Lamun kaparengan ngulampreng ka balikpapan terus heug naek angkot bakal manggihan tempat runtah di tiap angkot, ieu kulantaran Pemda Balikpapan ngaluarkeun Perda anyar ngeunaan runtah, diantarana nu kainget ku kuring :
- Teu meunang miceun runtah salian di tempat runtah nu disayagikeun jeung di tempat runtah lianna
- Teu meunang miceun runtah diantara jam 6.00 - 18.00
- Tiap imah kudu ngabogaan tempat runtah
- Tiap angkutan umum kudu ngabogaan tempat runtah
asa loba eusi ieu perda teh tapi ngan sakitu nu kainget ku kuring...
sigana bisa oge dilarapakeun di bandung jeung di tempat lianna di sakuliah tatar sunda
 
 

Ditanya Tempat Sampah, Sopir Tunjuk Ember
Nawawi: Kalau Masih Membandel, Bisa Didenda Rp5 Juta

BALIKPAPAN-Hari kedua operasi penegakan Perda Persampahan No 10 Tahun 2004 yang dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman -- tepatnya di depan Bank Bukopin--, kemarin, ternyata masih banyak sopir angkutan umum yang membandel. Hal ini terbukti dengan dijaringnya 31 angkutan umum yang belum menyediakan tempat sampah.

Dalam razia kali ini, ada hal yang berbeda dari razia perdana yang dilaksanakan di depan Gedung Nasional. Salah seorang sopir angkot yang terjaring dan saat disidang di depan hakim sedikit bingung, sebab denda yang diberikan berbeda dari kemarin. Menurut si sopir yang bernama Iskandar itu, berdasarkan cerita temannya yang terjaring razia, denda yang dikenakan sebesar Rp25 ribu atau kurungan penjara 1 hari. Tapi, kemarin, hakim memberikan denda sebesar Rp20 ribu atau kurungan penjara selama 2 hari. “Ko, sekarang beda, Pak,” ujar Iskandar sedikit bingung.

Nawawi SH yang memimpin sidang saat dikonfirmasi Kaltim Post mengenai perubahan denda tersebut, menjelaskan besarnya aturan denda bergantung dari persepsi hakim menilai suatu masalah. Namun, kata dia, itu tetap berpedoman pada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa maksimal denda Rp5 juta atau ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan. “Yang jelas keputusan yang saya buat tidak melebihi batasan yang sudah ditentukan, kalau terlalu besar ‘kan juga kasian. Lagipula ini ‘kan masih pagi, mungkin mereka (sopir angkot, Red) belum banyak setoran. Makanya, dendanya saya turunkan,” ujar Nawawi.

Ditambahkannya, bila dalam perjalanan perda ini masih banyak sopir angkot yang membandel mungkin dendanya bisa saja dinaikkan. “Mungkin seratus ribu atau bisa saja lebih. Yang jelas asal tidak lebih dari lima juta,” tandasnya.

Ada pula yang menarik dari razia, kemarin. Syahruddin, misalnya, saat mobilnya diperiksa petugas, tidak ditemukan tempat sampah, namun ada ember plastik di situ. Saat ditanya tempat sampahnya, dia menjawab, “Ini bak sampahnya,” ujar Syahruddin menunjuk ember tadi.

Mendengar itu, para petugas yang ada pun menjadi tertawa. “Pak, itu ember, bukan tempat sampah. Yang diminta bak sampah yang pakai tutup,” ujar petugas PPNS menerangkan.

Walaupun Syahruddin mencoba berkelit, namun petugas tetap bersikeras bahwa hal itu tidak sesuai dan harus tetap dikenakan sanksi.

Dari 31 angkot yang terjaring razia, 27 orang langsung bayar denda di tempat, sedangkan 4 orang tidak bisa membayar karena belum dapat setoran. Di depan jaksa yang dipimpin J Rantetasik, mereka yang tidak mampu bayar membuat pernyataan akan melunasinya dengan waktu yang diberikan paling lama 7 hari.(*/ton)



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke