Ayat Tembakau Hilang di DPR
Rabu, 14 Oktober 2009 | 04:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghilangan ayat tentang tembakau dalam
Rancangan Undang-Undang Kesehatan terjadi di DPR. Saat Sekretariat
Negara menerima berkas RUU tersebut dari DPR untuk pengesahan menjadi
undang-undang, ayat tentang tembakau sudah tidak ada.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal tersebut di
Jakarta, Selasa (13/10). Mensesneg juga menjelaskan, kasus ini bukan
pertama kali terjadi. Kasus serupa pernah terjadi dan diketahui
Sekretariat Negara (Setneg).

Menurut Hatta, Setneg menemukan adanya ayat yang hilang saat melakukan
pengecekan akhir sebagai prosedur rutin sebelum RUU disahkan menjadi
UU.

Dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada
Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU
diterima Setneg pada 28 September 2009. Pada dokumen yang dibundel
dengan sampul berlogo DPR ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga
ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna
DPR, 14 September 2009.

”Sebagaimana lazimnya, sebelum dilakukan pengesahan atau persetujuan
oleh Presiden, Setneg melakukan pengecekan detail, ayat per ayat,
pasal per pasal. Dari situ, kami temukan pada Pasal 113, Ayat (2)
hilang,” ujar Hatta.

Menindaklanjuti hilangnya ayat itu, Setneg meminta klarifikasi ke
Departemen Kesehatan dan Komisi IX DPR. Berita acara klarifikasi untuk
mengembalikan Ayat (2) Pasal 113, sesuai dokumen yang disetujui rapat
paripurna, sudah ditandatangani oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka
Tjiptaning dan Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen,
tertanggal Selasa kemarin.

Untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU Kesehatan dan diundangkan di
Lembar Negara, Setneg akan menyerahkan dokumen RUU, yang sudah
bersampul dengan logo Presiden, untuk diperiksa dan diparaf per
halaman oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
serta Mensesneg. Lalu, barulah RUU ini ditandatangani Presiden dan
diundangkan dalam Lembar Negara.

Beberapa kali terjadi

Hatta menyesalkan adanya ayat yang hilang pada dokumen RUU yang
disampaikan oleh DPR. Dalam kepemimpinan Hatta di Setneg, ayat yang
hilang setelah persetujuan Rapat Paripurna DPR pernah terjadi pula
pada dokumen RUU Perkeretaapian dan RUU Tata Ruang.

”Setneg selama ini berusaha menjadi gerbang penjaga terakhir dengan
melakukan pengecekan detail sebelum proses pengesahan,” ujar Hatta.

Menurut dia, hilangnya ayat dalam RUU yang sudah disetujui Rapat
Paripurna DPR merupakan persoalan yang sangat mendasar. Ia juga pernah
membicarakan masalah tersebut dengan Ketua DPR yang ketika itu masih
dijabat Agung Laksono. Kenyataannya, persoalan yang sama masih
terulang.

”Perlu ada shock therapy karena satu ayat pun bisa jadi dihasilkan
setelah berkeringat berdebat berbulan-bulan,” ujarnya.

Pelaku masih misterius

Hilangnya Ayat (2) Pasal 113 dalam RUU Kesehatan yang sudah disetujui
dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009, masih misterius.
Pelakunya belum diketahui secara pasti.

Sekjen DPR Nining Indra Saleh ketika dikonfirmasi pers, Selasa,
berkeyakinan bahwa kesalahan ini hanya kesalahan teknis semata, bukan
karena unsur kesengajaan, terlebih lagi pengaruh suap dari pihak-pihak
yang berkepentingan. ”Kan bisa saja salah ketik,” ucapnya.

Dari sisi prosedural, menurut mantan Sekjen DPR Faisal Djamal, yang
biasanya melakukan penyisiran kembali naskah RUU yang telah disetujui
dalam rapat paripurna adalah sekretariat komisi atau panitia khusus
bersangkutan.

Secara terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus UU Kesehatan Komisi IX
DPR Ribka Tjiptaning membantah adanya usaha sengaja menghilangkan Ayat
(2) Pasal 113 tentang tembakau sebagai zat adiktif. ”Hilangnya ayat
tersebut karena kesalahan teknis belaka,” ujarnya.

Ribka menjelaskan, dia dipanggil unsur pimpinan DPR, Selasa kemarin,
guna mengklarifikasi hilangnya ayat.

”Komisi IX pada akhir jabatan kemrungsung membahas lima undang-undang,
sedangkan di sekretariat Komisi IX hanya ada ada 19 orang. UU
Kesehatan yang dikirim sekretariat kami ke Sekretariat Negara itu draf
lama. Tidak ada kesengajaan. Tidak ada masalah berat,” ujar Ribka.

Ribka mengakui, dalam pembahasan RUU Kesehatan terdapat perbedaan
pendapat di antara para anggota Komisi IX. ”Fraksi saya yang berbasis
petani dan buruh serta sejumlah anggota lain keberatan dengan pasal
itu. Pertimbangannya, pasal itu akan berdampak pada petani tembakau
dan buruh. Anggota aliansi petani tembakau di Temanggung juga sempat
datang menyampaikan keberatannya,” ujar Ribka.

Sebagian anggota lain setuju ayat itu dimasukkan dengan melihat alasan
kesehatan. ”Pada akhirnya disetujui untuk melihat alasan kesehatan
saja. Pada saat pengesahan paripurna, ayat itu ada,” kata Ribka.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi,
mengatakan sah- sah saja jika DPR menyatakan hilangnya ayat itu
sebagai kesalahan teknis. Namun, dampaknya tidak dapat dipandang
enteng mengingat jika undang-undang ”terkorupsi” itu lolos, dampaknya
akan luas.

Ketua Harian Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Laksmiati A
Hanafiah mengatakan, dengan tercantumnya ayat tersebut, konsekuensinya
pemerintah harus tegas mengendalikan produk terkait tembakau, mulai
dari iklan, kadar nikotin dan tar, ruang-ruang khusus penggunaan
produk tembakau, sampai batasan usia pengguna. (DAY/SUT/INE/THY)

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/14/04594644/Ayat.Tembakau.Hilang.di.DPR

Kirim email ke