Sumangga kasadayana anggota KUSNET anu gaduh perhatosan kana pendidikan gratis di garut khususna di jawa barat umumna.
Enjing kaping 19 Desember 2006 diantos kasumpinganana di Gedung LEC Jl. Guntur Garut (Payuneun Terminal GArut) tabuh 9.00 wib Ku sim kuring TOR na dilampirkeun! Term of Reference DEKLARASI SeGI DAN SEMILOKA Mendorong Perda untuk Pendidikan Gratis dan Bermutu. Latar belakang Pasal 30 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik, negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan. Jumlahnya tidak boleh kurang 20 % dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Demikian pula halnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Kenyataan yang ada tidaklah demikian. Pemerintah dan pemerintah daerah belum menganggap pendidikan sebagai investasi penting karena sektor pendidikan masih dibawah 20 persen dari total APBN dan APBD. Demikin pula halnya dengan pemerintah Kabupaten Garut tidak mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut, bahkan masih jauh di bawah 20 %. Dari total APBD sebesar Rp. 977.72,- miliar untuk anggaran pendidikan sebesar Rp. 444.32,- miliar dari total APBD (termasuk belanja pegawai, belanja administrasi umum dan perjalanan dinas). Selain itu, penyimpangan anggaran pendidikan masih banyak terjadi dari mulai dinas sampai tingakat terbawah satuan pendidikan yaitu sekolah. Namun, ketika banyaknya kasus penyimpangan anggaran yang terjadi, besarnya anggaran sektor pendidikan yang disediakan baik dari APBN ataupun APBD tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan karena dampak dari masih menjamurnya korupsi sekolah baik yang dilakukan oleh oknum birokrat pendidikan ataupun oknum Kepala sekolah. Dari hasil penelitian Balitbang Depdiknas tahun 2005, digambarkan bahwa Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua/siswa adalah berkisar antara 63,35% sampai dengan 87,75% dari biaya pendidikan total; sedangkan porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orangtua/siswa) adalah antara 12,22% sampai dengan 36,65% dari biaya pendidikan total 1Sementara dari hasil riset G2W 93,3 % orang tua siswa menyatakan partisipasi orang tua siswa sangat kecil. Kepala sekolah dan birokrat pendidikan menjadi pemegang monopoli kebijakan pendidikan. Berangkat dari fenomena tersebut urgensi adanya peraturan daerah mengenai pendidikan tidak bisa diabaikan. Karena dengan perda tersebut hal-hal yang berkenaan dengan partisipasi, pengawasan dan sebaianya dapat diregulasikannya. Tujuan 1. Mempersiapkan legal drafting perda pendidikan sebagai acuan operasional pendidikan di Kabupaten Garut. 2. Mempersiapkan media partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 3. Menggali potensi sumber daya untuk pendiikan gratis dan bermutu. In put 1. identifikasi korupsi pendidikan 2. Identifikasi Regulasi Pendidikan Out Put Naskah Akademik dan rekomendasi mengenai Raperda Pendidikan Nara Sumber 1. Lody F. Paat (Koalisi Pendidikan), dengan pokok bahasan: "Harapan dan Tantangan Pendidikan Gratis dan Bermutu". 2. Teten Masduki (ICW), dengan pokok bahasan: "Korupsi, Korupsi Pendikdikan dan Pengawasannya". 3. Fasli Jalal (Depdiknas) dengan pokok bahasan: Kebijakan Makro Pendidikan" 4. Bunyamin (DPRD Garut), dengan pokok bahasan: "Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Garut". Moderator:Mustafa Fatah (Wartawan/Pemred Garoet Pos) Waktu dan Tempat Deklarasi dan semiloka ini dilaksanakan pada: Hari/tanggal : Selasa, 19 Desember 2006 Jam : 09.00 selesai Tempat : Gedung LEC Garut Peserta 1. guru /rganisasi Guru 2. Orang Tua Siswa 3. Akademisi 4. Dinas Pendidikan 5. Bagian Hukum Setda Garut 6. Mahasiswa/pelajar Jadwal Acara Waktu Kegiatan Keterangan 09.00 09.10 Check in Peserta Panitya 09.10 09.40 Deklarasi SeGI Pengurus SeGI 09.40 12.00 Seminar Nara SUmber 12.00 13.00 Ishoma Panitya 13.00 16.00 Loka Karya Panitya/Peserta Hatur Nuhun Kang Kuncen

