hampura teu disundakeun

***


http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/02/03010055/.kasta.dan.iso.di.sekolah

(Kompas, Rabu, 2 Juni 2010 | 09:12 WIB)
Kasta dan ISO di Sekolah
Oleh : DARMANINGTYAS*

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional telah keliru dengan
kebijakannya mengembangkan rintisan sekolah bertaraf internasional dan
sekolah bertaraf internasional, serta membuat standar tunggal
manajemen pengelolaan sekolah dengan sertifikasi ISO 9001:2000.

Kebijakan itu tanpa disadari telah menciptakan kasta bagi sekolah:
sekolah bertaraf internasional (SBI), rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI), sekolah kategori mandiri, sekolah standar
nasional, sekolah reguler, dan sekolah pinggiran. Itu di luar sekolah
internasional yang mulai merambah kota provinsi dan dimasuki anak asli
Indonesia.

Cikal bakal kasta sekolah terjadi pada masa Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Wardiman Djojonegoro (1993-1998). Dia membentuk sekolah
unggulan dengan maksud mengeliminasi sebutan sekolah favorit. Banyak
sekolah yang dikenal masyarakat sebagai sekolah favorit tak masuk
kategori sekolah unggulan sebab proses menjadinya melalui penunjukan
di setiap provinsi.

Aspek politis (mempromosikan sekolah bersangkutan) tak dapat
terelakkan. Banyak sekolah yang nyata-nyata unggul tak ditunjuk
sebagai sekolah unggulan, sebaliknya yang disebut sekolah unggulan
belum tentu unggul. Istilah sekolah favorit sendiri berasal dari
masyarakat, yang secara obyektif kontinu mengamati alumni suatu
sekolah. Lulusan SD favorit diterima di SMP favorit. Lulusan SMP
favorit masuk SMA favorit. Lulusan SMA favorit lolos ke perguruan
tinggi negeri favorit.

Terencana

Sekolah unggulan lahir secara terencana. Pembentukannya disertai
penggelontoran dana dari pemerintah. Keberadaan sekolah unggulan lalu
dilegitimasi menjadi RSBI dan SBI setelah pergantian UU Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ke UU No 20/2003. Pasal 50
Ayat 3: ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional”.

Pasal ini sebetulnya tak mengikat. Tak ada kata ”wajib”. Daerah tak
dapat dikenai sanksi. Karena program ini datang dari pemerintah pusat
dan setiap daerah bangga dengan SBI: daerah berlomba mengembangkan SBI
sebanyak-banyaknya. Lagi pula, di balik pembentukan RSBI dan SBI itu
ada dana ratusan juta rupiah.

Soal yang timbul dari RSBI dan SBI: selain beroleh dana ratusan juta
rupiah, ia juga diberi kebebasan memungut biaya dari murid tanpa ada
batasan dari pemerintah. Sekolah berlabel SBI atau RSBI jadi amat
mahal. Untuk masuk SD RSBI, selain harus tes, seseorang membayar
jutaan rupiah. Ironisnya, masyarakat terbuai dengan sebutan itu: meski
mahal, sekolah itu diburu.

Pada sekolah negeri lain, kucuran dana terbatas. Bagi sekolah swasta,
gelontoran dana adalah mustahil. Inilah genesis ketidakadilan antara
RSBI atau SBI dan sekolah lain. Dalih pengelola RSBI: biaya yang mahal
adalah untuk memenuhi fasilitas demi menuju SBI. Dalih pengelola SBI:
biaya yang mahal dipakai demi mencapai standar internasional.

Maka, sekolah yang dulu disebut favorit tak lagi bisa diakses golongan
miskin. Ia jadi sangat elitis. Anak miskin meski pintar terpaksa harus
belajar di sekolah pinggiran karena biayanya terjangkau. Pemerintah
tanpa sadar menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional:
SBI, RSBI, dan sekolah lain. Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang
menyatakan bahwa pemerintah menciptakan satu sistem pendidikan
nasional.

Dampak buruk RSBI dan SBI: ia membentuk kultur tersendiri lewat
pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar beberapa pelajaran.
Sebagai upaya meningkatkan kemampuan, berbahasa Inggris selama jam
pelajarannya di sekolah tentu tidak salah. Namun, bila bahasa Inggris
menjadi bahasa pengantar di sekolah menggantikan bahasa Indonesia, itu
mengingkari Sumpah Pemuda dan melanggar UUD 1945 yang menjadikan
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Sertifikasi ISO

Kementerian Pendidikan Nasional juga mendorong sekolah dan kampus
memiliki sertifikasi ISO 9001:2000 sebagai wujud standardisasi
manajemen sekolah dan kampus. Kebijakan mendorong peningkatan
manajemen sekolah adalah baik, tetapi tak harus dicapai dalam bentuk
sertifikasi ISO 9001:2000 yang sarat kapital. Demi sertifikasi ISO
9001:2000 diperlukan puluhan juta rupiah (mulai dari persiapan hingga
mendapatkan sertifikat). Ujung-ujungnya, beban biaya sertifikasi ISO
harus dipikul murid atau mahasiswa.

Sebagai sebuah sistem manajemen mutu, ISO 9001:2000 mendefinisikan
”mutu” dalam nalar industri, yakni untuk kepuasan pelanggan. Hal ini
tentu tidak sesuai dengan hakikat mutu dalam terminologi pendidikan,
yang lebih substansial dan kultural. Mutu dalam pendidikan berbicara
mengenai pembentukan karakter, pemahaman akan kehidupan, relasi
sosial, dan pandangan dunia anak didik.

Isonisasi sekolah telah menjebak pengelolaan pendidikan pada persoalan
manajerial belaka, seakan-akan persoalan pendidikan di Indonesia
adalah masalah manajemen pengelolaannya. Padahal, jelas, dalam
pendidikan, manajemen itu hanya sarana untuk mencapai mutu, bukan
sebagai tujuan utama. Sungguh naif bila sebagai sarana kemudian
dijadikan tujuan dan diproyekkan.

Oleh sebab itu, sama halnya dengan program RSBI-SBI yang perlu
dihentikan, program isonisasi sekolah pun perlu dihentikan.
Pengelolaan sekolah perlu berbasis budaya, dana pemerintah yang besar
lebih baik diarahkan untuk peningkatan fasilitas pendidikan dan
kesejahteraan guru daripada untuk membeli sertifikat ISO guna
standardisasi manajemen.

Darmaningtyas Anggota Pengurus Majelis Luhur Tamansiswa, Yogyakarta

-- 
Aing teu gableg BlackBerry



------------------------------------

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke