Rabu, 14 Oktober 2009 , 19:45:00
'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit
menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113
UU Kesehatan. Dia tidak yakin ayat yang biasa disebut sebagai 'ayat
tembakau' itu hilang karena faktor ketidaksengajaan. Untuk
pembuktiannya, maka pihak berwajib harus melakukan pemeriksaan, yang
dimulai dengan memeriksa para mantan anggota Panitia Khusus (Pansus)
DPR yang menggodok RUU Kesehatan.

“Dari awal memang sempat terjadi perdebatan dalam internal pansus soal
draf pasal dimaksud. Biasa, ada pro-kontra. Jadi periksa saja
notulennya, pihak mana yang pro dan kelompok mana kontra dengan ayat
ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Rabu
(14/10).

Jika terbukti ada unsur kesengajaan oleh pihak manapun, maka tindakan
tersebut masuk dalam kategori korupsi konstitusi dan telah terjadinya
penyalahgunaan wewenang. "Dengan demikian, kasus ini sangat serius
karena telah membahayakan demokrasi, melawan hukum dan perusak
konstitusi,” tegas Arbi.

Dijelaskan Arbi, kejadian hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan
itu, semakin melengkapi bukti ketidakpedulian DPR terhadap kesehatan
rakyat secara menyeluruh. "Tanpa bermaksud menghakimi, yang pasti
tindakan penghilangan itu adalah untuk membela kepentingan produsen
tembakau dan rokok. Ini sangat mungkin terjadi mengingat kebiasaan
para Anggota DPR yang lebih senang mengambil jalan pintas ketimbang
berpikir keras," tegas Arbi.

Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
(Formappi), Sebastian Salang mengaku tidak kaget dengan kejadian
tersebut. "Sebelumnya saya sudah memprediksi bahwa beberapa pasal
krusial terhadap semua draf UU pasti ada kejadian serupa, mengingat
waktu pembahasannya sangat sempit dan dikejar target."

Dalam konteks UU Kesehatan, Sebastian Salang menduga penghilangan ayat
ke-2 pasal 113 itu karena ada orderan yang sangat mungkin dilakukan
oleh kalangan industri rokok dan tembakau. Jika ini bisa dibuktikan
secara hukum maka ini adalah tindakan kejahatan dalam proses pembuatan
UU,” tegas Sebastian.

Karena itu, Sebastian sangat berharap kiranya aparat penegak hukum
segera mengungkap kasus ini mumpung kehadiran Anggota DPR periode
2009-2014 masih terbilang hitungan hari. Langkah ini sangat penting
dan strategis untuk menjaga harkat dan martabat DPR secara institusi.
"Jika ada diantara anggotanya yang keliru, segera ditindak menurut
hukum," desak Sebastian.

Berbeda dengan Sebastian yang tidak kaget dengan kejadian itu,
Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin justru sebaliknya.
“Bagaimana mungkin satu ayat bisa hilang sebab dalam proses perumusan,
soal letak titik atau koma saja bisa berdebat berjam-jam. Untuk itu,
kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Irman.

Menurut Irman, hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu
sesungguhnya telah mengusik kehidupan bangsa dan negara. "Ini tidak
hanya sekedar kejahatan, tapi sudah merusak keutuhan konstitusi.
Presiden saja bisa diimpeacht kalau melanggar konstitusi. Akan menjadi
aneh jika kejadian ini dibiarkan dan dianggap sebagai kekhilafan
saja,” tegasnya. Ditambahkan, kejadian ini telah menjadi modus baru
melakukan kejahatan terhadap konstitusi dan tidak cukup diselesaikan
dengan dalil kesalahan administratif semata. "Siapa tahu ada kekuatan
politik dan ekonomi yang memainkannya,” duga Irman Putra Sidin.
(fas/JPNN)

Cite: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=52503

Kirim email ke