Monday, 16 November 2009 18:36 [image: PDF]<http://www.waspada.co.id/index.php?view=article&catid=15%3Asumut&id=66889%3A-siapa-mau-susul-mui-kalsel&format=pdf&option=com_content&Itemid=28> [image: Print]<http://www.waspada.co.id/index.php?view=article&catid=15%3Asumut&id=66889%3A-siapa-mau-susul-mui-kalsel&tmpl=component&print=1&layout=default&page=&option=com_content&Itemid=28> [image: E-mail]<http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_mailto&tmpl=component&link=aHR0cDovL3d3dy53YXNwYWRhLmNvLmlkL2luZGV4LnBocD9vcHRpb249Y29tX2NvbnRlbnQmdmlldz1hcnRpY2xlJmlkPTY2ODg5Oi1zaWFwYS1tYXUtc3VzdWwtbXVpLWthbHNlbCZjYXRpZD0xNTpzdW11dCZJdGVtaWQ9Mjg=> Siapa mau susul MUI Kalsel?<http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=66889:-siapa-mau-susul-mui-kalsel&catid=15:sumut&Itemid=28> Warta <http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=section&id=4&Itemid=94>- Sumut <http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=15:sumut&layout=blog&Itemid=28> RAHMAT ANDIWASPADA ONLINE JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Kalimantan Selatan bersepakat untuk mengatur alat pengeras suara dalam setiap ritual keagamaan. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat yang majemuk. Sebuah langkah progresif yang menyejukkan.
Mengkompromikan semangat syiar dan harmoni lingkungan sepertinya menjadi pijakan MUI di provinsi Kalimantan Selatan untuk bersepakat untuk mengatur alat pengeras suara di masjid dan musholla di wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Kesepakatan tersebut, rencananya akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk dijadikan fatwa untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Menurut ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan Rusdiyansyah, pengaturan alat pengeras suara di masjid dan musholla belum menjadi fatwa dari MUI, namun hanya masih kesepakatan enam MUI di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. “Yang ada baru kesepakatan enam MUI di wilayah Kalimantan Selatan. Isinya, dimintakan kepada segenap masjid dan mushalla supaya dalam syiar Islam seperti membaca al-Qur’an dan tahrim dilakukan sekitar 15 menit sebelum kumandang azan shalat,” ujarnya melalui saluran telepon di Bajarmasin, tadi sore. Biasanya, sambung Rusdi, pembacaan Al Quran atau Tahrim dilakukan satu jam sebelum pelaksanaan shalat. Menurut dia, pembacaan Tahrim atau Al Quran sebelum shalat terdapat plus minusnya. Plusnya dapat membangunkan orang yang masih tidur, namun negatifnya menganggu orang yang sedang istirahat atau yang sedang shalat malam. “Positifnya untuk syiar Islam. Tapi negatifnya terganggu, apalagi bagi non muslim. Memang dalam posisi serba sulit, mau ditegur marah, tidak ditegur nanti terganggu,” ujarnya. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk pelarangan, melainkan pengaturan. Sementara terpisah, pembantu rektor II IAIN Antasari Banjarmasin Masyitah Umar menyambut positif rencana MUI Kalsel untuk mengeluarkan fatwa terkait pengaturan pengeras suara di tempat ibadah. “Sepanjang ada pengaturan, saya kira bagus. Kalau tujuannya untuk kebaikan ya bagus-bagus saja, sepanjang tidak mengebiri,” ujarnya seraya menegaskan, Islam merupakan ajaran universal yang tidak hanya nyaman bagi pemeluknya melainkan bagi agama lainnya. Terkait dengan pengaturan tersebut, Masyitah berharap, langkah MUI Kalsel dapat ditiru oleh MUI wilayah lainnya di Indonesia . Menurut dia, upaya tersbeut sebagai upaya implementasi Islam rahmatan lil ‘alamien serta sebagai upaya harmonisasi di kehidupan yang majemuk. “Saya kira, kalau untuk kemaslahatan silakan diatur sebaik-baiknya, kalau diatur silakan sepanjang kebaikan kenapa tidak. Kalau tidak baik saya kira tidak perlu ditiru,” ujarnya. MUI dalam beberapa kesempatan mengeluarkan beragam fatwa. Seperti beberapa ulama di Jawa Timur beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa pengharaman penggunaan situs jejaring facebook jika diperuntukkan untuk maksiat. Ada juga fatwa MUI tentang pengharaman merokok untuk anak-anak dan wanita hamil. Saat pemilu 2009 lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait pengharaman golput. Rencana fatwa MUI Kalsel terkait pengaturan pengeras suara di tempat peribadatan, patut mendapat apresiasi. Langkah ini cenderung porgresif di tengah menguatnya pola pikir keagamaan yang serba simbolik. Pengaturan MUI Kalsel menjadi simbol, Indonesia terdiri dari agama yang majemuk yang dilindungi oleh konstitusi. Di sisi lain, hal tersebut sebagai ujud Islam Rahmatan lil ‘alamien. (dat01/wol-jkt) http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=66889:-siapa-mau-susul-mui-kalsel&catid=15:sumut&Itemid=28 2009/11/23 Dudi Herlianto <[email protected]> > > > baraya, ieu aya fatwa MUI nu menarik. dilarangna make toa di masjid jeung > musola. nu ngaluarkeun mui kalsel. > dudi > > --- > http://klikp21.com/home/nusantara/4475-mui-keluarkan-fatwa-larang-masjid-gunakan-pengeras-suara > MUI Keluarkan Fatwa Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara > > *Kalimantan Selatan* - MUI Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa melarang > semua masjid dan musholla untuk menggunakan pengeras suara pada saat > menjelang salat fardhu. Kontan saja hal ini langsung mendapatkan protes dari > berbagai kalangan. Salah satu warga bernama Ferry yang ditemui Klikp21.com > mengatakan fatwa MUI kali ini tidak masuk akal. Karena jelas pengeras suara > berfungsi untuk mengingatkan umat muslim akan waktu salat. > > "Fatwa tersebut tidak jelas arahnya, kenapa mesti terganggu toh itu > dilakukan saat waktu menunjukkan salat fardhu kok," kata Ferry. > > Ketua MUI Rusdiansyah mengatakan fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya > keluhan yang terjadi dari kalangan masyarakat baik muslim ataupun non > muslim. Rusdiansyah juga menyebutkan fatwa ini dikeluarkan setelah > mendapatkan persetujuan dari pemda setempat. > > "Fatwa ini berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang merasa terganggu > dengan pengeras suara tersebut," katanya.(fr/ron) > > -- > d-: dudi herlianto :-q > kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk > >

