Aya aturan anu asup akal ti DJP, mangga ;

Pengumuman
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
*PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJ A INDONESIA DI LUAR NEGERI *
bisa diperoleh disini :

*PERDIRJEN NOMOR 2 TAHUN 2009.PDF <–Klik di www.pajak.go.id
<http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF>
*

Peraturan ini menjelaskan dan mempertegas untuk menghindari perbedaan
interpretasi sebelumnya. Namun Pemerintah cukup cerdas dan cukup bagus dan
sangat tanggap terhadap "*dispute*" ini.

Yang dapat dilihat dengan jelas dan patut diacungi jempol adalah Pemerintah
Indonesia lebih mementingkan devisa ketimbang pajaknya. Dan ini saya rasa
sangat fair.

Tetapi lebih bagus lagi, buat para pekerja LN untuk menyimpan uangnya di
Bank di Indonesia, baik tabungan maupun deposito. Pajak tabungan dan
deposito juga sudah tidak diperlukan dalam pengurusan SPT, karena pajaknya
sudah final dipotongkan oleh Bank.

Idep-idep membantu meningkatkan devisa negara Indonesia. Pssst … Konon *TKI
saja menyumbang 120 Trillion rupiah dalam satu
tahun<http://rovicky.wordpress.com/2008/10/07/bpmigas-kalah-dengan-tki/>
*.

Kirim email ke