Kumaha iyeu teh? asa teu pararuguh ai koruptor mah teu nepika belasan taun
bari jeung aya potongan / remisi tapi ai iyeu? alah uing mah teu ngarti,
jalma bodo mangga nyanggakeun.....nu palinter dina hukum aya naon iyeu
teh...????



Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini :
http://news. id.msn.com/ okezone/sci- tech/article. aspx?cp-document
id=3760114<http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=3760114>
Lalu saya buka :
http://techno. okezone.com/ read/2009/ 12/23/55/ 287600/uu- tipiti-ancaman-
baru-warga- 
dunia-maya<http://techno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287600/uu-tipiti-ancaman-baru-warga-dunia-maya>



"Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet,
semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana
penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.


Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud
untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan
hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan
pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk
memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan
teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau
penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10
akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi
cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini
akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan
menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang
strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi
tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun
lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.


Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3
tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di
dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.

Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain
(pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima
tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara
tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.


Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana
maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi
anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya
membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun
penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data,
akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22
ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara
lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik
pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2).


Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara
untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar
teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman
penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror
melalui internet."


-- 
Aldo Desatura ® & ©
================
Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi
Keberanian menjadi cakrawala dan Perjuangan Adalah pelaksanaan kata kata

Kirim email ke