urang reureueusan deui salaku urang sunda yu!
dina mangsa dunya peradilan indonesia jiga ayeuna. kateupercayaan ka pakakas
kaadilan nu keur meujeuhna mahabu, kuring manggih carita jiga nu di handap,
pikareueuseun mun hakim-hakim loba nu jiga ketua ma taun 1950-1952 ieu.
reueus oge mun ketakna jiga kitu teh pedah muhit kasundaan (halah naon deui
ieu? kecap propokator we ieu mah hehe)..

dudi

---

Demi Martabat Peradilan
Mahkamah Agung pernah menjadi lembaga yang amat berwibawa pada 1950-1952.
Soekarno pun tak berkutik.

Jamuan makan malam dengan Presiden Soekarno telah siap. Tamu-tamu telah
duduk. Acara hampir dimulai ketika ketegangan itu menjalar di dalam ruangan.
Ketua Mahkamah Agung Kusumah Atmadja berang karena Soekarno yang baru datang
tak duduk di sebelahnya. Kusumah Atmadja pun melontarkan ucapan-ucapan
tajam. Soekarno terhenyak. Sang Hakim Agung berdiri, lalu ngeloyor pergi.

Indonesianis dari Amerika Serikat, (almarhum) Daniel S. Lev, mencatat drama
di pesta jamuan makan pada 1951 itu sebagai salah satu momen paling
bermartabat bagi sejarah peradilan Indonesia. ”Sulit menemukan figur seperti
Kusumah Atmadja di dunia pengadilan,” kata Lev suatu kali (Tempo, November
1989).

Ketua Mahkamah Agung periode 1950-1952 itu tahu betul lembaga MA yang
dipimpinnya tak boleh ditempatkan di bawah presiden. ”Ya, Mahkamah Agung kan
yang mengangkat sumpah seorang presiden. Wajar kalau dia ditempatkan lebih
tinggi dan dihormati,” ujar bekas hakim Benjamin Mangkoedilaga.

Tak cuma menolak subordinasi MA di bawah presiden, Kusumah Atmadja dikenal
sebagai hakim yang berani menolak campur tangan kekuasaan dalam
putusan-putusan pengadilan. Pada 27 Mei 1948, misalnya, ia berani memvonis
hukuman 18 bulan penjara untuk Jenderal Mayor R.P. Soedarsono dan
kawan-kawan.

Peristiwanya berawal dari penculikan Perdana Menteri Sjahrir bersama dua
menteri pada 26 Juni 1946 dari Hotel Merdeka di Solo. Sehari kemudian,
Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
Bahaya Nomor 6/Juni 1946 dan menyerukan pembebasan Sjahrir. Penculikan itu
atas perintah Komandan Divisi III. Soedarsono menilai tindakan Sjahrir yang
kompromistis menggelisahkan rakyat. Sjahrir dianggap mengkhianati revolusi
melalui perundingan dengan Belanda yang merugikan Indonesia.

Tidak lama kemudian, Sjahrir pun dibebaskan. Pemimpin militer berusaha agar
Soedarsono dan kawan-kawan mendapat hukuman ringan. Tapi Kusumah Atmadja
(1898-1952) tak peduli: hukum harus ditegakkan.

Putusan Kusumah Atmadja itu terhitung berani. Padahal, secara struktur,
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung saat itu berada satu atap di bawah
Departemen Kehakiman—Kejaksaan Agung memisahkan diri dari Mahkamah Agung
sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1961. Independensi hakim itu, kata Benjamin, mengalir kuat di tengah suasana
kental mempertahankan proklamasi kemerdekaan.

Menurut Lev, keberanian Kusumah Atmadja itu sulit ditemukan pada
periode-periode kemudian. Mahkamah Agung pun selanjutnya lebih senang
menjadi bagian dari pemerintah. Ini tecermin dari duduknya Ketua Mahkamah
Agung sebagai menteri dalam kabinet. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1964 dicantumkan adanya ”campur tangan presiden dalam pengadilan”.

Mahkamah Agung pernah berkedudukan di Yogyakarta pada Juli 1946 dan kembali
ke Jakarta pada 1 Januari 1950, setelah selesainya Konferensi Meja Bundar
dan pemulihan kedaulatan. Berarti, selama tiga setengah tahun Mahkamah Agung
berada dalam pengungsian. Pada saat itu, Mahkamah Agung masih tetap berkuasa
di daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dengan pulihnya kembali kedaulatan Republik Indonesia setelah konferensi,
pekerjaan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung) yang dipegang Belanda sejak
Agresi II itu harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada 1 Januari 1950, Meester in de Rechten Kusumah Atmadja mengoper gedung,
personel, serta pekerjaan Hooggerechtshof. Para anggota Hooggerechtshof pun
langsung meletakkan jabatan.

Pada saat itu, MA tidak terbagi dalam majelis-majelis. Semua hakim agung
ikut memeriksa serta memutus perkara perdata dan pidana. Hanya penyelesaian
perkara pidana diserahkan kepada wakil ketua.

Peradilan Indonesia menganut sistem kontinental yang berasal dari Prancis,
yaitu penerapan kasasi. Dalam sistem tersebut, MA sebagai badan pengadilan
tertinggi merupakan pengadilan kasasi yang bertugas menjaga agar semua hukum
dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan
adil.

Mahkamah Agung menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 sebagai landasan
hukum untuk beracara kasasi. Pada 1963, dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1/1963, MA memperluas Undang-Undang Nomor 1/1950 dengan menentukan
permohonan kasasi dapat diajukan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan
negeri).

Rupanya, pertimbangan hukum yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung
untuk memberi pertimbangan hukum diperluas lagi oleh ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat: institusi tersebut dapat memberikan
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak,
kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung mendapat kewenangan memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap permohonan grasi kepada
presiden/kepala negara melalui Menteri Kehakiman. Pemerintah dalam masalah
pembubaran partai politik Masyumi (masa pra-Gestapu) dalam putusan presiden
waktu itu juga menyebut, ”Mendengar nasihat Mahkamah Agung….”

Namun di sinilah soalnya. Secara perlahan kekuasaan kehakiman kehilangan
kebebasannya. Terlebih ketika Ketua Mahkamah Agung diberi kursi sebagai
menteri. Ketika presiden menyusun Kabinet 100 Menteri, kedudukan Mahkamah
Agung agak bergeser. Ketua MA dijadikan menteri koordinator. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1964 yang memperbolehkan ”campur tangan presiden dalam
pengadilan” menjadi langkah pamungkas yang memangkas habis wibawa MA.

Pemerintah Orde Baru turut mengebiri Mahkamah Agung dengan memilih ketua
sesuai dengan keinginan rezim. Keputusan-keputusan lembaga ini pun lebih
terasa prokekuasaan, walaupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 mendudukkan
Mahkamah Agung sebagai pemegang keputusan tertinggi peradilan di Indonesia.

Di masa Orde Baru, kata Lev, Mahkamah Agung hanya menjadi semacam pabrik
keputusan. Lev menuliskan kenangannya: ”Padahal, pada 1950-an, institusi ini
masih sehat ketika dipimpin oleh Mr Dr Kusumah Atmadja.”


-- 
d-: dudi herlianto :-q
kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk

Kirim email ke