tah matak loba pi PR reunana dina peradilan indonesia teh, tapi masih keuneh 
bingung di mimitian timana heula atuh ngarubah ka'ayaan ayeuna nu geus runcat 
rancet. matak kaluar eta solusi dana nu leuwih gede sangkan bisa ngabeuneran 
kajaksaan nu ayeuna. (UUD ujung ujung duit....)
tapi da MA ayeuna ge sigaan geus lumayan boga kawani walau masih kirang 
gregetnamah.
ah eta mah titingalian simkuring salaku pangamat politisi amatir 
 
(wey sundana geus keren tur rada kasar ayeunamah....hasil training baraya 
kusnet)
 
 
 
 
--- Pada Sen, 9/11/09, Dudi Herlianto <[email protected]> menulis:


Dari: Dudi Herlianto <[email protected]>
Judul: [Urang Sunda] Kusumahatmaja, hakim nu wani nyarekan Sukarno. Muhit 
kasundaan?
Kepada: "Urangsunda" <[email protected]>
Tanggal: Senin, 9 November, 2009, 4:36 AM


  



urang reureueusan deui salaku urang sunda yu!
dina mangsa dunya peradilan indonesia jiga ayeuna. kateupercayaan ka pakakas 
kaadilan nu keur meujeuhna mahabu, kuring manggih carita jiga nu di handap, 
pikareueuseun mun hakim-hakim loba nu jiga ketua ma taun 1950-1952 ieu. reueus 
oge mun ketakna jiga kitu teh pedah muhit kasundaan (halah naon deui ieu? kecap 
propokator we ieu mah hehe)..

dudi

---

Demi Martabat Peradilan

Mahkamah Agung pernah menjadi lembaga yang amat berwibawa pada 1950-1952. 
Soekarno pun tak berkutik.

Jamuan makan malam dengan Presiden Soekarno telah siap. Tamu-tamu telah duduk. 
Acara hampir dimulai ketika ketegangan itu menjalar di dalam ruangan. Ketua 
Mahkamah Agung Kusumah Atmadja berang karena Soekarno yang baru datang tak 
duduk di sebelahnya. Kusumah Atmadja pun melontarkan ucapan-ucapan tajam. 
Soekarno terhenyak. Sang Hakim Agung berdiri, lalu ngeloyor pergi. 
Indonesianis dari Amerika Serikat, (almarhum) Daniel S. Lev, mencatat drama di 
pesta jamuan makan pada 1951 itu sebagai salah satu momen paling bermartabat 
bagi sejarah peradilan Indonesia. ”Sulit menemukan figur seperti Kusumah 
Atmadja di dunia pengadilan,” kata Lev suatu kali (Tempo, November 1989). 
Ketua Mahkamah Agung periode 1950-1952 itu tahu betul lembaga MA yang 
dipimpinnya tak boleh ditempatkan di bawah presiden. ”Ya, Mahkamah Agung kan 
yang mengangkat sumpah seorang presiden. Wajar kalau dia ditempatkan lebih 
tinggi dan dihormati,” ujar bekas hakim Benjamin Mangkoedilaga.. 
Tak cuma menolak subordinasi MA di bawah presiden, Kusumah Atmadja dikenal 
sebagai hakim yang berani menolak campur tangan kekuasaan dalam putusan-putusan 
pengadilan. Pada 27 Mei 1948, misalnya, ia berani memvonis hukuman 18 bulan 
penjara untuk Jenderal Mayor R.P. Soedarsono dan kawan-kawan. 
Peristiwanya berawal dari penculikan Perdana Menteri Sjahrir bersama dua 
menteri pada 26 Juni 1946 dari Hotel Merdeka di Solo. Sehari kemudian, Presiden 
Soekarno mengambil alih pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Bahaya Nomor 
6/Juni 1946 dan menyerukan pembebasan Sjahrir. Penculikan itu atas perintah 
Komandan Divisi III. Soedarsono menilai tindakan Sjahrir yang kompromistis 
menggelisahkan rakyat. Sjahrir dianggap mengkhianati revolusi melalui 
perundingan dengan Belanda yang merugikan Indonesia. 
Tidak lama kemudian, Sjahrir pun dibebaskan. Pemimpin militer berusaha agar 
Soedarsono dan kawan-kawan mendapat hukuman ringan. Tapi Kusumah Atmadja 
(1898-1952) tak peduli: hukum harus ditegakkan. 
Putusan Kusumah Atmadja itu terhitung berani. Padahal, secara struktur, 
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung saat itu berada satu atap di bawah 
Departemen Kehakiman—Kejaksaan Agung memisahkan diri dari Mahkamah Agung sejak 
lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961. 
Independensi hakim itu, kata Benjamin, mengalir kuat di tengah suasana kental 
mempertahankan proklamasi kemerdekaan. 
Menurut Lev, keberanian Kusumah Atmadja itu sulit ditemukan pada 
periode-periode kemudian. Mahkamah Agung pun selanjutnya lebih senang menjadi 
bagian dari pemerintah. Ini tecermin dari duduknya Ketua Mahkamah Agung sebagai 
menteri dalam kabinet. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 
dicantumkan adanya ”campur tangan presiden dalam pengadilan”. 
Mahkamah Agung pernah berkedudukan di Yogyakarta pada Juli 1946 dan kembali ke 
Jakarta pada 1 Januari 1950, setelah selesainya Konferensi Meja Bundar dan 
pemulihan kedaulatan. Berarti, selama tiga setengah tahun Mahkamah Agung berada 
dalam pengungsian. Pada saat itu, Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah 
Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. 
Dengan pulihnya kembali kedaulatan Republik Indonesia setelah konferensi, 
pekerjaan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung) yang dipegang Belanda sejak Agresi 
II itu harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada 1 
Januari 1950, Meester in de Rechten Kusumah Atmadja mengoper gedung, personel, 
serta pekerjaan Hooggerechtshof. Para anggota Hooggerechtshof pun langsung 
meletakkan jabatan. 
Pada saat itu, MA tidak terbagi dalam majelis-majelis. Semua hakim agung ikut 
memeriksa serta memutus perkara perdata dan pidana. Hanya penyelesaian perkara 
pidana diserahkan kepada wakil ketua. 
Peradilan Indonesia menganut sistem kontinental yang berasal dari Prancis, 
yaitu penerapan kasasi. Dalam sistem tersebut, MA sebagai badan pengadilan 
tertinggi merupakan pengadilan kasasi yang bertugas menjaga agar semua hukum 
dan undang-undang di seluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil. 
Mahkamah Agung menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 sebagai landasan 
hukum untuk beracara kasasi. Pada 1963, dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 
1/1963, MA memperluas Undang-Undang Nomor 1/1950 dengan menentukan permohonan 
kasasi dapat diajukan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). 
Rupanya, pertimbangan hukum yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk 
memberi pertimbangan hukum diperluas lagi oleh ketetapan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat: institusi tersebut dapat memberikan pertimbangan- 
pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada 
lembaga-lembaga tinggi negara. 
Sebagai contoh, Mahkamah Agung mendapat kewenangan memberikan pertimbangan- 
pertimbangan hukum terhadap permohonan grasi kepada presiden/kepala negara 
melalui Menteri Kehakiman. Pemerintah dalam masalah pembubaran partai politik 
Masyumi (masa pra-Gestapu) dalam putusan presiden waktu itu juga menyebut, 
”Mendengar nasihat Mahkamah Agung….” 
Namun di sinilah soalnya. Secara perlahan kekuasaan kehakiman kehilangan 
kebebasannya. Terlebih ketika Ketua Mahkamah Agung diberi kursi sebagai 
menteri. Ketika presiden menyusun Kabinet 100 Menteri, kedudukan Mahkamah Agung 
agak bergeser. Ketua MA dijadikan menteri koordinator. Undang-Undang Nomor 19 
Tahun 1964 yang memperbolehkan ”campur tangan presiden dalam pengadilan” 
menjadi langkah pamungkas yang memangkas habis wibawa MA. 
Pemerintah Orde Baru turut mengebiri Mahkamah Agung dengan memilih ketua sesuai 
dengan keinginan rezim. Keputusan-keputusan lembaga ini pun lebih terasa 
prokekuasaan, walaupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 mendudukkan Mahkamah 
Agung sebagai pemegang keputusan tertinggi peradilan di Indonesia. 
Di masa Orde Baru, kata Lev, Mahkamah Agung hanya menjadi semacam pabrik 
keputusan. Lev menuliskan kenangannya: ”Padahal, pada 1950-an, institusi ini 
masih sehat ketika dipimpin oleh Mr Dr Kusumah Atmadja.”

-- 
d-: dudi herlianto :-q
kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk








      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke