He-Man
(Bughat) yaitu melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.
---------------------
HMNA:
Saya tambah dalam tanda kurung, sebab saya menanyakan ttg bughat kepada He-Man. 
Yang dikemukakan He-Man di atas itu bukanlah ta'rif syar'i ttg bughat yang saya 
tanyakan. Itu cuma definisi sekuler ttg pemberontakan. Thaliban tidak 
mengadakan bughat, melainkan "mengambil alih" pemerintahan yang memberlakukan 
hukum gado-gado di Afghanustan, Koreksi sedikit untuk He-Man, bukan mujahiddin 
tetapi mujahidin, dal-nya tidak ditasydid. Seri 564 di bawah sebagai imbangan 
potret Thaliban menurut He-Man.. 
Wassalam

*******************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
564. Thaliban yang Menerapkan Syari'at Islam

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syura KPPSI, saya tidak kurang dicecar pertanyaan 
yang bersifat protes maupun sinis, baik secara lisan maupun tulisan, mana itu 
contoh kekinian negeri yang menerapkan Syari'at Islam. Maka saya timbalah 
contoh tersebut bersumberkan: 
www.azzam.com   www.tanahjihad.net   awal 2001
[Azzam Publications - Information about Jihad and the Mujahideen Everywhere]

***

Sejak masuknya Islam di kedua sisi Pegunungan Hindukush lebih dari 1300 tahun 
yang lalu, Afghanistan hingga kini adalah sebuah negeri Islam. Kecuali pada 
masa rejim pemerintah yang komunis di abad 20 lalu, kehidupan politik di 
wilayah ini selalu berlandaskan pada Syari'at Islam, yang menjadi acuan dasar 
kehidupan politik, ekonomi dan yuridis sejak awal negeri ini telah mewujud. 
Namun sepanjang abad 20, terjadi dua kali perubahan pada kehidupan negeri ini, 
pertama pada masa pemerintahan Raja Amanullah di tahun 1921 dan pada masa 
pemerintahan Raja Mohammad Zaher tahun 1964.

Setiap negeri mengembangkan dan memiliki sistem hukumnya sendiri-sendiri. 
Sistem hukum dan peradilan ini berkembang di masyarakat sejak waktu yang lama 
dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat itu sendiri. 
Sistem hukum dan peradilan tidak dapat masuk dan berlaku di sebuah negeri 
seperti mengimpor benda atau sesuatu lainnya dari luar negeri. Sistem hukum dan 
peradilan yang berlaku dan berkembang di Afghanistan adalah sistem hukum yang 
berlandaskan Syari'at Islam, kecuali pada masa pemerintahan komunis selama 14 
tahun lalu. Syari'at Islam telah mendarah daging pada masyarakat Afghanistan. 
Aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang ada di dalamnya dipahami oleh Umat 
Muslim Afghanistan yaitu berasal dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad 
RasuluLlah SAW.

Ketika mengambil-alih pemerintahan di Kabul pada bulan September 1996, 
Pergerakan Islam Thaliban menyatakan bahwa seluruh sistem dan 
perundang-undangan non-Islam yang berlaku saat itu tidak berlaku lagi serta 
diganti dan menempatkan Syari'at Islam kepada posisinya semula. Thaliban 
menyatakan Afghanistan sebagai sebuah Amirat Islam (Islamic Emirate of 
Afghanistan) dan Syari'at Islam sebagai sistem yang berlaku di seluruh negeri. 
Pengembalian Syari'at sebagai sistem negara adalah berdasarkan pada keinginan 
rakyat Afghanistan sendiri, yang selama 14 tahun berjuang untuk mengembalikan 
sendi-sendi kehidupan mereka kembali. Dalam menerapkan kembali hukum-hukum 
Islam, Pemerintah Thaliban tidak memasukkan hal-hal baru atau aneh di dalamnya. 
Bagaimanapun sistem ini telah berkembang selama 1300 tahun, telah menjadi darah 
daging bagi rakyat Afghanistan dan telah berintegrasi dalam kehidupan pribadi 
dan sosial rakyat. 

Dengan penerapan kembali hukum Islam, Thaliban dengan hanya sekitar 150 000 
Mujahidin telah berhasil menguasai 95% wilayah Afghanistan dan telah mendapat 
simpati dan dukungan rakyat dan berhasil menciptakan kedamaian dan keamanan di 
seluruh wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Jumlah yang hanya 
sekitar 150 000 Mujahidin itu tidak mungkin berhasil menciptakan keamanan dan 
kedamaian, jika Thaliban mengontrol wilayah yang luas itu dengan tekanan dan 
kekerasan, sebagaimana dibombastiskan oleh pers amzi. Dengan pemberlakuan 
kembali Syari'at Islam, Thaliban telah berhasil mengembalikan dan menegakkan 
serta menjaga martabat manusia, termasuk hak-hak perempuan dan martabat mereka. 
Pada masa pemerintahan komunis dan antek-antek nasionalis mereka, hak-hak ini 
dirampas dan diinjak-injak. Syari'at Islam tidak hanya membuat mereka berhasil 
mengembalikan keamanan dan perdamaian bagi seluruh lapisan masyarakat, tetapi 
juga menciptakan atmosfir yang sehat dan aman bagi para wisatawan dan 
pekerja-pekerja sosial asing. 

Sistem dan hukum peradilan Islam diberlakukan di wilayah yang menjadi kekuasaan 
Thaliban, yang hingga Desember 2000 meliputi 95% dari seluruh wilayah 
Afghanistan seperti termaktub di atas. Hak-hak milik perorangan dan status 
hukum dijamin sepenuhnya oleh sistem peradilan Islam. Harta benda yang pada 
masa sebelumnya diambil alih secara tidak jujur atau secara paksa oleh penguasa 
atau orang pribadi dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Pos-pos penjagaan 
dan pemeriksaan yang didirikan oleh penguasa sebelumnya yang sering dipakai 
untuk merampas hak milik perorangan dimusnahkan dari jalan-jalan di berbagai 
wilayah. Jalan-jalan yang merupakan prasarana transportasi umum menjadi aman 
dan terbuka bagi siapa saja. Lahan dan tanaman opium dimusnahkan sama sekali.

Pemimpin Amirat Islam Afghanistan adalah seorang yang diharuskan mampu 
memberikan contoh serta teladan yang paling baik, dipilih berdasarkan sifat 
kebajikan yang mereka miliki, sifat kebaikan yang ada dalam dirinya, bermanfaat 
bagi rakyatnya, seorang yang alim dan sungguh-sungguh beriman. Para birokrat 
dipilih oleh para ulama di seluruh wilayah negeri. Beliau yang terpilih itu 
adalah Sheikh Muhammad 'Umar. Para birokrat ini mewakili berbagai etnis, ras 
dan suku bangsa, kelompok-kelompok jihad, dimana mereka semua selama ini telah 
berjuang untuk membebaskan Afghanistan dari cengkeraman tirani atheisme dan 
fasisme. 

***

Maka demikianlah Thaliban telah pernah memantapkan Syari'at Islam dalam sebuah 
Amirat Islam yang representatif. 
-- AWLaK  HM  MWaMNYN  Hqa  LHM  DRJT  'AND  RBHM  WMGHFRt  WRZQ  KRYM  (S. 
ALANFAL, 4), dibaca: ula-ika humul mu'minu-na haqqan, lahum daraja-tun 'inda 
rabbihim wamaghfiratuw warizqung kari-m (s. al.anfa-l), artinya: mereka itulah 
orang-orang beriman yang benar, untuk mereka derajat (yang tinggi) di sisi Maha 
Pemelihara mereka dan ampunan serta rezeki yang mulia (8:4). Lahum daraja-tun 
'inda rabbihim, tidak terkontaminasi oleh terrorist bush-amzi admnistration 
yang memaklumkan Thaliban adalah "terrorist". Mind you. WaLlahu a'lamu 
bishshawab.

*** Makassar, 2 Maret 2003
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]


  ----- Original Message ----- 
  From: He-Man 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, June 24, 2005 18:41
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Perpanjangan Masa Tahanan Baasyir Sebag ai 
Perampasan Kemerdekaan



  Melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.Taleban itu
  menggulingkan pemerintahan mujahiddin cuma demi kekuasaan dan
  memaksakan islam versi mereka ke semua orang.Makanya jangankan
  kaum non muslim seperti ummat budha dan kristen yang ditindas , juga
  ummat islam bermazhab syafi'i , hanafi apalagi syi'ah juga ditindas.Belum
  lagi penindasan terhadap kaum perempuan ataupun orang yang tidak
  beretnik pasthun.Makanya jumlah pengungsi di era Taleban di negara
  negara tetangga justru malahan lebih banyak dari era komunis dukungan
  Sovyet

  ----- Original Message -----
  From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Friday, June 24, 2005 10:28 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Perpanjangan Masa Tahanan Baasyir Sebag
  ai Perampasan Kemerdekaan


  > Apa ta'rif syar'i dari bughat?, kok memastikan Thaliban itu bughat, tanpa
  alasan syar'i, bughat itukan bahasa Al Quran, jadi harus dikupas secara
  syar'i !
  > Wassalam,
  > HMNA


[Non-text portions of this message have been removed]



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke