Mbak Meilany, masalahnya begini:

Kita jangan berpikir soal brantem dulu dalam perkawinan.

Intinya adalah seorang perempuan WNI dan pria WNA ingin menikah, mempunyai anak 
dan bersama-2 ingin menetap di Indonesia.

Celakanya, hukum di Indonesia sama sekali tidak mengakui itu. Karena status 
ayah WNA maka anak pun harus ikut WNA (baru dengan umur 18 tahun mendapat satu 
kali kesempatan untuk memilih antara WNI dan WNA).

Jadi dalam kasus seperti (dan ada banyak kasus yang demikian) bukan orang tua 
saling bertengkar soal siapa yang mendapat hak asuh anaknya, tetapi kedua orang 
tua justru selalu pernah sepakat dan berkeinginan untuk tetap/menjadi WNI, 
termasuk untuk anak mereka. Tetapi itu tidak diakui, baik untuk ayahnya dengan 
berpindah kewarganegaraan menjadi WNI dan juga tidak diakui untuk anaknya, 
meskipun berdarah Indonesia karena (ibunya WNI) dan lahir di Indonesia.

Maka hukum yang male chauvinstik, rasis, fasis dan diskriminatif seperti itu 
sia-sia untuk mereka, karena tidak memberi pengakuan, sehingga mending nikah 
siri saja.

Herannya, dari anggota DPR yang saya pernah baca di media massa hingga yang 
saya pernah ketemu langsung in persona sampai ke presiden tidak mengetahui 
tentang isi hukum yang male chauvinistik dan diskriminatif itu sampai melanggar 
hak asasi manusia dan juga bertentangan konvensi tentang penghapusan segala 
bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi oleh pemerintah 
R.I. pada tahun 1984.

Salam,
ayeye

**************************************************************

Sama saja Pak, intinya bukan soal cara menikahnya tercatat atau di bawah tangan.

Tapi masalah beda ke WN-an itu yg rumit. Beda aturannya yg rumit.
Karena pasangan itu sudah punya anak, anaknya ini yg jadi persoalan.
Masing2 ingin memiliki hak asuh anak.
Anaknya belum 5 bulan usianya, jadi belum bisa di tanya mau ikut bapaknya atau
ibunya. :-))

Sementara ini masih 'ditangguhkan', karena mereka menikah dibawah tangan.
Jadi bertengkar jalan terus, hanya ada 'pihak ketiga' mengawasi [ dengan alasan
takut keselamatan bayi terancam]
Perempuannya gadis Indonesia, prianya pemuda Tunisia. Keduanya bersekolah dan
sedang menetap di negara lain.
Ada yg usul untuk 'menikah ulang' supaya tercatat - legal. Supaya jelas si anak
ikut siapa?
Tapi masing2 juga masih bersikukuh, yg pria ingin di 'KUA' Tunisia yg perempuan
ingin di KUA Indonesia.
Lagi pula sudah berantem-berantem, perempuannya sudah di hajar babak belur
begitu masa di suruh menikah ulang ??? :-)))

Salam
l.meilany


-- 
_______________________________________________
NEW! Lycos Dating Search. The only place to search multiple dating sites at 
once.
http://datingsearch.lycos.com



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke