Sepengetahuan saya, kawin kontrak tidak memiliki
legitimasi hukum di Indonesia. Maka sejak permulaan,
kedua pihak harus rela untuk mengabaikan segala
tuntutan secara hukum dari hak-hak yang bisa
diharapkan dari perjanjian tersebut.

Soal unsur merugikan perempuan dalam segala aspek,
saya kira ini berkaitan dengan keberdayaan untuk dapat
memilih. Para perempuan yang tidak tertekan secara
ekonomi dapat menentukan pilihan mereka secara bebas
alias mempunyai pilihan. Sedangkan fenomena kawin
kontrak di satu sisi muncul karena kekurangberdayaan
sebagian perempuan yang lemah secara ekonomi. Unsur
merugikan terhadap pihak perempuan terjadi karena
faktor ekonomi lebih berpengaruh dalam transaksi kawin
kontrak, sehingga pihak pria asing yang berkuasa dalam
menentukan isi janji kontrak nikah. Tetapi secara
hukum malahan pria asing berada di pihak lemah, maka
peran hukum sengaja dihindari.

Soal essensi kawin mutah seperti diklaim oleh Mas Ibnu
Qoyim yang hanya untuk senang-senang, mengapa sampai
ada kasus kawin mutah / kawin kontrak yang berjangka
panjang hingga bertahun-tahun? Apa motivasi
sesungguhnya sampai seorang pria asing kawin kontrak
dengan perempuan dari Jepara dan seberapa dominannya
faktor senang-senang selama masa kontrak yang
bertahun-tahun? Apakah hal itu pernah diteliti lebih
dalam, sehingga tidak berhenti pada kesimpulan
tertentu?

Lagi soal unsur merugikan dari kaca mata legal,
sebagian pasangan campuran yang hidup di Indonesia
malahan menganggap nikah resmi lebih merugikan
daripada nikah mutah /sirrih, terutama dinilai dari
status kewarganegaraan anak campuran.

Buat apa nikah resmi kalau toh tetap tidak diakui
secara hukum maupun sosial?

Salam,
ayeye

************************************************************

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=203932

Rabu, 28 Des 2005,


Setara Praktik Pelacuran


Seharusnya kaum wanita menolak untuk dinikahkan secara
kontrak karena dari
segala aspek mereka dirugikan. Peneliti LIPI Bidang
Agama, Sosial, dan
Kemasyarakatan Ibnu Qoyim Ismail menjelaskan hal
tersebut.

Apa pendapat Anfa mengenai ekspatriat yang berbisnis
di Indonesia memilih kawin
kontrak?
Mazhab Suni, yang banyak dianut masyarakat Indonesia,
secara tegas melarang
kawin kontrak. Sementara itu, ajaran Syiah, ada yang
membolehkan. Tapi, bila
merujuk ke ajaran Syaidina Ali, kawin kontrak tidak
diperbolehkan. Jadi, secara
fikih, itu batal. Banyak mudaratnya.

Mengapa ada istilah kawin kontrak?
Riwayatnya, istilah kawin kontrak muncul pada zaman
hijrah Nabi Muhammmad SAW
dari Madinah ke Makkah dan waktu banyak meninggalkan
keluarga. Karena syahwat
itu naluri yang tidak bisa ditahan, waktu itu
dibolehkan kawin kontrak atau
kawin mutah.

Tapi, setelah itu turun wahyu yang melarang untuk
melakukan kawin mutah. Selain
itu, kawin kontrak jelas merupakan kebalikan dari
tujuan perkawinan, yaitu
membentuk keluarga sakinah. Sebab, kawin mutah secara
esensi hanya untuk
senang-senang.

Bisakah dianggap sebagai bentuk penyimpangan sosial?
Dari sisi nilai keagamaan, jelas itu melanggar aturan.
Namun, dalam kehidupan
sehari-hari, manusia terkadang mengikuti nafsu
binatang. Mereka melanggar
norma-norma kehidupan.

Apakah dalam kontrak pihak perempuan bisa dianggap
sebagai pelacur?
Kalau melihat esensi dalam kawin kontrak, jelas wanita
itu dibayar dalam jangka
tertentu. Bisa juga diposisikan sebagai wanita bayaran
atau pelacur. Sebab,
perkawinan tidak mengenal batas waktu kapan harus
berpisah.

Dalam kawin kontrak, posisi perempuan lemah, bagaimana
seharusnya?
Kaum perempuan harus menolak karena dari segala aspek
mereka dirugikan.
Pertimbangan religi tidak menjadi pertimbangan lagi
karena hanya memikirkan
waktu sesaat untuk kesenangan semu.

Perlu ada fatwa yang mengatur tentang kawin kontrak?
Mungkin, dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa.
Yang jelas, para ulama
sudah sepakat bahwa kawin kontrak dilarang agama.
(ade)


PROFIL PENELITIAN

PENELITI : Dian Wida Kiswari
JENIS PENELITIAN : Kualitatif
METODE PENELITIAN : Metode Historis
TEKNIK PENGAMBILAN SAMPLE : Purposive sampel

SUBJEK PENELITIAN : Tujuh pasutri
LOKASI PENELITIAN : Jepara
WAKTU PENELITIAN : Januari - April 2005




                
__________________________________ 
Meet your soulmate!
Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather
http://asia.yahoo.com/meetic



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke