Kasus Ayat Hilang Harus Dijelaskan Tuntas

JAKARTA, (PR).-
Mensesneg M. Hatta Rajasa mengatakan, penjelasan mengenai hilangnya
satu ayat dalam UU Kesehatan kepada masyarakat harus tuntas, sehingga
tidak menimbulkan spekulasi.

Ditemui seusai menghadiri acara perpisahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dengan para menteri dan mantan menteri Kabinet Indonesia
Bersatu (KIB) di Istana Negara, Jumat (16/10), Hatta mengatakan,
penjelasan itu sudah disampaikan pihak sekretariat DPR.

"Yang harus menjelaskan saya kira dari Sekretariat DPR. Harus ada dan
penjelasan itu sudah diberikan bahwa ini sebetulnya ada kesalahan
teknis, saya nggak tahu," katanya.

Meskipun demikian, ketika ditanya apakah perlu dicari pihak yang
menyebabkan kekeliruan itu, Hatta mengatakan, hal tersebut merupakan
hak DPR. Yang jelas, dia menyatakan, jangan sampai timbul spekulasi di
masyarakat karena masalah itu.

"Silakan apabila ingin diselidiki, seharusnya segala sesuatu yang
mengundang pertanyaan harus dijelaskan agar tidak ada spekulasi yang
berkembang," katanya memaparkan.

Hatta menjelaskan, pihak Sekretariat Negara sendiri telah melakukan
perbaikan dan dibuatkan berita acara atas perbaikan itu, yang
disampaikan ke Departemen Kesehatan dan Komisi terkait di DPR.

"Memang itu sudah ada koreksi, jadi tidak benar kalau istilahnya
revisi. Sedangkan revisi itu salah satu undang-undang yang diubah, ini
tidak ada. Ayat yang hilang kita temukan. Dan itu sudah disampaikan ke
DPR, diperbaiki, dan dibuatkan berita acaranya serta ditandatangani
oleh komisi terkait. Itu sudah selesai," katanya.

Hatta meyakinkan, di institusi yang dipimpinnya, memiliki sistem
pengecekan redaksional peraturan dan undang-undang yang hendak
ditandatangani presiden sehingga meminimalkan kesalahan.

"Kalau ada RUU masuk ke presiden kita cek, mana hasil pembicaraan
tingkat satu, masuk ke paripurna kita cek semua, dan yang kedua kita
serahkan ke menteri teknis, tanda tangan per lembar, setelah itu baru
ke saya, paraf dan terakhir ke Presiden. Baru tahap pertama pengecekan
saja kita tahu ada yang hilang," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie mengakui, hilangnya ayat
tembakau dalam UU Kesehatan merupakan kesalahan administratif di DPR.

Saat ini, DPR masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam
kasus tersebut. "Ada kesalahan administrasi di staf, tentu kita akan
lihat apakah kesalahan itu disengaja atau tidak. Atau apakah di
Komisi, belum jelas," ujarnya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat
(16/10). (A-160)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=104265

Kirim email ke