Pertanyaannya, Bu, kenapa adopsi anak tidak diwajibkan saja? hehehe. Bagi saya sendiri, selalu berusaha membedakan kerangka hukum dan kerangka faktor dalam konsep walau dalam pembentukannya atau praktiknya akan sangat terikat kuat. Pada faktor, kita tidak hanya ditantang untuk melihat fakta tetapi juga melihat lebih jauh berbagai kemungkinan yang tidak mustahil akan menjadi fakta. Pada hukum, kita juga ditantang untuk membuat konsep yang tepat sesuai dengan asas kemaslahatan dan asas keadilan.
Karena itu, saat kita membawa suatu kasus ke dalam sudut hukum, maka sebenarnya kasus tersebut hanya masuk sebagai bagian kecil dari cakupan hukum tersebut. Bukan tidak mungkin kasus lain yang berbeda akan termasuk dalam cakupan hukum yang sama. Pada sudut lain, jika suatu hukum sudah ditetapkan, maka semua kasus yang keluar dari garis hukum tersebut disebut melanggar, keluar aturan, atau berdosa. Contoh, shalat 5 waktu dalam Islam diwajibkan kepada individu dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Apapun kasus yang keluar dari ketentuan itu, maka disebut pelanggaran. Dalam kasus sehari-hari kita juga menemukan sebagian orang-orang yang tidak shalat. Kita sebut mereka ini melanggar, bukan kita mencarikan suatu hukum untuk kasusnya. Sekarang apabila kita kembali kepada pertanyaan Mbak Chae, kenapa tidak diharamkan saja? Ayo kita haramkan, tetapi bagaimana dengan "case per case" tersebut? Kita melihat kasus-kasus poligami banyak mengandung kerusakan pada pelakunya, tetapi pada saat lain ada juga kasus yang ternyata baik-baik saja sesuai dengan faktor dorongannya tersendiri yang sesuai dengan ajaran agama. Oleh karena itu, kerangka dasar yang ditetapkan oleh Islam--menurut saya--sangat tepat. Poligami tidak diharamkan secara mutlak, tidak juga dianjurkan, tetapi dijadikan sebagai ruang terbuka yang diikuti proteksi-proteksi yang ketat. Dan menurut saya, proteksi inilah yang harus dikembangkan ke dalam aturan-aturan yang jelas dan konkrit dengan bahan dari fakta-fakta yang telah ada dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa menjadi fakta. Persoalannya berbeda dengan Khamar, karena mudarat pada Khamar adalah sesuatu yang konkrit yang memang terkandung dalam zat khamar itu sendiri. Dalam poligami, kemudaratan itu hanya bisa terlihat lewat fakta dan kasus-kasus. Hal-hal seperti ini akan sangat banyak kita temukan dalam ketentuan-ketentuan hukum dalam Islam. Kita tahu perkawinan itu dianjurkan, meskipun secara fakta banyak juga kasus-kasus yang keluar dari konsep idealnya. Dan mengatasi itu tidak mungkin dengan menutup ruang perkawinan itu sendiri, tetapi dengan menetapkan aturan-aturan yang konkrit. Bahasa saya kali ini banyak memuat "konkrit" nih. Karena memang dalam Islam, segala sesuatunya yang berkaitan dengan hubungan antarindividu atau dalam ruang interaksi selalu mengacu pada alasan yang konkrit. Ini menurut pengamatan saya. Jadi, kemaslahatan yang sering kita dengar atau kita dengung-dengungkan itu merujuk kepada sesuatu yang konkrit. Konkrit lagi deh. Contoh lain, hubungan antara laki-laki dan perempuan sah-sah saja secara logika kita katakan karena adanya ikatan suka sama suka. Namun dalam Islam ditetapkan harus melalui jalur perkawinan. Karena dengan ini, ada suatu ikatan yang konkrit dan pertanggungjawaban itu menjadi jelas sesuai dengan aturan-aturannya. Sah-sah saja kita katakan salah satu dari media melindungi anak adalah dengan mengadopsi anak. Namun apa jaminan dalam suatu bentuk ikatan yang konkrit dalam pertanggungjawabannya. Hal-hal seperti ini bisa dibuatkan aturan-aturannya, apalagi ketentuannya hanya bersifat anjuran. Demikian juga dalam poligami. Katakanlah salah satu dari faktornya adalah melindungi anak-anak yang terlantar misalnya. Lalu seseorang berada dalam pilihan, mengawini ibunya atau adopsi anaknya. Kalau kita melihat kepada kasusnya, maka itu adalah pilihan. Namun kalau kita melihat kepada hukumnya, justru dengan poligami ikatan itu kuat. Perlindungan terhadap anak tersebut tidak hanya dorongan keinginan yang pasti, tetapi juga ketetapan hukum yang tidak bisa dilanggar; apakah suatu saat ada sesuatu yang membuatnya tidak senang atau hal-hal lain. Bahkan termasuk memberi nafkah kepada ibunya sebagaimana kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan. Ini hanya penggambaran sederhana. Belum lagi misalnya kita mendalami terus ke berbagai masalah berkaitan yang mungkin muncul. Karena itu saya berpendapat, poligami tidak bisa diharamkan secara mutlak, tetapi juga saya tidak setuju dengan propaganda dan kampanye poligami, apalagi dengan hanya mengedepankan alasan-alasan yang wah, bukan mengajukan faktornya yang bersifat pasti dan konkrit. Sisi yang kita butuhkan adalah membuat aturan-aturan yang jelas sesuai dengan masukan-masukan dari bahan-bahan yang telah ada setepat dan seadil mungkin. Apalagi faktor-faktor yang mungkin terjadi sehingga mendorong poligami sangat bersifat cair, baik dalam lingkup individu, sosial atau nasional. Sekali lagi, yang terpenting faktor-faktor tersebut adalah sesuatu yang jelas dan pasti, bukan sesuatu yang dibuat-buat. Begitu, menurut saya. Wassalam Aman ----- Original Message ----- From: "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Monday, December 19, 2005 12:42 PM Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Budaya Poligami > Terima kasih atas uraianya Pak Aman, kalau melihat dari ulasan Pak > Aman ada asal muasal atau sebab musabab dari pernikahan Nabi yang pada > dasarnya bukan didasari oleh semangat mengayomi anak yatim dan janda > atau memberantas protitusi seperti yang dipahami selama ini oleh > sebagian kalangan umat Islam tentang manfaat dari poligami atau tujuan > yang hendak di capai oleh poligami. > > Kita lihat kasus ummu Salamah yang tidak ingin menikah lagi karena > benar2 mencintai dan menyakini tidak ada yang lebih baik dari suaminya > , kemudian Nabi melawamar Ummu Salamah sebagai bentuk penghormatan > terhadap jasa2 almarhum suaminya dan juga perjuangan Ummu Salamah atas > dedikasinya terhadap perjuangan Nabi.. Dan siapa yang bisa menolak > kenyataan bahwa Nabi adalah sebaik-baiknya laki-laki?? > > Kemudian dengan pernikahan Nabi dan Aisyah serta Hafsah dimana budaya > perkawinan besar pengaruhnya terhadap ikatan tali kekeluargaan. Lalu > ada perkawinan dengan Zainab dalam menjalankan syariat yang telah di > tetapkan Allah dimana boleh seorang mantan menantu dari anak angkat > untuk menikah dengan ayah angkat karena di tetapkan bahwa menjadi > seseorang menjadi anak angkat tidak serta merta menjadi pertalian > darah di antara keduanya. Dari perkawinan dengan Juwariyah menyebabkan > kekerabatan yang kuat sehingga terbebaskan kaum dari Juwariyah dll > (cukup panjang kalau harus di urai satu persatu:). > > Pada dasarnya dalam budaya arab perkawinan memberikan effek yang luar > biasa sehingga perkawinan di pandang mempunyai kedudukan yang penting, > tinggi, dan utama bahkan perkawinan menjadi bentuk penghormatan. > > Berbeda dengan budaya kita sendiri dimana perkawinan tidak memberikan > effek seperti yang ada didalam masyrakat arab. Dalam budaya kita > kesamaan suku/daerah saja sudah bisa mengikat seseorang secara kuat > dalam persaudaraan. Tidak dikenalnya budaya perbudakan dalam budaya > kita juga tidak memberikan posisi yang krusial/penting pada bentuk2 > perkawinan. > > Sehingga kalau boleh disimpulkan poligami jika dimasukan dalam budaya > kita tidak akan memberikan banyak manfaat bahkan lebih condong kepada > kemudharatan. Pada prinsipnya/dasarnya perkawinan di dalam budaya kita > dilandasi oleh perkawinan monogami, masyrakat kita tidak dididik untuk > berpoligami sehingga tidak ada lingkungan yang benar-benar mendukung > adanya poligami baik untuk laki-laki dan perempuan.Bangsa kita dengan > budayanya tidak akan pernah benar-benar bisa menerima poligami karena > memang bukan landasan yang kita miliki. > > Tanya saja sama Pak Sutiyoso dan Pak Satriyo walau sudah diberik ijin > pasanganya (entah dengan alasan apa??? :) tapi tidak akan menjalani > poligami karena memang tidak sesuai dengan alam pikiranya yang didik > secara monogami dalam lingkungan budayanya. > > Kalu buat gembor-gembor anak yatim dan janda mah kenapa harus > berpoligami???? kenapa tidak menjadi orang tua asuh, jika untuk > menghapuskan prostitusi kenapa tidak menyediakan lapangan kerja yang > layak atau membuat undang2 yang menghukum pemakai jasa prostitusi ??? > > Khamar diharamkan karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya > itulah dasar hukum haram, begitu juga poligami didalam masyrakat kita > secara "umum" (kecuali pada case per case), juga lebih mengandung > mudharatnya daripada manfaatnya so...kepana tidak diharamkan saja??;) > > Chae ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/