Asswrwb. 
Ngarewong ah.....
Muhun eta nu diajak musyawarah teh, teu sadayana masyarakat
nanging nu tos dipilih ku Kanjeng Rasul Saw.
Punten mung sauted.... hehe...

Hatur Nuhun
www
Sy

----- Pesan Asli ----
Dari: H Surtiwa <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Rabu, 19 Maret, 2008 14:01:01
Topik: Re: Balasan: Re: [Urang Sunda] Demokrasi - Tanya diri sorangan

                
Aya hiji deu seratan ti milis salafy..ngeunaan adu renyom Voting ,demokrasi 
sareng musyawarh dina Islam...
 
Sebagian orang berdalih dengan sebuah kisah dari Rasulullah shalallahu 'alaihi 
wassalam di perang uhud ketika musyawarah menentukan sikap dalam menghadapi 
perang Uhud. Sebagian kecil shahabat punya pendapat sebaiknya bertahan di 
Madinah, namun kebanyakan shahabat, dan yang belum sempat ikut dalam perang 
Badar sebelumnya, cenderung ingin menyongsong lawan di medan terbuka yang 
kemudian akhirnya Rasululullah shalallahu 'alaihi wassalam mengambil pendapat 
mayoritas shahabat,…..
 
mereka berdalih dengan kisah tersebut diatas untuk menunjukkan bahwa demokrasi 
dan voting pun sebenarnya merupakan sesuatu yang disyariatkan,…….
benarkah demikian……..??! 

 
Dalam demokrasi, orang mengenal istilah one man one vote.(voting) Dengan satu 
orang satu suara, maka tak ada lagi istilah muslim atau kafir, ulama atau 
juhala (orang bodoh), ahli maksiat atau orang shalih, dan seterusnya. Semua 
suara bernilai sama di hadapan 'hukum'. Walhasil, keputusan terbaik adalah 
keputusan yang diperoleh dengan suara mayoritas. Lalu bagaimana dengan sistem 
islam? Siapakah yang patut didengar suaranya? 

Dalam ketatanegaraan Islam, dIkenal istilah "ahli syur"'. Posisinya yang sangat 
penting membuat keberadaannya tidak mungkin dipisahkan dengan struktur 
ketatanegaraan. Karena bagaimanapun bagusnya seseorang pemimpin, ia tetap tidak 
akan pernah lepas dari kelemahan, kelalaian, atau ketidaktahuan dalam beberapa 
hal. 
 
Sampai-sampai Nabi Muhammad pun diperintahkan untuk melakukan syura, apalagi 
selain beliau tentunya. 
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di mengatakan: 
 
"Jika Allah mengatakan kepada Rasul-Nya –padahal beliau adalah orang yang 
paling sempurna akalnya, paling banyak ilmunya dan paling bagus idenya– 'maka 
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu', maka bagaimana dengan selain 
beliau??" (Taisir Al-Karimirrahman, hal. 154) 

Kata asy-syura (الشُوْرَى) adalah ungkapan lain dari kata musyawarah 
(مَشَاوَرَةٌ) atau masyurah (مَشُوْرَةٌ) yang dalam bahasa kita dikenal dengan 
musyawarah, sehingga ahli syura adalah orang yang dipercaya untuk diajak 
bermusyawarah. 
 
Disyariatkannya Syura 

Allah berfirman: 

وَ شَاوِرْهُمْ في الأَمْرِ 

"Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (Ali Imran: 159) 
 

Juga Allah memuji kaum mukminin dengan firman-Nya: 

وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ 

"Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah dan mereka menafkahkan 
sebagian yang kami rizkikan kepada mereka." (Asy-Syura: 38) 

Kedua ayat mulia diatas menunjukkan tentang disyariatkannya bermusyawarah. 
Ditambah lagi dengan praktek Nabi shalallahu 'alaihi wassalam yang sering 
melakukannya dengan para sahabatnya seperti dalam masalah tawanan perang Badr, 
kepergian menuju Uhud untuk menghadapi kaum musyrikin, menangggapi tuduhan 
orang-orang munafiq yang menuduh 'Aisyah berzina, dan lain-lain. 
Demikian pula para shahabat beliau berjalan di atas jalan ini. (lihat Shahih 
Al-Bukhari, 13/339 dengan Fathul Bari)

Ibnu Hajar berkata: "Para ulama berselisih dalam hukum wajibnya." (Fathul Bari, 
13/341) 

Pentingnya Syura 

Syura teramat penting keberadaannya sehingga para ulama, diantarnya 
Al-Qurthubi, mengatakan: "Syura adalah keberkahan." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/251) 

Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: 
 
"Tidaklah sebuah kaum bermusyawarah di antara mereka kecuali Allah akan tunjuki 
mereka kepada yang paling utama dari yang mereka ketahui saat itu." (Ibnu Hajar 
mengatakan: "Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad dan Ibnu Abi 
Hatim dengan sanad yang kuat." Lihat Fathul Bari, 13/340) 

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menyebutkan faidah-faidah 
musyawarah diantaranya: 

1. Musyawarah termasuk ibadah yang mendekatkan kepada Allah.

2. Dengan musyawarah akan melegakan mereka (yang diajak bermusyawarah) dan 
menghilangkan ganjalan hati yang muncul karena sebuah peristiwa. Berbeda halnya 
dengan yang tidak melakukan musyawarah. Dikhawatirkan, orang tidak akan 
sungguh-sungguh mencintai dan tidak menaatinya. Seandainya menaati pun, tidak 
dengan penuh ketaatan.

3. Dengan bermusyawarah, akan menyinari pemikiran karena menggunakan pada 
tempatnya.

4. Musyawarah akan menghasilkan pendapat yang benar, karena hampir-hampir 
seorang yang bermusyawarah tidak akan salah dalam perbuatannya. Kalaupun salah 
atau belum sempurna sesuatu yang ia cari, maka ia tidak tercela. (Taisir 
Karimirrahman, hal. 154) 

Apa Yang Perlu Dimusyawarahkan? 

Para ulama berbeda pendapat dalam mempermasalahkan hal-hal yang sesungguhnya 
Nabi shalallahu 'alaihi wassalam diperintah Allah untuk bermusyawarah dengan 
para shahabatnya, sebagaimana tersebut dalam surat Ali Imran: 159.
 
Dalam hal ini, Ibnu Jarir menyebutkan beberapa pendapat:

1. Pada masalah strategi peperangan dan dalam menghadapi musuh untuk melegakan 
para shahabat dan untuk mengikat hati mereka kepada agama ini serta agar mereka 
melihat bahwa Nabi juga mendengar ucapan mereka.

2. Nabi shalallahu 'alaihi wassalam justru diperintahkan untuk bermusyawarah 
dalam perkara itu walaupun berliau punya pendapat yang paling benar karena 
adanya keutamaan (fadhilah) dalam musyawarah.

3. Allah perintahkan beliau untuk bermusyawarah padahal beliau sesungguhnya 
sudah cukup dengan bimbingan dari Allah. Hal ini dalam rangka memberi contoh 
kepada umatnya sehingga mereka mengikuti beliau ketika dilanda suatu masalah, 
dan ketika mereka bersepakat dalam sebuah perkara, maka Allah akan berikan 
taufiq-Nya kepada mereka kepada yang paling benar. (Tafsir Ath-Thabari, 
4/152-153 dengan diringkas)

4. Sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah musyawarah pada perkara 
yang Nabi shalallahu 'alaihi wassalam belum diberi ketentuaannya tentang 
perkara itu secara khusus.

 
5. Maksudnya yaitu pada urusan keduniaan secara khusus.

6. Pada perkara agama dan kejadian-kejadian yang belum ada ketentuannya dari 
Allah yang harus diikuti. Juga pada urusan yang keduniaan yang dapat dicapai 
melalui ide dan perkiraan yang kuat. (Ahkamul Qur'an karya Al-Jashshash, 
2/40-42) 


Pendapat terakhir inilah yang dianggap paling kuat oleh Al-Jashshash dengan 
alasan-alasan yang disebut dalam buku beliau. 
Lalu beliau juga berkata: "Dan pasti Nabi bermusyawarah pada hal-hal yang belum 
ada nash atau ketentuannya dari Allah. Dimana tidak boleh bagi beliau melakukan 
musyawarah pada hal-hal yang telah ada ketentuannya dari Allah. Dan ketika 
Allah tidak mengkhususkan urusan agama dari urusan dunia ketika memerintahkan 
Nabi-Nya untuk musyawarah, maka pastilah perintah untuk musyawarah itu pada 
semua urusan". 
 
Dan nampaknya pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya 
Fathul Bari (13/340) setelah menyebutkan pendapat-pendapat diatas. Juga oleh 
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya (hal. 154) seperti yang 
terpahami dari ucapan beliau. 
 
Jadi tidak semua perkara dimusyawarahkan sampai-sampai sesuatu yang telah 
ditentukan syariat pun dimusyawarahkan, tetapi bagian tertentu saja seperti 
yang dijelaskan diatas. 
 
Yang mendukung hal ini adalah bacaan 'Abdullah bin 'Abbas: 

وَشَاوِرْهُمْ في بَعْضِ اْلأَمْرِ 

"Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam sebagian urusan itu." (Tafsir 
Al-Qurthubi, 4/250)

Semua hal diatas kaitannya dengan musyawarah yang dilakukan oleh Nabi. Maka 
yang boleh dimusyawarahkan oleh umatnya perkaranya semakin jelas, yaitu pada 
hal-hal yang belum ada nash atau ketentuannya baik dari Allah atau Rasul-Nya. 
Artinya, jika telah ada ketentuannya dari syariat, maka tidak boleh 
melampauinya. Dan mereka harus mengikuti ketentuan syariat tersebut. 
 
Allah ta'ala berfirman: 

يَا أَيُهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ 
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan 
Rasul-Nya dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha 
Mendengar dan Maha Mengetahui." (Al-Hujurat: 1)

Al-Imam Al-Bukhari mengatakan: 
"Maka Abu Bakar tidak memilih musyawarah jika beliau memiliki hukum dari 
Rasulullah…" [Shahih Al-Bukhari, 13/339-340 dengan Fathul Bari]

Dan sebaliknya. Jika sudah ada ketentuannya dalam syariat namun mereka tidak 
mengetahuinya, atau lupa, atau lalai, maka boleh bermusyawarah untuk mengetahui 
ketentuan syariat dalam perkara tersebut, bukan untuk menentukan sesuatu yang 
berbeda dengan ketentuan syariat. 
 
Al-Imam Asy-Syafi'i mengatakan: 
"Seorang hakim/pemimpin diperintahkan untuk bermusyawarah karena seorang 
penasehat akan mengingatkan dalil-dalil yang dia lalaikan dan menunjuki 
dalil-dalil yang tidak dia ingat, bukan untuk bertaqlid kepada penasehat 
tersebut pada apa yang dia katakan. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan 
kedudukan yang demikian (diikuti dalam segala hal) itu bagi siapapun setelah 
Nabi". (Fathul Bari, 13/342)." 

Al-Bukhari mengatakan: 
"Dan para imam setelah Nabi wafat bermusyawarah pada hal-hal yang mubah dengan 
para ulama yang amanah untuk mengambil yang paling mudah. Dan jika jelas bagi 
mereka Al Qur'an maupun As Sunnah, maka mereka tidak melampauinya untuk 
(kemudian) mengambil selainnya. Hal itu dalam rangka meneladani Nabi…" (Shahih 
Al-Bukhari, 13/339-340 dengan Fathul Bari. Lihat pula hal. 342 baris 18) 

Ibnu Taimiyyah mengatakan: 
"Dan jika seorang pemimpin bermusyawarah dengan mereka (ahli syura) kemudian 
sebagian mereka menjelaskan kepadanya sesuatu yang wajib dia ikuti baik dari 
Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya atau ijma' kaum muslimin maka dia wajib 
mengikutinya dan tiada ketaatan kepada siapapun pada hal-hal yang 
menyelisihinya. Adapun jika pada hal-hal yang diperselisihkan kaum muslimin, 
maka mestinya meminta pendapat dari masing-masing mereka beserta alasannya, 
lalu pendapat paling mirip dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya itulah yang 
ia amalkan." (Siyasah Syar'iyyah karya Ibnu Taimiyyah hal. 133-134 dinukil dari 
Fiqh Siyasah Syar'iyyah hal. 58)) 

Al-Qurthubi mengatakan: 
"Syura terjadi karena perbedaan pendapat. Maka seseorang yang bermusyawarah 
hendaknya melihat perbedaan tersebut kemudian melihat kepada pendapat yang 
paling dekat kepada Al Qur'an dan As Sunnah jika ia mampu. Lalu jika Allah 
membimbingnya kepada yang Allah kehendaki, maka hendaknya ia ber-'azam 
(bertekad) untuk kemudian melakukannya dengan bertawakkal kepada Allah. Dimana 
inilah ujung dari ijtihad yang diminta dan dengan inilah Allah perintahkan 
Nabi-Nya dalam ayat ini (Ali Imran: 159)." (Tafsir Al-Qurthubi, 4/252) 
 
artikel ini diambil dari tulisan Buletin Al ilmu Jember edisi 7/II/II/1425 di 
situs Darussalaf dengan penyesuain seperlunya dari admin


« Sepercik Dari Metode Fikih Dakwah Salafiyyah (tentang demokrasi) 





 
                                        
<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->

<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->
        
<!--

        #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-reco {
margin-bottom:20px;padding:0px;}
#ygrp-reco #reco-head {
font-weight:bold;color:#ff7900;}

#reco-grpname{
font-weight:bold;margin-top:10px;}
#reco-category{
font-size:77%;}
#reco-desc{
font-size:77%;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->
                





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke