Kenging nyutat ti makalah saurang sejarawan anu ngadosen di UI (sanes sejarawan
UI/alumni sejarah UI anu digebugan ku oknum polisi)
baktos,
mrachmatrawyani
Sejarah sebagai Peristiwa, fakta, kesepakatan dan Makna
Ada beberapa
pengertian tentang sejarah. Pertama sejarah sebagai peristiwa, kedua sejarah
sebagai fakta, yaitu yang berasal dari peristiwa yang dikonseptualisasikan
menjadi fakta (historical fact). Ketiga sejarah sebagai interpretasi
(interpreted history), keempat sejarah sebagai yang disepakati (accepted
history). Di dalam konteks ketiga ranah pengertian yang disebut terdahulu, kita
dihadapkan pada problematik sejarah. Sedangkan pengertian sejarah dalam arti
yang terakhir, dapat dikatakan murni soal kepentingan atau tujuan suatu
komunitas memberi makna subyektifnya.
Apa yang kita bahas
ini di satu segi membicarakan sejarah sebagai ranah keilmuan dalam segi yang
lain kita berbicara sejarah sebagai sesuatu yang hendak dijadikan sarana untuk
memenuhi kepentingan (need of interest) suatu komunitas. Dalam konteks ini,
sejarah dimasukkan ke ranah subyektif yang disepakati oleh suatu komunitas yang
memberikan makna tertentu. Oleh sebab itu pengertian “sejarah yang disepakati”
mengandung arti “sejarah yang (resmi) dianggap benar.”
Dalam ranah yang
disebut pertama, kedua dan ketiga kita membahas sejarah dalam konteks prinsip
dan kaidah keilmuan yang meliputi metode dan teori. Sedangkan yang keempat,
pembahasan sejarah diletakkan ke dalam ranah untuk kepentingan mendapatkan
makna subyektif suatu komunitas atau masyarakat. Sejarah sebagai peristiwa
masa lampau, dalam lingkup pertanyaan kronik:
apa, siapa, di mana dan bila, merupakan lingkup keingintahuan kita yang paling
awal. Jawab atas pertanyaan yang diperoleh merupakan fakta keras (hard fact)
yang tidak boleh salah informasinya dan harus dicatat secara cermat. Dalam
lingkup ini dituntut suatu “kepastian sejarah” (historical certanly).
Sejarah sebagai
interpretasi harus dapat menjawab pertanyaan bagaimana dan mengapa suatu
peristiwa terjadi dan apa dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Sering yang
dimaksud dengan dampak adalah makna bagi kehidupan manusia itu sendiri. Di sini
tampak terdapat nilai di masyarakat yang menjadi kriteria tertentu yang dapat
memengaruhi sejarawan ( dalam arti luas juga peminat sejarah) dalam memberi
interpretasi terhadap fakta sejarah. Terutama yang tak dapat dihindarkan adalah
nilai subyektif yang hidup pada suatu komunitas tertentu, termasuk pada suatu
bangsa. Jika dalam lingkup pertanyaan kronikel dapat dipenuhi unsur kepastian
sejarah, dalam kaitan pertanyaan yang terakhir itu tidak jarang didapatkan apa
yang disebut sebagai “kewajaran sejarah” (historical fairness).
Sejarah sebagai “
sejarah yang disepakati” (accepted history), adalah pengertian dalam upaya
pemaknaan tunggal terhadap fakta atau kisah sejarah tertentu untuk tujuan
tertentu misalnya untuk memupuk dan penguatan identitas suatu komunitas atau
bangsa. Peter Munz pernah mengemukakan salah satu jawaban atas pertanyaan
mengapa orang berminta kepada masa lampau (sejarah). Munz mengatakan, ada
asumsi seorang yang mendefinisikan masa lampau itu sebagai identitasnya, itu
juga menjadi persepsinya, meskipun sebagai kepalsuan imajinatif, (namun) masa
lampau bersama itu mendorong suatu perasaan komunitas (Munz 1997:851).
Sejarah sebagai interpretasi: Asal Usul
Sebagai fakta
(sejarah) yang berkaitan dengan kronikel: apa, siapa, di mana dan bila, adalah
pertanyaan yang terlebih dahulu harus dijawab. Tentu belum menjadi sejarah
apabila rangkaian fakta tidak di(re)konstruksi menjadi kisah sejarah melalui
penulisan sejarah (historiografi). Pada umumnya arti yang mendasar tentang
sejarah pada masyarakat di kepulauan Indonesia adalah mengenai asal usul.
Perhatikan saja kata sejarah yang diambil dari bahasa Arab “syajarotun” yang
berarti “pohon”. Struktur pohon apakah diurai mulai dari atas (pucuk) atau
bawah (akar) akan memperlihatkan proses biologi. Bandingkan dengan istilah
sejarah yang dikenal di dunia barat yang umumnya diambil dari bahasa Yunani
(Greek), yakni berasal dari kata istoria. Kata itu kemudian diangkat ke dalam
bahasa Inggris menjadi “history” dan Perancis menjadi “l’histoire”. Arti
“istoria” adalah penyelidikan (inquiry)
atau penelitian (research). (Garraghan 1957:3).
Sejarah dalam
berbagai istilah dalam masyarakat kepulauan Indonesia telah dikenal lama
seperti: hikayat, babad, tambo, tarsila. Sejarah dalam pengertian itu pada
umumnya mengenai kisah asal-usul atau susur galur. Maka dapat dimengerti pula
sejarah dalam lingkup yang
dikenal di dalam masyarakat seperti ini adalah sejarah yang dimengerti sebagai
yang dihapal, bukan sebagai pengetahuan yang dikritik atau ditanyakan
kebenarannya dan apa maknanya.
Memang benar sejarah
adalah kisah atau cerita mengenai ikhwal kehidupan masyarakat dengan berbagai
aspek dalam dimensi temporal. Jadi yang paling dasar dari pengertian tentang
sejarah adalah tentang waktu. Begitulah di dalam masyarakat dan bahasa Arab
untuk menyebut sejarah (yang kita kenal) sebagai tarikh (masa).
Unsur utama dari
kisah tentang masa lampau adalah asal usul suatu aspek kehidupan masyarakat.
Lagi-lagi kita dapati untuk menggambarkan kehidupan sering dipergunakan proses
biologis yang umumnya dengan menggunakan metapora. Kehidupan masyarakat dalam
sejarah sebagai suatu pertumbuhan dan perkembangan tetumbuhan atau manusia.
Jadi dalam penggambaran itu terdapat masa-masa pertumbuhan mulai dari embrio
dan cikal bakal, benih, tunas, dan seterusnya. Dalam konteks inilah kita jumpai
istilah embrio dan cikal bakal. Sejarah dalam kaitan ini digambarkan sebagai
organisme yang hidup mengikuti proses biologis. Hanya saja apabila metaporanya
pada makhluk khewan akan didapati pada jenis khewan tertentu yang mengalami
tahap
kehidupan yang disebut metamorposis seperti yang terjadi pada proses ketika
seekor ulat menjadi kupu-kupu. Lalu dalam konteks itu tahap perkembangan
sejarah mana yang dapat digambarkan dalam proses seperti itu.
(disunting dari makalah Prof.Dr. Susanto Zuhdi, dosen FIB
UI pada acara sarasehan PETA di Kampus Depok, 30 November 2009)
.