BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!

Oleh
Muhammad Ashim bin Musthofa


Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang
asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang
berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah)
dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang
sejenis.

Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas
dari kebiasaan "membakar diri" ini. Tidak mengherankan bila rokok
menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya.
Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji,
sehingga menjadi melekat pada jama'ah haji Indonesia. Karena memang, ada
saja jama'ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu
keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang
dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap
dilakukan oleh jama'ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok.
Sungguh sangat memprihatinkan sekali.

ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang ditujukan kepada
para rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti
bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta'ala kepada para
hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah
amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan" [Al-Mukminun : 51]

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa'di rahimahullah menjelaskan, salah satu
kandungan ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan
sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan
barang-barang yang buruk.[1]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik
yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika
benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah" [Al-Baqarah : 172]

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang
kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan
makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi
kesehatan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai
andil dalam menata "organ tubuh dalam" bagi manusia, hingga jiwanya pun
menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan
berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang
baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang
bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat
itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu
semua termasuk khabis (buruk) [2].

Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil
(penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu
:"Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya)
apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu
halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang
yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun
dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram" [3]

ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI'AH)
Tidak diragukan lagi, jika syari'at Islam yang lurus, misinya ialah
mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh
kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan
prinsip yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan,
bahwa syari'at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan
melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya
[4]. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan),
maka syari'at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar
jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka
syari'at akan melarangnya. [5]

Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi :
La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri
dan membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus
dihilangkan).

BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam
setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak
maupun elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik,
yaitu ; merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi,
dan gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi,
bahwa rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan bagi
manusia.

Ironisnya , "pesan atau peringatan baik" ini hanya sekedar pesan yang
bersifat simbolis semata, bahkan sangat tidak efektif. Keberadaan pesan
tersebut sama saja antara ada dan tidak adanya. Padahal telah diakui
oleh para ahli, banyak bahaya yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.

BAGAIMANA PULA DENGAN SYARIAT ISLAM?
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang
benar-benar darurat, kita diharuskan makan meskipun barang tersebut
haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam
juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang
benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda
padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam
judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga
benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an-nasl (keturunan).
Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian
kepada anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan
ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya.
[6]

Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk
dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer)
dengan pesan atau peringatan yang melekat dalam setiap kemasan bungkus
rokok. Hasinya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya
uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan
merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam
Islam (hifzul mal).

BAWANG ATAUKAH ROKOK YANG MENYISAKAN BAU LEBIH BUSUK PADA MULUT ORANG?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan
kebanyakan makanan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus
dimengerti, yakni bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah,
ia tidak boleh masuk dan menghadiri shalat berjama'ah di masjid, sampai
bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.

Dari sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda pada hari penaklukan Khaibar.

"Baragsiapa yang makan dari pohon ini -yaitu bawang putih- janganlah ia
mendekati masjid kami".[7]

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi
kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di
rumahnya"

Dalam riwayat lain.

"Barangsiapa yang makan dari tanaman yang busuk ini : beliau (juga)
pernah mengatakan barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan
bawang bakung, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat
terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya" [8]

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits
ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih
ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama
yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan
moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih,
bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang
mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya.

Beliau menambahkan : Hukum -dalam masalah ini- di pelataran masjid dan
tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu 'anhu
berkata dalam khutbahnya : "Kemudian kalian, wahai orang-orang yang
makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah mengangapnya, kecuali khabits
(buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat
Rasulullah, bila beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjumpainya
baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi. Barangsiapa memakannya hendaknya
mematikan baunya dengan dimasak (dahulu)" [9]

Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada
dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus
dikeluarkan dari masjid, meski harus dengan menyeret tangan dan kakinya,
bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam
(kitab) Majalis Al-Abrar. [10]

Imam An-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas
dalam judul "Bab larangan bagi orang yang makan bawang putih dan bawang
merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak
sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari
dalam masjid".

Begitu pulalah yang terjadi dengan orang yang merokok. Kebiasan
menghisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaaan
orang tersebut di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi
untuk sementara. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya
dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada
keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.

Beliau berkata, "Faktor penyebab larangan menghadiri shalat jama'ah
(bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk,
sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat
oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, sperti terkandung dalam
beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan
dengan bawang merah dan dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih
menusuk" [11]

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata : "Hadits ini dan hadits shahih
lainnya yang semakna, menujukkan dibencinya (makruh) seorang muslim
mendatangi shalat jama'ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya.
Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang
berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok , sampai baunya sirna. Selain
rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni
dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan
keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman
Allah.

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157]

Dalam ayat lain.

"Mereka menanyakan kepadamu : "Apakah yang dihalalkan bagi mereka".
Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4]

Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh
karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat
ini" [12]

Kandungan surat Al-A'raf ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan
kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Ayat tersebut
hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja : tidak ada
jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan
yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan
jika rokok itu baik dengan mempertimbangkan baunya, harta yang habis
untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul
darinya?" [13]

Dalam Tanbihatun Ala Ba'dhil Akhtha 'Allati Yaf'alluha Ba'dhul
Mushallin. Syaikh Abdullah bin Al-Jibrin berkata : "Terhadap pemakaian
sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia,
seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di
wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang
menyebabkan para malaikat dan para jama'ah terganggu, maka kewajiban
para jama'ah shalat, agar datang (ke masjid) dengan aroma yang enak,
jauh dari hal-hal yang buruk".
 
 TERAPI MELEPASKAN DIRI DARI ROKOK
Dalam kitab Min Adhrari-Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin
Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, memberikan kiat bagi para pecandu
rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [14]

Syaikh memberikan terapi.

[1]. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan
salah satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah.

[2]. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan
ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan
bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.

[3]. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok
terhadap diri anda dan kawan-kawan anda.

[4]. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau
rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri
dengan hal-hal yang bermanfaat.

[5]. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya,
jika anda merasakan keinginan kepada rokok.

[6]. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa
mengeliminasi hasrat merokok.

[7]. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya,
meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.

[8]. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah
ia halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya?
Apakah termasuk barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai
jawaban, bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.

[9]. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak
orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus
hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.

[10]. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan
barang haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun
pasif.

[11]. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari
jeratan rokok

ENGKAU TELAH MENYAKITI KAMI DENGAN ASAP ROKOK
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok
termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram.
Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu
banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu
manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak
terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan
gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi,
orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka
puasa dengan menghisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan
atau minum. La haula wala quwwata illa billah. [15]

Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap
berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada
sesuatu yang rusak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
" Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan
menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan
ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan
hartanya"[16]

Kesimpulan yang bisa didapatkan berdasarkan kaidah-kaidah universal yang
menjadi spirit agama Islam, disertai beberapa keterangan ulama rabbani,
maka kita mengetahui, rokok bukan termasuk barang-barang yang pantas
dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat, besarnya bahaya yang
timbul dari rokok. Apalagi bila disulut oleh sekian banyak orang secara
rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain. Jika rokok
harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif dan pasif,
gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan, dan semakin
menguatkan pandangan, bila rokok hanya akan membuat hidup lebih redup.
Sehingga bila masih diperdebatkan boleh atau tidak untuk
mengkonsumsinya, akan memporak-porandakan kaidah umum yang melekat pada
syari'at Islam, yang menjungjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta,
keturunan dan kemaslahatan umum.

Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok
ataupun asbak. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratisan atau
lainnya. Sepertinya perlu menempelkan peringatan tentang larangan
merokok di rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan
orang-orang yang hendak merokok dengan cara yang baik, sehingga
mengurungkannya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo - Purwodadi Km. 8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Taisir Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th.1423H - 2002M
[2]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, Maktabah Al-Ma'arifg, Cetakan II,
Tahun 1419H - 1999M, halaman 18.
[3]. Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28
[4]. Majmu Fatawa (1/265) dinukil dari Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni
Taimiyah, Dr Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawi, cetakan I Tahun 1421H -
2000M
[5]. Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 287
[6]. Maqashidusy Syari'ah Inda Ibni Taimiyah, halaman 461-479
[7]. HR Al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no.
561
[8]. HR Muslim no. 564
[9]. HR Muslim no. 567
[10]. Fatwa Fi Hukmid Dukhan, dinukil dari Al-Qaulul Mubin fi Akhta-il
Mushallin, halaman 199
[11]. Al-Qaulul Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199
[12]. Fatawa (1/82), dinukil dari Al-Qaulul Mubin, halaman 200
[13]. Akhthar Tuhaddidul Buyut, darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411H,
halaman 36-37.
[14]. Min adhraril Muskirati wal Mukhaddirat, Syaikh Abdullah bin
Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah KSA,
Cetakan II, Tahun 1404H, halaman 53. Da'it-Tadkhin Wabda-il Hayah. Dr
Ahmad bin Abdir Razzaq Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul Karim
Ad-Darwisy, halaman 22-23.
[15]. Al-Muru'ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni
Affan, Cetakan I Tahun 1415H-1995M, halaman 118
[16]. Majmu Fatawa (19/34) dinukil dari Al-Maqashid, halaman 461

Kirim email ke