Ditanya Tempat Sampah, Sopir
Tunjuk Ember
Nawawi:
Kalau Masih Membandel, Bisa Didenda Rp5 Juta
BALIKPAPAN-Hari kedua operasi penegakan Perda Persampahan No 10 Tahun
2004 yang dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman -- tepatnya di depan Bank
Bukopin--, kemarin, ternyata masih banyak sopir angkutan umum yang membandel.
Hal ini terbukti dengan dijaringnya 31 angkutan umum yang belum menyediakan
tempat sampah.
Dalam razia kali ini, ada hal yang berbeda dari razia perdana yang
dilaksanakan di depan Gedung Nasional. Salah seorang sopir angkot yang terjaring
dan saat disidang di depan hakim sedikit bingung, sebab denda yang diberikan
berbeda dari kemarin. Menurut si sopir yang bernama Iskandar itu, berdasarkan
cerita temannya yang terjaring razia, denda yang dikenakan sebesar Rp25 ribu
atau kurungan penjara 1 hari. Tapi, kemarin, hakim memberikan denda sebesar Rp20
ribu atau kurungan penjara selama 2 hari. “Ko, sekarang beda, Pak,” ujar
Iskandar sedikit bingung.
Nawawi SH yang memimpin sidang saat dikonfirmasi Kaltim Post mengenai
perubahan denda tersebut, menjelaskan besarnya aturan denda bergantung dari
persepsi hakim menilai suatu masalah. Namun, kata dia, itu tetap berpedoman pada
salah satu pasal yang menyebutkan bahwa maksimal denda Rp5 juta atau ancaman
pidana kurungan maksimal 3 bulan. “Yang jelas keputusan yang saya buat tidak
melebihi batasan yang sudah ditentukan, kalau terlalu besar ‘kan juga kasian.
Lagipula ini ‘kan masih pagi, mungkin mereka (sopir angkot, Red) belum banyak
setoran. Makanya, dendanya saya turunkan,” ujar Nawawi.
Ditambahkannya, bila dalam perjalanan perda ini masih banyak sopir angkot
yang membandel mungkin dendanya bisa saja dinaikkan. “Mungkin seratus ribu atau
bisa saja lebih. Yang jelas asal tidak lebih dari lima juta,” tandasnya.
Ada pula yang menarik dari razia, kemarin. Syahruddin, misalnya, saat
mobilnya diperiksa petugas, tidak ditemukan tempat sampah, namun ada ember
plastik di situ. Saat ditanya tempat sampahnya, dia menjawab, “Ini bak
sampahnya,” ujar Syahruddin menunjuk ember tadi.
Mendengar itu, para petugas yang ada pun menjadi tertawa. “Pak, itu ember,
bukan tempat sampah. Yang diminta bak sampah yang pakai tutup,” ujar petugas
PPNS menerangkan.
Walaupun Syahruddin mencoba berkelit, namun petugas tetap bersikeras bahwa
hal itu tidak sesuai dan harus tetap dikenakan sanksi.
Dari 31 angkot yang terjaring razia, 27 orang langsung bayar denda di tempat,
sedangkan 4 orang tidak bisa membayar karena belum dapat setoran. Di depan jaksa
yang dipimpin J Rantetasik, mereka yang tidak mampu bayar membuat pernyataan
akan melunasinya dengan waktu yang diberikan paling lama 7
hari.(*/ton)
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

