Montong waka ngajieun Undang undang nu teu puguh
saha nu dek migawena
aturan mah undang-undang nu geus aya
nu aya hubungan langsung jeung rahayat
jalankeun nu bener
nanaonan ngurus Spam
naha ieu teh salah sahiji cara
meh kaciri aya gawena
cik atuh nya
lain kuantitas undang undang nu diudag
tapi hasil nu dijieun tujuan
kajeun saeutik tapi kapigawe


surya
> 
> Jakarta, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas
> Hukum Universitas Indonesia (LKHT-FHUI) melakukan
> studi mengenai spam e-mail di Indonesia. Pemerintah
> dianggap perlu membentuk undang-undang khusus untuk
> mengatur spam. 
> 
> Hal itu terkemuka dalam penelitian bertajuk 'Aspek
> Hukum Surat Elektronik yang Tidak Diinginkan (Spam)'
> yang ditulis oleh peneliti LKHT-UI Ficky Reinanto, SH.
> "Mengingat potensi masalah spamming yang cukup besar,
> ada baiknya pemerintah melakukan berbagai upaya
> preventif, seperti membentuk undang-undang yang khusus
> mengatur mengenai spamming beserta peraturan
> pelaksananya," demikian Ficky kepada detikinet, Selasa
> (6/9/2005).
> 
> Menurut penelitian tersebut, ada beberapa aspek hukum
> perundang-undangan di Indonesia yang bisa digunakan
> untuk meminimalisir aksi pengiriman spam. Namun, untuk
> menanggulangi masalah spam yang semakin pelik, perlu
> undang-undang dan peraturan yang lebih khusus.
> 
> Dari sisi pengirim spam, misalnya, LKHT-FHUI menilai
> perlu ada larangan pengiriman e-mail yang tidak
> diinginkan oleh penerima. Kemudian, pengiriman e-mail
> yang bersifat keanggotaan seharusnya memiliki
> fasilitas unsubscribe yang layak pakai. 
> 
> Studi itu juga menekankan perlunya dicantumkan
> identitas penanggungjawab setiap e-mail yang
> dikirimkan spammer. Sedangkan mengenai perolehan
> alamat e-mail, disarankan agar ada larangan memperoleh
> alamat (harvesting) dengan cara tidak sah.
> 
> Ficky juga menggarisbawahi perlunya pihak pengelola
> database alamat e-mail untuk menjamin kerahasiaan dan
> keamanan database mereka. Hal ini terkait dengan
> pencurian identitas dan penyalahgunaan database yang
> tidak jarang terjadi di Indonesia. 
> 
> Peran Depkominfo
> 
> Dari sisi pemerintah, Departemen Komunikasi dan
> Informasi (Kominfo) dinilai sebagai pihak yang paling
> cocok untuk menanggulangi masalah spam tersebut.
> "Namun dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah
> harus melibatkan peran serta masyarakat, yang dalam
> hal ini biasanya diwakili oleh lembaga yang dibentuk
> oleh masyarakat sendiri," Ficky menambahkan. 
> 
> Pemerintah juga dinilai perlu memberi pencerahan
> kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar mau menyetujui RUU
> Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagai
> informasi, RUU ITE telah diajukan ke DPR sejak
> pemerintahan Megawati Soekarnoputri, namun hingga kini
> RUU tersebut belum juga menjadi Undang-Undang. 
> 
> Pemerintah juga dianggap perlu melakukan perjanjian
> kerjasama dengan negara-negara lain dalam memberantas
> spammer. "Karena permasalahan spamming juga merupakan
> permasalahan transnasional," Ficky menambahkan. 
> 
> Catatan: Executive Summary dokumen studi 'Aspek Hukum
> Surat Elektronik yang Tidak Diinginkan (Spam)' dapat
> di-download dari mailing-list
> [EMAIL PROTECTED] (wsh) 
> 
> Diskusikan pendapat Anda dengan pembaca lain melalui
> milis [EMAIL PROTECTED]
> Kirim e-mail kosong ke
> [EMAIL PROTECTED] untuk berlangganan
> 
> -----------------------------
> http://www.urang-sunda.or.id
> -----------------------------
> 
> 
> 
> 
> ______________________________________________________
> Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
> http://store.yahoo.com/redcross-donate3/
> 
> 
> 
> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
>  
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke