Mudah2an aya Mang Paatna

•       Kewajiban Memiliki NPWP/ NPPKP

Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
 
Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
 
Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk
mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi
Pengusaha Tertentu?
Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha
Tertentu:
•       Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI
Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
•       WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang
telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan
Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan
mendaftar di KPP setempat;
•       WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
•       WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go
Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang
berkedudukan di kawasan berikat;
•       WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
•       Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar
DKI Jakarta, khusus PPh? Pemotongan/Pemungutan dan
PPN/PPnBM?: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.
 
Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)?
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
•       Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
•       Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
•       Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen
perpajakan;
•       Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya
dalam pengisian SSP;
•       Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi
tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam
dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD,
PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
 
Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP
secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
 
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk
memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
1.      Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: 
o       Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
2.      Untuk WP Orang Pribadi Usahawan: 
o       Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
o       Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan
Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
3.      Untuk WP Badan: 
o       Fotocopy akte pendirian;
o       Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
o       Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan
Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
4.      Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong: 
o       Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
o       Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor.
5.      Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus
melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran
WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani
oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.
 
Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib
Pajak dianggap sah?
Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP
tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas
Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan
melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.
 
Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan
usaha bagi Wajib Pajak?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi
Wajib Pajak:
1.      Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
kelengkapannya;
2.      Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.
 
Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan
Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib
Pajak?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data
Wajib Pajak: 
1.      Perbaikan data karena kesalahan data hasil
komputer;
2.      Perubahan nama WP karena penggantian nama,
disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang
berwenang;
3.      Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat
tinggal;
4.      Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor
(misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5.      Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan
tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6.      Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan
usaha WP;
7.      Perubahan bentuk Badan;
8.      Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang
mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
9.      Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena
dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.
 
Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak?
Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
1.      Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang
diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari
KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara
langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang
bersangkutan, atau 
2.      Melalui formulir SPT Tahunan.
 
Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak
untuk menghapus dan mencabut NPWP?
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
1.      WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,
disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari
instansi yang berwenang;
2.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat
nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai
Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan
adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut
dibagi oleh para ahli waris;
4.      WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi,
disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.      Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal
kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya
permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung
bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk
dapat digolongkan sebagai WP;
6.      WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat
lagi sebagai WP.
 



Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP

Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh
NPWP/ NPPKP?
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh
NPWP oleh Wajib Pajak:
1.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan
(PPh?);
2.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan
Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN &
PPnBM?);
3.      Pembukuan/Pencatatan.
 
Apa saja kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak
Penghasilan?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak
Penghasilan:
1.      SPT Masa;
2.      SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
3.      Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "Surat
Ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.
 
Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh??
Batas waktu pembayaran:
1.      PPhPasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya; 
2.      PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya;
3.      PPh Pasal 22: 
o       Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak
bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
o       Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor
dalam jangka waktu satu hari;
o       Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran. 
o       Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi
sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order
ditebus.
o       Penyerahan yang selain Pertamina dan Bulog harus
disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim
berikutnya.
Batas waktu untuk pelaporannya, setelah melakukan
pembayaran/ penyetoran:
Apabila sudah membayar angsuran PPh, Wajib Pajak harus
melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:
1.      PPhPasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya; 
2.      PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya;
3.      PPh Pasal 22: 
o       Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya
tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
o       Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan
Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari
setelah masa pajak berakhir. 
o       Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen,
rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh
Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak
berakhir.
o       Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang
bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan
gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu
oleh Bulog, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya.
 
Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?
Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan
utang pajak yang harus dilunasi. 
Utang pajak yang tercantum dalam:
1.      Surat Tagihan Pajak (STP);
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT);
4.      Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 
Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan
Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang
Mewah?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak
Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPN/PPnBM):
1.      Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang
telah dipungut;
2.      Membuat Faktur Pajak;
3.      Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.
 
Siapakah yang wajib melakukan pembukuan?
Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di
Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan
menurut ketentuan yang berlaku. 




        

        
                
________________________________________________________ 
Sekarang dengan penyimpanan 1GB 
http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke