Aya aturan anu asup akal ti DJP, mangga ; Pengumuman PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK *PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJ A INDONESIA DI LUAR NEGERI * bisa diperoleh disini :
*PERDIRJEN NOMOR 2 TAHUN 2009.PDF <–Klik di www.pajak.go.id <http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF> * Peraturan ini menjelaskan dan mempertegas untuk menghindari perbedaan interpretasi sebelumnya. Namun Pemerintah cukup cerdas dan cukup bagus dan sangat tanggap terhadap "*dispute*" ini. Yang dapat dilihat dengan jelas dan patut diacungi jempol adalah Pemerintah Indonesia lebih mementingkan devisa ketimbang pajaknya. Dan ini saya rasa sangat fair. Tetapi lebih bagus lagi, buat para pekerja LN untuk menyimpan uangnya di Bank di Indonesia, baik tabungan maupun deposito. Pajak tabungan dan deposito juga sudah tidak diperlukan dalam pengurusan SPT, karena pajaknya sudah final dipotongkan oleh Bank. Idep-idep membantu meningkatkan devisa negara Indonesia. Pssst … Konon *TKI saja menyumbang 120 Trillion rupiah dalam satu tahun<http://rovicky.wordpress.com/2008/10/07/bpmigas-kalah-dengan-tki/> *.

