Kasus Ayat Hilang Harus Dijelaskan Tuntas JAKARTA, (PR).- Mensesneg M. Hatta Rajasa mengatakan, penjelasan mengenai hilangnya satu ayat dalam UU Kesehatan kepada masyarakat harus tuntas, sehingga tidak menimbulkan spekulasi.
Ditemui seusai menghadiri acara perpisahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para menteri dan mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) di Istana Negara, Jumat (16/10), Hatta mengatakan, penjelasan itu sudah disampaikan pihak sekretariat DPR. "Yang harus menjelaskan saya kira dari Sekretariat DPR. Harus ada dan penjelasan itu sudah diberikan bahwa ini sebetulnya ada kesalahan teknis, saya nggak tahu," katanya. Meskipun demikian, ketika ditanya apakah perlu dicari pihak yang menyebabkan kekeliruan itu, Hatta mengatakan, hal tersebut merupakan hak DPR. Yang jelas, dia menyatakan, jangan sampai timbul spekulasi di masyarakat karena masalah itu. "Silakan apabila ingin diselidiki, seharusnya segala sesuatu yang mengundang pertanyaan harus dijelaskan agar tidak ada spekulasi yang berkembang," katanya memaparkan. Hatta menjelaskan, pihak Sekretariat Negara sendiri telah melakukan perbaikan dan dibuatkan berita acara atas perbaikan itu, yang disampaikan ke Departemen Kesehatan dan Komisi terkait di DPR. "Memang itu sudah ada koreksi, jadi tidak benar kalau istilahnya revisi. Sedangkan revisi itu salah satu undang-undang yang diubah, ini tidak ada. Ayat yang hilang kita temukan. Dan itu sudah disampaikan ke DPR, diperbaiki, dan dibuatkan berita acaranya serta ditandatangani oleh komisi terkait. Itu sudah selesai," katanya. Hatta meyakinkan, di institusi yang dipimpinnya, memiliki sistem pengecekan redaksional peraturan dan undang-undang yang hendak ditandatangani presiden sehingga meminimalkan kesalahan. "Kalau ada RUU masuk ke presiden kita cek, mana hasil pembicaraan tingkat satu, masuk ke paripurna kita cek semua, dan yang kedua kita serahkan ke menteri teknis, tanda tangan per lembar, setelah itu baru ke saya, paraf dan terakhir ke Presiden. Baru tahap pertama pengecekan saja kita tahu ada yang hilang," katanya. Di tempat terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mengakui, hilangnya ayat tembakau dalam UU Kesehatan merupakan kesalahan administratif di DPR. Saat ini, DPR masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. "Ada kesalahan administrasi di staf, tentu kita akan lihat apakah kesalahan itu disengaja atau tidak. Atau apakah di Komisi, belum jelas," ujarnya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (16/10). (A-160)*** http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=104265

