|
As-Sunnah dalam istilah mempunyai beberapa makna (lihat : Mawaqif
Ibnu Taimiyah Minal Asy'ariyah I : 3804 oleh Syaikh Abdur-Rahman
Al-Mahmud dan Mafhum Ahlis Sunnah Wal Jama'ah Inda Ahlis Sunnah Wal
Jama'ah oleh Syaikh Nasyir Al-Aql).
Dalam tulisan ringkas ini
tidak hendak dibahas makna-makna itu. Tetapi hendak menjelaskan istilah
"As-Sunnah" atau "Ahlus Sunnah" menurut petunjuk yang sesuai dengan
i'tiqad Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : "..... Dari Abu
Sufyan Ats-Tsauri ia berkata : "Berbuat baiklah terhadap ahlus-sunnah karena
mereka itu ghuraba"
(Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i dalam "Syarhus-Sunnah" No.
49)
Adapun yang dimaksud "As-Sunnah"
menurut para Imam yaitu : "Thariqah (jalan hidup) Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dimana beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dan para
shahabat berada di atasnya. Yang selamat dari syubhat dan
syahwat", oleh karena itu Al-Fudhail bin
Iyadh mengatakan : "Ahlus
Sunnah itu orang yang mengetahui apa yang masuk ke dalam perutnya dari
(makanan) yang halal".( lihat :
Al-Lalika'i Syarhus Sunnah No. 51 dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah
8:1034).
Oleh karena itu tanpa memakan yang haram termasuk
salah satu perkara sunnah yang besar yang pernah dilakukan oleh Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum.
Kemudian dalam pemahaman kebanyakan Ulama Muta'akhirin dari kalangan
Ahli Hadits dan lainnya. As-Sunnah itu ungkapan tentang apa yang selamat
dari syubhat-syubhat dalam i'tiqad khususnya dalam masalah-masalah iman
kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari
Akhir, begitu juga dalam masalah-masalah Qadar dan Fadhailush-Shahabah
(keutamaan shahabat).
Para Ulama itu menyusun beberapa kitab
dalam masalah ini dan mereka menamakan karya-karya mereka itu sebagai
"As-Sunnah". Menamakan masalah ini dengan "As-Sunnah" karena pentingnya
masalah ini dan orang yang menyalahi dalam hal ini berada di tepi
kehancuran. Adapun Sunnah
yang sempurna adalah thariqah yang selamat dari syubhat dan syahwat.
(Kasyful Karriyyah
19-20)
Ahlus
Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alahi wa
sallam dan sunnah shahabatnya radhiyallahu 'anhum.
Al-Imam Ibnul Jauzi mengatakan : "..... Tidak
diragukan bahwa Ahli Naqli dan Atsar pengikut atsar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para shahabatnya, mereka itu
Ahlus Sunnah". (Talbisul Iblis oleh Ibnul Jauzi hal.16 dan lihat
Al-Fashlu oleh Ibnu Hazm 2:107).
Kata "Ahlus-Sunnah" mempunyai dua makna : Mengikuti sunnah-sunnah dan atsar-atsar yang
datangnya dari Rasulullah shallallu 'alaihi wa sallam dan para shahabat
radhiyallahu 'anhum, menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang cacat
dan melaksanakan apa yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam
masalah aqidah dan ahkam.
Lebih
khusus dari makna pertama, yaitu yang dijelaskan oleh sebagian ulama
dimana mereka menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu
Ashim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal,
Al-Khalal dan lain-lain. Mereka maksudkan (As-Sunnah) itu i'tiqad shahih
yang ditetapkan dengan nash dan ijma'.
Kedua makna itu
menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu kelanjutan dari
apa yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaih wa sallam dan
para shahabat radhiyallahu 'anhum. Adapun penamaan Ahlus Sunnah adalah
sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya
firqah-firqah.
Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan : "Mereka (pada
mulanya) tidak pernah menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah
(para ulama) mengatakan : Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami.
Kemudian ia melihat kepada Ahlus Sunnah sehingga hadits mereka diambil.
Dan melihat kepada Ahlul Bi'dah dan hadits mereka tidak diambil".
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab shahihnya
hal.15).
Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya :
"Siapakah Ahlus Sunnah itu ?
Ia menjawab : Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqab
(julukan) yang sudah terkenal yakni bukan Jahmi, Qadari, dan bukan pula
Rafidli". (Al-Intiqa fi Fadlailits Tsalatsatil Aimmatil Fuqaha. hal.35
oleh Ibnu Abdil Barr).
Kemudian
ketika Jahmiyah mempunyai kekuasaan dan negara, mereka menjadi sumber
bencana bagi manusia, mereka mengajak untuk masuk ke aliran Jahmiyah
dengan anjuran dan paksaan. Mereka menggangu, menyiksa dan bahkan
membunuh orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kemudian Allah
Subhanahu wa Ta'ala menciptakan Al-Imam Ahmad bin Hanbal untuk membela
Ahlus Sunnah. Dimana beliau bersabar atas ujian dan bencana yang
ditimpakan mereka.
Beliau membantah dan patahkan hujjah-hujjah
mereka, kemudian beliau umumkan serta munculkan As-Sunnah
dan beliau menghadang di hadapan Ahlul Bid'ah dan Ahlul Kalam. Sehingga,
beliau diberi gelar Imam
Ahlus Sunnah.
Dari keterangan di
atas dapat kita simpulkan bahwa istilah Ahlus Sunnah terkenal di
kalangan Ulama Mutaqaddimin (terdahulu) dengan istilah yang berlawanan
dengan istilah Ahlul Ahwa' wal Bida' dari kelompok Rafidlah, Jahmiyah,
Khawarij, Murji'ah dan lain-lain. Sedangkan Ahlus Sunnah tetap berpegang
pada ushul (pokok) yang pernah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam dan shahabat radhiyallahu 'anhum.
AHLUS SUNNAH
WAL-JAMA'AH
Istilah yang
digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih dalam i'tiqad ialah Ahlus Sunnah wal
Jama'ah. Banyak hadits yang
memerintahkan untuk berjama'ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar
dari jama'ah. (lihat : Wujubu Luzuumil Jama'ah wa Dzamit Tafarruq.
hal. 115-117 oleh Jamal bin Ahmad Badi).
Para ulama
berselisih tentang perintah berjama'ah ini
dalam beberapa pendapat. (Al-I'tisham 2:260-265).
1.
Jama'ah itu
adalah As-Sawadul A'dzam (sekelompok manusia atau kelompok
terbesar-pent) dari pemeluk Islam.
2.
Para Imam
Mujtahid
3.
Para Shahabat
Nabi radhiyallahu 'anhum.
4.
Jama'ahnya
kaum muslimin jika bersepakat atas sesuatu perkara.
5.
Jama'ah kaum
muslimin jika mengangkat seorang amir.
Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna
:
1. Bahwa jama'ah adalah mereka yang bersepakat mengangkat
seseorang amir (pemimpin) menurut tuntunan syara', maka wajib melazimi
jama'ah ini dan haram menentang jama'ah ini dan amirnya. 2. Bahwa
jama'ah yang Ahlus Sunnah melakukan i'ttiba' dan meninggalkan ibtida'
(bid'ah) adalah madzhab yang haq yang wajib diikuti dan dijalani menurut
manhajnya. Ini adalah makna penafsiran jama'ah dengan Shahabat Ahlul
Ilmi wal Hadits, Ijma' atau As-Sawadul A'dzam. (Mauqif Ibni Taimiyah
Minal Asya'irah 1 : 17).
Syaikhul Islam mengatakan : "Mereka
(para ulama) menamakan Ahlul Jama'ah karena jama'ah itu adalah ijtima'
(berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz jama'ah telah menjadi
satu nama untuk orang-orang yang berkelompok. Sedangkan ijma' merupakan
pokok ketiga yang menjadi sandaran ilmu dan dien. Dan mereka (para
ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia zhahir maupun
bathin yang ada hubungannya dengan dien dengan ketiga pokok ini
(Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'). (Majmu al-Fatawa
3:175).
Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai istilah
yang sama dengan Ahlus Sunnah. Dan secara umum para ulama menggunakan
istilah ini sebagai pembanding Ahlul Ahwa' wal Bida'. Contohnya : Ibnu
Abbas radhiyallahu 'anhum mengatakan tentang tafsir firman Allah Ta'ala
:
"Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri
dan adapula muka yang muram". (Ali-Imran :
105).
"Adapun orang-orang yang mukanya putih berseri adalah
Ahlus Sunnah wal Jama'ah sedangkan orang-orang yang mukanya hitam muram
adalah Ahlul Ahwa' wa Dhalalah". (Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i 1:72
dan Ibnu Baththah dalam Asy-Syarah wal Ibanah 137. As-Suyuthi
menisbahkan kepada Al-Khatib dalam tarikhnya dan Ibni Abi Hatim dalam
Ad-Durrul Mantsur 2:63).
Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : "Jika
sampai (khabar) kepadamu tentang seseorang di arah timur ada pendukung
sunnah dan yang lainnya di arah barat maka kirimkanlah salam kepadanya
dan do'akanlah mereka. Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah".
(Diriwayatkan oleh Al-Lalika'i dalam Syarhus Sunnah 1:64 dan Ibnul
Jauzi dalam Talbisul Iblis hal.9).
Jadi kita dapat
menyimpulkan bahwa Ahlus
Sunnah wal Jama'ah adalah firqah yang
berada diantara firqah-firqah yang ada, seperti juga kaum muslimin
berada di tengah-tengah milah-milah lain. Penisbatan kepadanya, penamaan
dengannya dan penggunaan nama ini menunjukkan atas luasnya i'tiqad dan
manhaj.
Nama Ahlus Sunnah merupakan perkara yang baik dan boleh
serta telah digunakan oleh para Ulama Salaf. Diantara yang paling banyak
menggunakan istilah ini ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah.
ASY'ARIYAH,
MATURIDIYAH DAN ISTILAH AHLUS SUNNAH
Asy'ariyah dan Maturidhiyah banyak menggunakan
istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ini, dan di kalangan mereka kebanyakan
mengatakan bahwa madzhab salaf "Ahlus Sunnah wa Jama'ah" adalah apa yang
dikatakan oleh Abul Hasan Al-Asy'ari dan Abu Manshur Al-Maturidi.
Sebagian dari mereka mengatakan Ahlus Sunnah wal Jama'ah itu As'ariyah,
Maturidiyah dan Madzhab Salaf.
Az-Zubaidi mengatakan : "Jika
dikatakan Ahlus Sunnah, maka yang dimaksud dengan mereka itu adalah
Asy'ariyah dan Maturidiyah". (Ittihafus Sadatil Muttaqin
2:6).
Penulis Ar-Raudhatul Bahiyyah mengatakan : "Ketahuilah
bahwa pokok semua aqaid Ahlus Sunnah wal Jama'ah atas dasar ucapan dua
kutub, yakni Abul Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi".
( Ar-Raudlatul Bahiyyah oleh Abi Udibah hal.3).
Al-Ayji
mengatakan : "Adapun Al-Firqotun Najiyah yang terpilih adalah
orang-orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata
tentang mereka : "Mereka itu adalah orang-orang yang berada di atas apa
yang Aku dan para shahabatku berada diatasnya". Mereka itu adalah
Asy'ariyah dan Salaf dari kalangan Ahli Hadits dan Ahlus Sunnah wal
Jama'ah". (Al-Mawaqif hal. 429).
Hasan Ayyub mengatakan :
"Ahlus Sunnah adalah Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansyur Al-Maturidi
dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka berdua. Mereka berjalan di
atas petunjuk Salafus Shalih dalam memahami aqaid". (lihat :
Tabsithul Aqaidil Islamiyah, hal. 299 At-Tabshut fi Ushulid Din, hal.
153, At-Tamhid oleh An-nasafi hal.2, Al-Farqu Bainal Firaq, hal. 323,
I'tiqadat Firaqil Muslimin idal Musyrikin, hal. 150).
Pada
umumnya mereka mengatakan aqidah Asy'ariyah dan Maturidiyah berdasarkan
madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Disini tidak bermaksud
mempermasalahkan pengakuan bathil ini. Tetapi hendak menyebutkan dua
kesimpulan dalam masalah ini.
Bahwa pemakaian istilah ini oleh
pengikut Asy'ariyah dan Maturidiyah dan orang-orang yang terpengaruh
oleh mereka sedikitpun tidak dapat merubah hakikat kebid'ahan dan
kesesatan mereka (Asy 'Ariyyah dan Maturidiyyah) dari Manhaj Salafus
Shalih dalam banyak sebab.
Bahwa penggunaan mereka terhadap
istilah ini tidak menghalangi kita untuk menggunakan dan menamakan diri
dengan istilah ini menurut syar'i dan yang digunakan oleh para Ulama
Salaf. Tidak ada aib dan cercaan bagi yang menggunakan istilah ini.
Sedangkan yang diaibkan adalah jika bertentangan dengan i'tiqad dan
madzhab Salafus Shalih dalam pokok (ushul) apapun. (Sumber : majalah Al-Bayan, no. 78 Shafar 1415
H) |