Sumangga kasadayana anggota KUSNET anu gaduh perhatosan kana
pendidikan gratis di garut khususna di jawa barat umumna.

Enjing kaping 19 Desember 2006 diantos kasumpinganana di Gedung LEC
Jl. Guntur Garut (Payuneun Terminal GArut) tabuh 9.00 wib
Ku sim kuring TOR na dilampirkeun!
Term of Reference

DEKLARASI SeGI DAN SEMILOKA
Mendorong Perda untuk Pendidikan Gratis dan Bermutu.



Latar belakang

Pasal 30 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian
agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik,
negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan.
Jumlahnya tidak boleh kurang 20 % dari total anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD). Demikian pula halnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. 

Kenyataan yang ada tidaklah demikian. Pemerintah dan pemerintah daerah
belum menganggap pendidikan sebagai investasi penting karena sektor
pendidikan masih dibawah 20 persen dari total APBN dan APBD. Demikin
pula halnya dengan pemerintah Kabupaten Garut tidak mampu memenuhi
amanat konstitusi tersebut, bahkan masih jauh di bawah 20 %. Dari
total APBD sebesar Rp. 977.72,- miliar untuk anggaran pendidikan
sebesar Rp. 444.32,- miliar dari total APBD (termasuk belanja pegawai,
belanja administrasi umum dan perjalanan dinas). Selain itu,
penyimpangan anggaran pendidikan masih banyak terjadi dari mulai dinas
sampai tingakat terbawah satuan pendidikan yaitu sekolah. 

Namun, ketika banyaknya kasus penyimpangan anggaran yang terjadi,
besarnya anggaran sektor pendidikan yang disediakan baik dari APBN
ataupun APBD tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas
pelayanan pendidikan karena dampak dari masih menjamurnya korupsi
sekolah baik yang dilakukan oleh oknum birokrat pendidikan ataupun
oknum Kepala sekolah.     

Dari hasil penelitian Balitbang Depdiknas tahun 2005, digambarkan
bahwa Porsi biaya pendidikan yang ditanggung orangtua/siswa adalah
berkisar antara 63,35% sampai dengan 87,75% dari biaya pendidikan
total; sedangkan porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan
masyarakat (selain orangtua/siswa) adalah antara 12,22% sampai dengan
36,65% dari biaya pendidikan total 1Sementara dari hasil riset G2W
93,3 % orang tua siswa menyatakan partisipasi orang tua siswa sangat
kecil. Kepala sekolah dan birokrat pendidikan menjadi pemegang
monopoli kebijakan pendidikan.

Berangkat dari fenomena tersebut urgensi adanya peraturan daerah
mengenai pendidikan tidak bisa diabaikan. Karena dengan perda tersebut
hal-hal yang berkenaan dengan partisipasi, pengawasan dan sebaianya
dapat diregulasikannya.

Tujuan
1.      Mempersiapkan legal drafting perda pendidikan sebagai acuan
operasional pendidikan di Kabupaten Garut.
2.      Mempersiapkan media partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan.
3.      Menggali potensi sumber daya untuk pendiikan gratis dan bermutu. 
In put
1.      identifikasi korupsi pendidikan
2.      Identifikasi Regulasi Pendidikan

Out Put
Naskah Akademik dan rekomendasi mengenai  Raperda Pendidikan 

Nara Sumber
1.      Lody F. Paat (Koalisi Pendidikan), dengan pokok bahasan: "Harapan
dan Tantangan Pendidikan Gratis dan Bermutu".
2.      Teten Masduki (ICW), dengan pokok bahasan: "Korupsi, Korupsi
Pendikdikan dan Pengawasannya".
3.      Fasli Jalal (Depdiknas) dengan pokok bahasan: Kebijakan Makro
Pendidikan"
4.      Bunyamin (DPRD Garut), dengan pokok bahasan: "Kebijakan Pendidikan
di Kabupaten Garut".
Moderator:Mustafa Fatah (Wartawan/Pemred Garoet Pos)

Waktu dan Tempat
Deklarasi dan semiloka ini dilaksanakan pada:
Hari/tanggal            : Selasa, 19 Desember 2006
Jam                     : 09.00 – selesai
Tempat          : Gedung LEC Garut

Peserta
1.      guru /rganisasi Guru
2.      Orang Tua Siswa
3.      Akademisi
4.      Dinas Pendidikan
5.      Bagian Hukum Setda Garut
6.      Mahasiswa/pelajar


Jadwal Acara
Waktu   Kegiatan        Keterangan
09.00 – 09.10   Check in Peserta        Panitya
09.10 – 09.40   Deklarasi SeGI  Pengurus SeGI
09.40 – 12.00   Seminar Nara SUmber
12.00 – 13.00   Ishoma  Panitya
13.00 – 16.00   Loka Karya      Panitya/Peserta




Hatur Nuhun
Kang Kuncen

Kirim email ke