. (USA
Patent
Service)

Jadi penemuan tsb harus tuntas sampai ke aplikasi dan kegunaannya
termasuk
bisa dioperasikan. Suatu mesin yang tidak bisa dioperasikan tidak bisa
dikatakan
berguna jadi tidak bisa dipatenkan. Dalil bejana berhubungan dari
Archimedes,
dalil segitiga siku dari Pitagoras, teori Kapitalisme dari Adam Smith
dan segala
macam idea dari Plato bahkan rancangan model pesawat terbang dari Da
vinci
tidak bisa digolongkan sebagai penemuan baru yang tuntas sampai diproses

menjadi suatu alat atau mesin atau operation system yang mempunyai
kegunaan
dan terbukti bisa dioperasikan. Bukan berarti dalil dan teori mereka
tidak
berharga. Tentu saja sangat berharga sekali, bahkan banyak mesin atau
alat
elektronik/komputer kompleks yang berdasar pada dalil fisik , kimia atau

matematika basik.


Ibnu Widiyanto:

> Saya pikir konsep hak cipta bersama dengan konsep intelluctual
property itulah
> yang kurang pas. Banyak kasus yang membuktikan bahwa konsep hak cipta
itu
> kurang pas.
>
> Bagi saya tidak ada new invention di dunia ini. Yang ada hanya
penemuan
> kembali sesuatu yang belum ketemu. Jadi nggak benar dong kalau suatu
penemuan
> kemudian diklaim menjadi miliknya sendiri.
>
> Kalau pendapat saya benar, berarti masalah bajak membajak bukan
masalah moral
> dan akademik.
>
> Anyway, terus terang apa sih definisi membajak? Ini yang perlu
diluruskan
> dulu. Ini lebih baik dipahami dulu daripada sudah terlanjur ngecap
ngalor
> ngidul eh konsepnya nggak sama.

Eko Raharjo:
Dalil, teori, pemikiran adalah dianggap sebagai karya ilmiah yang
memperoleh
hak cipta (copy right) termasuk didalamnya adalah karangan sastra, musik
dan
drama). Jadi mencegah orang lain untuk menggunakan rumusan yang sama
untuk menggambarkan pengamatan misalnya mengenai energy. Rumusan
E=MC2 adalah eksklusif milik Einstein. Namun tidak berarti mencegah
orang
untuk menggunakan dalil tsb untuk membuat bom atom. "Die Kleine Nacht
Musik" adalah hak cipta Wolfgang Amadeus Mozart namun tidak mungkin
untuk mencegah orang untuk memainkannya. Demikian pula Bengawan
Solonya Gesang. Rumusan poro gapit, aritmatik, kalkulus semua merupakan
hasil penemuan namun bukan patent maka anak-2 sekolah bisa dengan gratis

memakainya. Sekali lagi pak Ibnu agak mencampur adukkan antara patent.

Apa arti membajak??.  Kalau grup band Kere-Ria memainkan lagu Mawar
Berdurinya ciptaan Arianto di suatu acara sunatan ya tidak membajak.
Namun kalau lagu mawar berduri yang telah direkam dan dikemas dalam
cassete atau CD diproduksi dan diedarkan oleh PT Remako sesuai dengan
aturan perdagangan yang ada. Kemudian PT Sewu Telu menggandakan
tanpa ijin ybs dan dijual itu namanya PT sewu telu adalah Maling
property
Aryanto dan hak rekam/jual PT Remako. Pembelinya adalah penadah barang
malingan.

> Ibnu Widiyanto:
>
> Secara normatif, membajak itu bisa dipecah menjadi cloning, imitation
dan
> adaptation. Untuk pemula, justru konsep cloning itulah yang harus
ditawarkan
> dengan segmen yang kecil, tentunya. Ketika produk cloning mulai
merambah ke
> segmen yang lebar...lha disini lah produk itu harus
dimodifikasi.....Ini
> disebut imitasi...kemudian dilakukan adaptasi ke pasar.

> Kembali ke masalah software, kesalahan khan terjadi pada cloner yang
malas

> untuk melakukan modifikasi padahal segmen yang dituju sudah meluas.
Mestinya
> bajakannya dimodifikasi baru disebar luas....

Eko Raharjo:
Saya kira tidak begitu mudah untuk menafsirkan sepihak pembajakan mana
yang legal atau yang ilegal. Orang harus betul membaca hukum patent yang

telah secara internasional disetujui. Saya kira Indonesia adalah
termasuk
negara yang mengakui hak paten.

>
> Kalau itu yang dilakukan brain monopoly bisa jadi tidak pernah muncul.

>
> Konsep Intellectual Property itu khan dimunculkan dengan alasan untuk
> memajukan teknologi...Tapi kenyataannya....khan banyak
boongnya.....misalnya,
> mosok seorang amerika ngaku yang menemukan beras Basmati yang di India
itu
> sudah ada puluhan tahun yang lalu.

>
> Karena saya merupakan orang yang tidak dalam mainstream intellectual
property
> proponents, beberapa buku yang pernah saya terbitkan, saya tulis
"boleh
> dikutip/ digandakan sebagian atau seluruhnya asal disebut sumbernya".
>
> Bagaimana ada komentar?

Buku karangan pak Ibnu atau publikasi yang saya buat misalnya di JBC
(Journal of Biological Chemistry) punya hak cipta (copy right) bukan
patent.
Boleh dirujuk sebagian dengan menyebutkan nama namun tidak boleh dengan
cara penguraian yang sama otherwise orang yang bersangkutan melakukan
plageurism yang merupakan pelanggaran intelektual property yang serius.
Kalau pak Ibnu setuju dengan pengkopian/penjaplakan sebagian atau
seluruhnya
dari buku karangan pak Ibnu, konsekuensi pak Ibnu harus menerima kalau
murid anda membuat skripsi dengan menyalin dari skripsi murid yang
terdahulu.

Wassalam
Eko Raharjo




--------------------------
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 126
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke