Sepengetahuan saya, kawin kontrak tidak memiliki legitimasi hukum di Indonesia. Maka sejak permulaan, kedua pihak harus rela untuk mengabaikan segala tuntutan secara hukum dari hak-hak yang bisa diharapkan dari perjanjian tersebut.
Soal unsur merugikan perempuan dalam segala aspek, saya kira ini berkaitan dengan keberdayaan untuk dapat memilih. Para perempuan yang tidak tertekan secara ekonomi dapat menentukan pilihan mereka secara bebas alias mempunyai pilihan. Sedangkan fenomena kawin kontrak di satu sisi muncul karena kekurangberdayaan sebagian perempuan yang lemah secara ekonomi. Unsur merugikan terhadap pihak perempuan terjadi karena faktor ekonomi lebih berpengaruh dalam transaksi kawin kontrak, sehingga pihak pria asing yang berkuasa dalam menentukan isi janji kontrak nikah. Tetapi secara hukum malahan pria asing berada di pihak lemah, maka peran hukum sengaja dihindari. Soal essensi kawin mutah seperti diklaim oleh Mas Ibnu Qoyim yang hanya untuk senang-senang, mengapa sampai ada kasus kawin mutah / kawin kontrak yang berjangka panjang hingga bertahun-tahun? Apa motivasi sesungguhnya sampai seorang pria asing kawin kontrak dengan perempuan dari Jepara dan seberapa dominannya faktor senang-senang selama masa kontrak yang bertahun-tahun? Apakah hal itu pernah diteliti lebih dalam, sehingga tidak berhenti pada kesimpulan tertentu? Lagi soal unsur merugikan dari kaca mata legal, sebagian pasangan campuran yang hidup di Indonesia malahan menganggap nikah resmi lebih merugikan daripada nikah mutah /sirrih, terutama dinilai dari status kewarganegaraan anak campuran. Buat apa nikah resmi kalau toh tetap tidak diakui secara hukum maupun sosial? Salam, ayeye ************************************************************ http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=203932 Rabu, 28 Des 2005, Setara Praktik Pelacuran Seharusnya kaum wanita menolak untuk dinikahkan secara kontrak karena dari segala aspek mereka dirugikan. Peneliti LIPI Bidang Agama, Sosial, dan Kemasyarakatan Ibnu Qoyim Ismail menjelaskan hal tersebut. Apa pendapat Anfa mengenai ekspatriat yang berbisnis di Indonesia memilih kawin kontrak? Mazhab Suni, yang banyak dianut masyarakat Indonesia, secara tegas melarang kawin kontrak. Sementara itu, ajaran Syiah, ada yang membolehkan. Tapi, bila merujuk ke ajaran Syaidina Ali, kawin kontrak tidak diperbolehkan. Jadi, secara fikih, itu batal. Banyak mudaratnya. Mengapa ada istilah kawin kontrak? Riwayatnya, istilah kawin kontrak muncul pada zaman hijrah Nabi Muhammmad SAW dari Madinah ke Makkah dan waktu banyak meninggalkan keluarga. Karena syahwat itu naluri yang tidak bisa ditahan, waktu itu dibolehkan kawin kontrak atau kawin mutah. Tapi, setelah itu turun wahyu yang melarang untuk melakukan kawin mutah. Selain itu, kawin kontrak jelas merupakan kebalikan dari tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga sakinah. Sebab, kawin mutah secara esensi hanya untuk senang-senang. Bisakah dianggap sebagai bentuk penyimpangan sosial? Dari sisi nilai keagamaan, jelas itu melanggar aturan. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, manusia terkadang mengikuti nafsu binatang. Mereka melanggar norma-norma kehidupan. Apakah dalam kontrak pihak perempuan bisa dianggap sebagai pelacur? Kalau melihat esensi dalam kawin kontrak, jelas wanita itu dibayar dalam jangka tertentu. Bisa juga diposisikan sebagai wanita bayaran atau pelacur. Sebab, perkawinan tidak mengenal batas waktu kapan harus berpisah. Dalam kawin kontrak, posisi perempuan lemah, bagaimana seharusnya? Kaum perempuan harus menolak karena dari segala aspek mereka dirugikan. Pertimbangan religi tidak menjadi pertimbangan lagi karena hanya memikirkan waktu sesaat untuk kesenangan semu. Perlu ada fatwa yang mengatur tentang kawin kontrak? Mungkin, dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa. Yang jelas, para ulama sudah sepakat bahwa kawin kontrak dilarang agama. (ade) PROFIL PENELITIAN PENELITI : Dian Wida Kiswari JENIS PENELITIAN : Kualitatif METODE PENELITIAN : Metode Historis TEKNIK PENGAMBILAN SAMPLE : Purposive sampel SUBJEK PENELITIAN : Tujuh pasutri LOKASI PENELITIAN : Jepara WAKTU PENELITIAN : Januari - April 2005 __________________________________ Meet your soulmate! Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather http://asia.yahoo.com/meetic ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/