BANGSA PEMERAS
Kinkin Mirajul Muttaqien

Yakob Nuwa Wea � sosok yang mulai saya kenal
belakangan setelah saya menjadi TKI di Korea, tanggal
13 Juli 2004 lalu singgah di kota Suwon Korea Selatan
dari pukul 20:00 � 23:00 waktu setempat. Setelah
siangnya beliau bertemu dengan pihak ketenagakerjaan
Korea Selatan untuk penandatanganan MoU (Memorandum of
Understanding). Hal yang sangat penting dalam hal ini
adalah bahwa adanya upaya pihak pemerintah untuk
melindungi warganya dari berbagai hal yang tidak
diinginkan dalam masalah ketenagakerjaan, setelah
selama ini kita ketahui begitu banyak TKI yang
diperlakukan majikan secara sewenang-wenang. 

Hadir di Kota Suwon tepatnya di Warung Indonesia (WI)
Interzone, beliau menyatakan keinginannya untuk
bertemu dengan beberapa orang dari anak-anak TKI.
Sungguh langkah yang sangat positif manakala seorang
Menakertrans dalam sela-sela kesibukannya masih bisa
menyempatkan diri untuk bertemu dengan para TKI,
walaupun tentu jumlah mereka yang hadir tidak cukup
refresentatif untuk bisa mewakili sekitar 27.000 orang
TKI yang ada di Korea ini.

Setelah sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang
kunjungannya ke Korea dan menjelaskan tentang MoU yang
kesemuanya berisi 52 pasal yang masih digodok antara
pemerintah RI dan Korea, kemudian termin Tanya jawab
pun dibuka. Beberapa dari TKI angkat bicara dalam
pertemuan sederhana itu. Dari mulai permasalahan biaya
keberangkatan sampai pelayanan yang diberikan oleh
PJTKI dan Perusahaan tempat mereka bekerja. 

Dari sekian pertanyaan yang muncul ada hal menarik
yang dilontarkan oleh salah seorang dari TKI. Jika TKI
yang lain mempermasalahkan keberadaan mereka di Korea
dan biaya yang membengkak, maka sang teman yang satu
ini justru menyoroti jaminan keamanan di tanah air.
Pasalnya bahwa untuk TKI yang kembali ke tanah air,
mereka harus keluar melalui terminal tiga bandara
Soekarno-Hatta. Semata-mata bukan karena terminal
tiganya yang dipermasalahkan, akan tetapi praktek
percaloan yang kerap mewarnai kepulangan TKI yang
dipertanyakan. Dan sang teman mengusulkan bagaimana
seandainya TKI diperbolehkan masuk terminal dua. 

Menanggapi pertanyaan satu ini, Menakertrans
menjelaskan bahwa apablia TKI keluar dari terminal dua
bukan berarti mereka lepas dari jeratan para kuli jasa
(calo) bandara. Selanjutnya untuk menghindari upaya
pemerasan calo ini, Menakertrans mengungkapkan bahwa
pihaknya sedang melakukan upaya pemindahan kepulangan
TKI ke Ciracas. Dan untuk menghindari pemerasan dari
para calo, maka pihaknya berusaha untuk memberikan
jaminan keselamatan dan keamanan untuk TKI dengan
menerjunkan tim langsung ke Ciracas. Tim ini terdiri
dari penjemput TKI, bagi TKI yang pulang nantinya akan
disediakan mobil jemputan yang tidak boleh lebih diisi
dari 8 orang. Dan untuk barang bawaan disedikan mobil
khusus pengangkut barang. Untuk jaminan keamanan
Menakertrans mengatakan bahwa selama di perjalanan
menuju tempat tujuan maka mobil pengantar ini akan di
monitor secara langsung, sehingga setiap perhentian
yang dilalui akan terdeteksi di monitor, sehingga
resiko pemerasan bisa dikurangi.

Akan halnya dengan masalah PJTKI, pihak Depnaker belum
bisa memutuskan bahwa setelah penandatanganan MoU ini
apalah pengiriman TKI akan melalui PJTKI atau kah
langsung ditangani Depnaker. Hanya saja pihak Depnaker
menjanjikan bahwa setelah penandatangan ini, mereka
akan mengusahakan untuk memberikan pelayanan yang
terbaik. Salah satunya adalah dengan masalah biaya,
pihak Menakertrans yang di dampingi Dirjen Depnaker
mengatakan untuk meminimalisir biaya yang selama ini
telah mencekik para TKI. 

Contoh kecil bahwa saat ini biaya yang harus
dikeluarkan TKI mencapai rata-rata Rp. 40 Juta plus
jaminan. Bahkan satu bulan yang lalu, tepatnya tanggal
2 Juni 2004 di perusahaan tempat saya bekerja kembali
kedatangan 5 orang TKI dari PT. Binawan. Di antara
mereka ada yang menghabiskan biaya sampai Rp. 45 juta
dengan rata-rata jaminan 30 juta. 

Kalau memang serius, mudah-mudahan pembengkakan biaya
yang terjadi saat ini tidak terjadi lagi mulai bulan
Agustus. Karena MoU yang ditandatangani oleh pihak RI
� Korea, akan diberlakukan mulai Agustus 2004 ini.
Jika seandainya biaya ini masih tetap, maka entah
kapan kita bisa lepas dari yang namanya pemerasan
structural ini. Dan kami sebagai TKI hanya bisa
berharap, semoga semua janji yang telah dilontarkan
Menakertrans dan Depnaker bisa menjadi kenyataan, dan
bukan janji sesaat demi kepentingan pribadi. Semoga
hal ini bisa terwujud, dan bangsa kita tidak lagi
menjadi bangsa pemeras, seperti yang dikatakan oleh
Menakertrans�

Wallahu�alam �
rantau nan gersang: Korea 17 Juli 2004 (12:30 PM)

[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
(82) 011 � 9689 � 9100 
      



                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Vote for the stars of Yahoo!'s next ad campaign!
http://advision.webevents.yahoo.com/yahoo/votelifeengine/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas UrangSunda --> http://www.UrangSunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke