Jiga kuda leupas ti gedogan....
Sagala diprotes

{Panggil aku mang sholeh}

-----Original Message-----
From: YADI nurdin <[email protected]>
Date: Mon, 23 Nov 2009 07:25:33 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [Urang Sunda] Fatwa MUI, hade?

ah jiganamah masantrenna satengan-satengah etamah kang,atanapi kabur ti 
pasantrenna.janten weh lieur kitu.

 



________________________________
From: Dudi Herlianto <[email protected]>
To: Urangsunda <[email protected]>; [email protected]; 
"[email protected]" <[email protected]>
Sent: Mon, November 23, 2009 8:42:28 PM
Subject: [Urang Sunda] Fatwa MUI, hade?

  
baraya, ieu aya fatwa MUI nu menarik. dilarangna make toa di masjid jeung 
musola. nu ngaluarkeun mui kalsel.
dudi


---http://klikp21. com/home/ nusantara/ 4475-mui- keluarkan- fatwa-larang- 
masjid-gunakan- pengeras- suara

MUI Keluarkan Fatwa Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara

Kalimantan Selatan - MUI Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa melarang semua 
masjid dan musholla untuk menggunakan pengeras suara pada saat menjelang salat 
fardhu. Kontan saja hal ini langsung mendapatkan protes dari berbagai kalangan. 
Salah satu warga bernama Ferry yang ditemui Klikp21.com mengatakan fatwa MUI 
kali ini tidak masuk akal. Karena jelas pengeras suara berfungsi untuk 
mengingatkan umat muslim akan waktu salat.
"Fatwa tersebut tidak jelas arahnya, kenapa mesti terganggu toh itu dilakukan 
saat waktu menunjukkan salat fardhu kok," kata Ferry. 

Ketua MUI Rusdiansyah mengatakan fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya keluhan 
yang terjadi dari kalangan masyarakat baik muslim ataupun non muslim. 
Rusdiansyah juga menyebutkan fatwa ini dikeluarkan setelah mendapatkan 
persetujuan dari pemda setempat.

"Fatwa ini berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang merasa terganggu 
dengan pengeras suara tersebut," katanya.(fr/ ron)
-- 
d-: dudi herlianto :-q
kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk




      

Kirim email ke