Menyoal Tabung Gas Elpiji Oleh Firman Turmantara E.
Setiap negara yang berkiprah dalam kancah perekonomian global, memiliki tujuan utama yang relatif sama yakni menyejahterakan rakyatnya. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menggariskan dasar perjuangannya yaitu kesejahteraan dunia, di mana Indonesia mengambil bagian d idalamnya lewat ratifikasi Undang-Undang No. 7/1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, dan paling tidak sejak 2007 pemerintah Indonesia telah mengganti kebijakan di bidang bahan bakar rakyat, dari minyak tanah ke gas (konversi migas) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, yang tentunya juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, di mana semua rakyat Indonesia adalah konsumen. Ketentuan Pasal 1 Menperin RI Nomor 102/M-IND/PER/12/2008 menyebutkan, tabung baja LPG tiga kilogram, kompor gas satu tungku dan aksesori yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 1). Tabung baja LPG (SNI 1452:2007). 2). Katup tabung baja LPG (SNI 1591:2008). 3). Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik (SNI 7368:2007). 4). Regulator tekanan rendah untuk tabung baja (SNI 7369:2008). 5). Selang karet untuk kompor gas LPG (SNI 06-7213-2006) dan amendemen. Dengan kata lain, lima komponen tersebut, yang dijual di pasaran, wajib memenuhi SNI. Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 62 UUPK, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Dari awal, kebijakan ini membuat masyarakat bingung. Terlebih saat ini PT Pertamina berkehendak menaikkan harga gas elpiji. Kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan, tampaknya tidak sesuai dengan harapan. Ketika minyak tanah ditarik dari pasaran, kesiapan sarana/prasarana belum matang, sehingga minyak tanah dan gas langka, kalau pun ada harganya memberatkan. Bahkan, masalah semakin bertambah dengan sering terjadinya kebakaran akibat kompor gas meledak yang selain menimbulkan kerugian materil juga nyawa manusia. Adakah yang bertanggung jawab dalam persoalan ini ? Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen meliputi upaya untuk terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis terkait. Sementara, menurut Pasal 30 UUPK, selain masyarakat dan lembaga konsumen, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah. Pengawasan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis terkait. Apabila hasil pengawasan ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 1 poin13 UUPK, menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. Ketentuan ini berlaku untuk tingkat pusat, sedangkan di daerah tentunya dinas terkait dengan kementerian tersebut. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menganut tanggung jawab yang disebut strict liability. Artinya, apabila konsumen terkena musibah, maka konsumen tidak seharusnya nrimo, namun konsumen dapat meminta pertanggungjawaban pelaku usaha dengan menggunakan asas pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 22, untuk perkara yang mengandung unsur pidana, dan Pasal 28 UUPK dalam perkara perdata. Dengan sering terjadinya tabung gas elpiji meledak, apakah termasuk musibah/nasib (force majeure) atau pelanggaran hak-hak konsumen? Secara universal ada empat hak dasar konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to choose), dan hak untuk didengar (the right to be heard). Tentunya jika terdapat salah satu pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPK, konsumen dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).*** Penulis, Wakil Ketua BPSK Kab. Bandung, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten DKI, kandidat doktor Ilmu Hukum Unpar. web: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=146043 2010/6/23 mh <[email protected]> > Balad uing ngadongeng, yen manehna keur kuriak, kulantaran kitu sementara > dapur rek dijadikeun > keur rohangan kulawarga. Nu jadi masalah di dapur aya tabung gas elpiji, > mangkaning ampir unggal > poe dina TV sok wae aya beja tabung gas ngabeledug. > > Beu, lamun ngurus tabung gas wae urang teh teu bisa, kumaha rek ngurus > nuklir atuh? > > ========= > Tak Usah Malu Akui Gagal Soal Elpiji > > Korban ledakan gas elpiji, Muhammad Jidan Gibran (4) menjalani perawatan > intensif di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, > Sabtu (17/4/2010). Ledakan yang terjadi di pemukiman padat penduduk Jalan > Sukamulya II, RT 02 RW 01, Kelurahan Harapan Mulya membawa korban luka bakar > sebanyak 10 orang dan satu orang luka ringan. > Selasa, 22 Juni 2010 | 20:30 WIB > >

