Ieu aya beritana ti koran republika...mangga..
JAKARTA --- Mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmaja, diancam pidana penjara seumur hidup karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ninik M dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menyampaikan rincian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Dalam surat dakwaan setebal 71 halaman itu, disebutkan bahwa Omay didakwa melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Secara bergantian, JPU merinci sejumlah perbuatan Omay yang telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor ponsel untuk keperluan pribadi.
Selama tahun 2001 hingga 2004, Omay membebankan pemeliharaan sejumlah rumah pribadinya di luar rumah dinas yang ditentukan sementara dalam rapat direksi PT Pupuk Kaltim tertanggal 3 November 2004 disebutkan peruntukan biaya pemeliharaan bagi rumah dirut adalah Rp 180 juta per tahun sementara untuk direksi sebesar Rp 150 juta per tahun.
Rapat direksi juga menyepakati fasilitas bagi dirut berupa dua ponsel dan satu telepon satelit namun Omay menambah sejumlah sambungan ponsel untuk keperluan pribadi, keluarga, dan orang lain yang pembiayaannya dibebankan pada PT Pupuk Kaltim.
Omay, menurut JPU, juga membebani perusahaan terkait pemeliharaan rumah pribadinya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan; Jalan Pendawa, Bandung; Jalan Curug, Karawang; dan Jalan Cibugel, Sumedang.
Menurut JPU, perbuatan mantan Dirut PT Pupuk Kaltim itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,352 miliar dengan rincian keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp 6,132 miliar, menguntungkan Direksi PT Pupuk Kaltim Rp 3,072 miliar dan menguntungkan pejabat Kementerian BUMN MP Simatupang sebesar Rp 1,147 miliar.
Sepanjang pembacaan surat dakwaan, Omay yang mengenakan kemeja batik warna cokelat dan celana panjang warna cokelat tua itu tampak serius mengikuti rincian dakwaan JPU. Namun usai sidang, Omay sempat kaget ketika sejumlah keluarga dan kerabatnya mendatanginya untuk bersilahturahim.
Majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani menunda sidang hingga Senin, 6 November 2006 untuk pembacaan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa, yaitu Mohammad Assegaf dan Alamsyah Hanafiah. ant/zak